Jumat, September 4, 2026
Top Mortar Gak Takut Hujan
Beranda blog Halaman 96

Pakar Sebut Galon Polykarbonat Aman, Narasi Bahaya Dinilai Bermuatan Bisnis

0

Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa Galon Polykarbonat yang digunakan secara berulang tetap aman sebagai wadah pangan. Kepastian ini menjadi sinyal kuat bahwa produk kemasan tersebut tidak hanya terjamin keamanannya, tetapi juga mendukung program pengurangan sampah plastik lewat prinsip guna ulang (reuse).

Penegasan BPOM ini menguatkan kembali bahwa kebijakan yang diambil selalu berlandaskan kajian ilmiah yang kredibel. Regulasi tidak disusun berdasarkan kepentingan komersial, melainkan untuk menjamin perlindungan kesehatan masyarakat. Fakta di lapangan menunjukkan, isu tentang bahaya Bisphenol A (BPA) dari Galon Polykarbonat hingga kini tidak terbukti secara ilmiah.

Berbagai riset, termasuk yang dilakukan dengan skenario ekstrem seperti paparan sinar matahari langsung, memperlihatkan bahwa migrasi BPA dari galon ke dalam air minum tetap berada jauh di bawah ambang batas aman. Dengan demikian, kekhawatiran sebagian pihak terhadap potensi bahaya penggunaan galon guna ulang dinilai tidak memiliki dasar kuat.

Narasi Bahaya Dinilai Bermuatan Persaingan Usaha

Pakar Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Hamka (Uhamka), Hermawan Saputra, menegaskan bahwa industri kemasan pangan telah menyepakati keamanan material polykarbonat. Menurutnya, dampak BPA pada galon begitu minim hingga tidak relevan disebut berbahaya.

“Galon yang diproduksi dengan material PC sudah lama direkomendasikan aman untuk dijadikan kemasan air minum. Sampai sekarang, tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan sebaliknya,” ujar Hermawan, yang juga menjabat Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).

Ia menambahkan, isu kesehatan yang kerap dikaitkan dengan galon guna ulang lebih tepat disebut hoaks. Pernyataan ini sejalan dengan pandangan sejumlah pihak yang menilai narasi bahaya BPA sengaja digulirkan sebagai bagian dari strategi persaingan usaha.

Hal senada disampaikan dokter sekaligus influencer kesehatan, Tirta Mandira Hudhi. Ia melihat munculnya opini negatif terkait galon guna ulang justru berpotensi diarahkan untuk mendorong masyarakat beralih ke kemasan sekali pakai. “Ada indikasi isu ini dimainkan untuk kepentingan pasar, bukan murni soal kesehatan,” ungkap Tirta.

Pertanyaan atas Regulasi Pelabelan BPA

Dari perspektif hukum bisnis, keraguan juga datang dari akademisi Universitas Sumatera Utara, Prof. Ningrum Natasya Sirait. Ia menilai kebijakan pelabelan BPA yang diwacanakan justru berpotensi menambah beban biaya produksi dan pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.

“Kalau dari sisi kesehatan saja masih pro kontra, maka regulasi jangan dipaksakan. Pertanyaan mendasar adalah regulasi ini sebenarnya untuk kepentingan siapa?” tegasnya.

Menurut Ningrum, isu BPA dalam galon bukan semata soal kesehatan, tetapi juga terkait dinamika persaingan usaha di industri air minum dalam kemasan. Kebijakan yang keliru, lanjutnya, bisa memukul produsen sekaligus merugikan masyarakat sebagai pengguna akhir.

Ternyata Beda Loh?! Apa Perbedaan Koin dan Token Kripto?

Bagi yang baru terjun ke dunia aset digital, sering kali muncul pertanyaan tentang Perbedaan Koin dan Token Kripto. Kedua istilah ini sama-sama digunakan di industri blockchain, tapi sebenarnya memiliki fungsi dan karakteristik yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting agar tidak salah kaprah dalam berinvestasi maupun menggunakan aset kripto sebagai alat transaksi.

Banyak orang mengira koin dan token itu sama, padahal keduanya punya dasar teknologi dan kegunaan yang berbeda. Koin biasanya berdiri di atas blockchain miliknya sendiri, sementara token berjalan di atas blockchain lain. Dari sinilah perbedaan besar muncul, baik dalam hal fungsi, keamanan, maupun potensi pengembangan.

Perbedaan Koin dan Token Kripto

Untuk lebih jelasnya, mari kita bedah satu per satu.

1. Koin Kripto

Koin kripto adalah aset digital yang berjalan di atas blockchain miliknya sendiri. Contoh paling populer adalah Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH). Bitcoin punya blockchain sendiri yang hanya digunakan untuk mencatat transaksi BTC. Begitu juga Ethereum, yang menjalankan blockchain khusus dengan ekosistem smart contract.

Koin umumnya digunakan layaknya uang digital: sebagai alat tukar, penyimpan nilai, atau bahkan instrumen investasi jangka panjang. Karena punya blockchain sendiri, koin biasanya dianggap lebih stabil dan memiliki tingkat keamanan yang tinggi.

2. Token Kripto

Berbeda dengan koin, token tidak punya blockchain sendiri. Token dibangun di atas blockchain lain yang sudah ada. Misalnya, token USDT (Tether) berjalan di atas blockchain Ethereum, Tron, atau bahkan Binance Smart Chain. Token biasanya dibuat melalui smart contract, sehingga lebih fleksibel dan bisa diluncurkan dengan biaya relatif lebih rendah.

Fungsi token pun lebih bervariasi. Ada token utilitas (utility token) yang dipakai untuk mengakses layanan tertentu, token keamanan (security token) yang mewakili aset berharga, hingga token stablecoin yang nilainya dipatok pada mata uang fiat. Fleksibilitas inilah yang membuat token lebih mudah dikembangkan oleh startup atau proyek baru di dunia kripto.

3. Perbedaan Utama Koin dan Token

  • Blockchain: Koin punya blockchain sendiri, token menumpang pada blockchain lain.

  • Fungsi: Koin lebih sering dipakai sebagai alat pembayaran, token punya fungsi yang lebih luas, termasuk layanan dan representasi aset.

  • Pembuatan: Koin butuh infrastruktur blockchain, sedangkan token bisa dibuat dengan smart contract tanpa membangun blockchain baru.

Kenapa Penting Memahami Perbedaan Ini?

Memahami Perbedaan Koin dan Token Kripto sangat penting, terutama jika ingin berinvestasi. Koin biasanya dipandang lebih aman dan punya nilai jangka panjang karena infrastruktur blockchain-nya sendiri. Sementara token bisa menjadi peluang besar, tapi juga berisiko tinggi, karena banyak token yang diciptakan tanpa proyek nyata di belakangnya.

Bagi pelaku bisnis atau investor, pemahaman ini bisa membantu dalam strategi pengelolaan aset. Misalnya, koin cocok untuk investasi jangka panjang seperti emas digital, sedangkan token lebih cocok untuk diversifikasi atau mengikuti tren tertentu di industri blockchain.

Pada akhirnya, koin dan token sama-sama bagian dari ekosistem kripto yang terus berkembang. Yang terpenting adalah selalu melakukan riset sebelum membeli atau menggunakan aset digital agar tidak terjebak pada proyek abal-abal. Dengan begitu, baik koin maupun token bisa dimanfaatkan sesuai tujuan finansial masing-masing.

Brand Identity Jadi Senjata Andalan Tingkatkan Daya Saing Industri Kerajinan Indonesia

0

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) terus mengintensifkan berbagai langkah untuk memperkuat daya saing industri kerajinan Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional. Salah satu strategi yang kini ditekankan adalah penguatan identitas jenama (brand identity) bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) kerajinan agar produk lokal mampu menjadi kebanggaan di negeri sendiri sekaligus berorientasi ekspor.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, kekuatan budaya yang melekat pada karya kerajinan Indonesia adalah modal besar yang harus dimanfaatkan secara optimal. “Produk kerajinan kita bukan sekadar barang, melainkan representasi nilai budaya yang unik. Potensi ini akan lebih maksimal jika didukung dengan strategi pemasaran yang tepat, termasuk penguatan identitas jenama,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (14/9).

Kerajinan sebagai Media Promosi Budaya

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, menambahkan bahwa kerajinan Indonesia memiliki ciri khas yang tidak bisa dipisahkan dari nilai budaya di tiap daerah. “Setiap produk kerajinan pada dasarnya membawa cerita. Produk inilah yang bisa menjadi media promosi budaya Indonesia kepada dunia, sekaligus memperkuat daya saing industri kerajinan kita di pasar global,” kata Reni.

Sebagai bentuk dukungan, Ditjen IKMA secara konsisten menyelenggarakan berbagai program, salah satunya webinar bertajuk “Karya, Cerita, dan Identitas: Membangun Brand Identity Produk Kerajinan Unggulan” yang digelar akhir Agustus 2025. Acara tersebut menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-45 Dekranas, menghadirkan pakar ekspor UMKM Indonesia dari CBI Belanda, Liena Mahalli, serta CEO IKM Studio Dapur, Mega Puspita.

Reni menjelaskan, identitas jenama yang kuat bukan hanya menegaskan ciri khas produk, tetapi juga menciptakan ikatan emosional dengan konsumen. “Identitas inilah yang membuat konsumen tidak sekadar membeli produk, melainkan juga nilai dan cerita di baliknya,” ujarnya.

Dukungan Program dan Fasilitasi

Tak hanya melalui webinar, Kemenperin bersama Dekranas juga menggulirkan berbagai program lain untuk mendukung pengembangan kerajinan nasional. Mulai dari sertifikasi, pendampingan ekspor, pengembangan sentra, fasilitasi pameran, hingga layanan kemasan, Kekayaan Intelektual, serta edukasi pemasaran digital.

Direktur IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan, Budi Setiawan, menilai program pendampingan tersebut berhasil memantik ide-ide kreatif perajin sekaligus memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan. “Harapannya, produk kerajinan tidak hanya indah dipandang, tetapi juga berkelanjutan, ramah lingkungan, dan mampu menembus pasar global,” ungkapnya.

Menurut Budi, tren konsumen dunia kini mengarah pada produk otentik dengan nilai sosial dan lingkungan yang jelas. “Kerajinan Indonesia punya semua kriteria itu. Tidak heran, pasar dari Jepang, Korea, Amerika Serikat, hingga Eropa sangat mengapresiasi karya perajin kita,” imbuhnya.

Pemanfaatan Teknologi Digital Jadi Senjata UMKM Perkuat Hilirisasi Usaha

0

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital tidak boleh hanya dipandang sebatas sarana promosi atau pemasaran daring. Lebih dari itu, digitalisasi disebut berperan krusial dalam memperkuat hilirisasi usaha kecil agar mampu bersaing di pasar global.

Asisten Deputi Bidang Produksi dan Digitalisasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali, menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan Pengembangan Produk Melalui Digitalisasi Bagi Usaha Kecil di Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/9). Menurutnya, digitalisasi bisa menjadi instrumen penting yang mencakup efisiensi produksi, manajemen rantai pasok, hingga sistem traceability produk yang kini semakin dibutuhkan pasar internasional.

“Selama ini konsep UMKM Go Digital sering dipersepsikan hanya soal pencatatan keuangan atau pemasaran online. Padahal, pemanfaatan teknologi digital juga menyentuh proses hilirisasi, mulai dari pencatatan produksi, distribusi bahan baku, hingga memastikan produk sesuai standar global,” ujar Ali.

Tantangan Digitalisasi UMKM

Meski potensinya besar, Ali mengakui bahwa digitalisasi UMKM masih menghadapi sejumlah tantangan. Literasi digital pelaku usaha dinilai masih rendah, akses pada peralatan modern terbatas, dan pendampingan teknis masih belum merata. Kondisi ini membuat banyak UMKM masih bergantung pada peralatan manual yang menyebabkan produktivitas rendah.

Untuk itu, Kementerian UMKM menekankan perlunya membangun ekosistem digital yang inklusif. Kolaborasi pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, hingga komunitas UMKM menjadi kunci dalam mempercepat transformasi digital.

Upaya dan Arah Kebijakan

Dalam kegiatan yang dihadiri narasumber dari kementerian/lembaga, akademisi, serta praktisi teknologi informasi tersebut, dibahas sejumlah strategi percepatan digitalisasi. Salah satunya melalui pengembangan platform berbasis Public-Private Partnership yang disiapkan Kementerian UMKM dan akan bersinergi dengan LLP-KUKM (SMESCO).

Ali menekankan bahwa platform ini diharapkan menjadi tulang punggung ekosistem digital UMKM. Dengan adanya platform tersebut, pelaku usaha kecil diharapkan bisa lebih mudah mengakses teknologi, meningkatkan kualitas produksi, sekaligus memperluas pasar ke level nasional maupun internasional.

“Yang kami dorong adalah transformasi nyata. UMKM tidak lagi sekadar mengandalkan cara manual, tetapi mulai naik kelas melalui teknologi. Hilirisasi berbasis digital inilah yang akan memberikan nilai tambah lebih tinggi bagi produk UMKM,” kata Ali menutup pernyataannya.

Apakah Warisan Kena Pajak? Banyak yang Salah Kaprah, Ini Faktanya

0

Pertanyaan “Apakah Warisan Kena Pajak” sering muncul ketika seseorang mendapatkan harta peninggalan dari keluarga. Banyak orang bingung apakah harta warisan berupa uang, tanah, rumah, atau aset lain akan dikenakan pajak oleh negara. Kebingungan ini wajar, apalagi sistem perpajakan di Indonesia memiliki aturan yang cukup detail dan sering kali membingungkan masyarakat awam.

Untuk itu, penting membahas bagaimana sebenarnya posisi warisan di mata hukum pajak Indonesia. Mengetahui aturan ini bukan hanya sekadar untuk menghindari masalah hukum, tapi juga agar perencanaan keuangan keluarga bisa berjalan dengan baik.

Aturan Pajak untuk Harta Warisan

Di Indonesia, pembahasan Apakah Warisan Kena Pajak memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (1), setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk warisan yang menambah kekayaan wajib pajak, pada prinsipnya merupakan objek pajak. Namun, terdapat pengecualian dalam praktiknya.

Warisan baru akan dikenai pajak apabila memenuhi kondisi tertentu, seperti:

  • Warisan Belum Terbagi
    Jika harta warisan belum dibagi kepada ahli waris dan menghasilkan penghasilan, misalnya dari sewa properti, maka penghasilan tersebut dikenakan PPh apabila nilainya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

  • Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
    Mengacu pada PP No. 34 Tahun 2016, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui warisan dikenakan PPh final sebesar 2,5% dari nilai bruto untuk non-rumah sederhana, atau 1% untuk rumah sederhana.

  • Warisan yang Sudah Terbagi
    Jika warisan telah dibagi dan dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris, serta pajaknya sudah dilunasi, maka harta tersebut tidak lagi menjadi objek pajak bagi penerimanya.

Dengan demikian, meskipun warisan tidak serta-merta dikenai pajak pada saat diterima, dalam praktiknya ada kewajiban pajak yang bisa timbul tergantung kondisi warisan tersebut.

Pentingnya Perencanaan Pajak dan Warisan

Membahas Apakah Warisan Kena Pajak juga berarti membicarakan pentingnya perencanaan keuangan keluarga. Banyak keluarga yang kesulitan mengurus aset warisan karena tidak memahami aspek legal dan pajaknya.

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar pengelolaan warisan lebih mudah:

  1. Dokumentasi Aset yang Jelas
    Pastikan harta seperti tanah, rumah, atau surat berharga memiliki dokumen resmi atas nama pewaris. Hal ini akan memudahkan proses balik nama dan menghindari sengketa.

  2. Konsultasi dengan Ahli Pajak atau Notaris
    Langkah ini membantu memastikan semua proses pengalihan warisan sesuai hukum dan kewajiban pajak bisa dipenuhi tanpa masalah di kemudian hari.

  3. Pertimbangan Pembagian Aset
    Dalam beberapa kasus, pembagian warisan bisa menimbulkan biaya pajak tambahan, terutama jika aset harus dijual lebih dulu. Perencanaan pembagian bisa membantu mengurangi beban finansial.

Jadi, menjawab pertanyaan “Apakah Warisan Kena Pajak”, secara prinsip warisan bukanlah objek pajak penghasilan. Namun, ada kewajiban pajak yang mungkin timbul jika aset warisan dialihkan atau dijual, seperti PPh final maupun BPHTB.

Memahami aturan ini sangat penting agar penerima warisan bisa mengelola harta dengan bijak, tanpa terbebani masalah hukum atau administrasi. Pada akhirnya, warisan seharusnya menjadi bentuk keberlanjutan kesejahteraan keluarga, bukan menimbulkan masalah baru.

Logo TKDN Bersifat Opsional, Industri Diberi Kebebasan dalam Pemasaran

0

Logo TKDN kini kembali menjadi sorotan setelah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penggunaannya pada produk bersifat opsional. Dengan kata lain, pencantuman Logo TKDN tidak diwajibkan bagi perusahaan yang telah mengantongi sertifikat atau surat keterangan resmi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.

“Perusahaan yang sudah memiliki Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN dapat menempelkan tanda tersebut pada produk mereka, tetapi hal itu tidak bersifat mandatori. Kami ingin memberi ruang bagi industri untuk menentukan strategi pemasarannya sendiri,” ujar Agus di Jakarta, Jumat (12/9).

Menurutnya, keputusan untuk menjadikan Logo TKDN sebagai bagian dari produk sangat bergantung pada kebutuhan dan arah branding perusahaan. Ada industri yang lebih memilih menonjolkan merek utama tanpa tambahan logo, sementara sebagian lainnya melihat logo ini sebagai nilai jual yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Pemerintah tetap mengutamakan transparansi. Walaupun logo tidak dicantumkan, nilai TKDN wajib tercatat jelas dalam sertifikat resmi dan terpublikasi melalui sistem inventarisasi barang dan jasa produksi dalam negeri,” jelasnya.

Transparansi Data TKDN

Agus menekankan, esensi dari kebijakan ini adalah keterbukaan data mengenai besaran kandungan lokal dalam setiap produk. Melalui sertifikasi yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian, masyarakat maupun pelaku usaha bisa melihat sejauh mana kontribusi industri terhadap penggunaan komponen dalam negeri.

Meski sifatnya opsional, pemerintah berharap kehadiran logo tersebut bisa menjadi sarana edukasi publik. Konsumen diharapkan semakin sadar untuk mendukung produk buatan Indonesia yang terbukti memiliki nilai TKDN tinggi.

“Fleksibilitas ini penting untuk menjaga iklim usaha yang kondusif. Kami tidak ingin membebani industri dengan aturan yang kaku, namun tetap memastikan sertifikasi TKDN berjalan secara kredibel dan akuntabel,” kata Agus.

Fungsi Logo TKDN

Berdasarkan Lampiran VI Permenperin 35/2025, tanda TKDN memiliki fungsi khusus. Pertama, memudahkan pengguna dalam mengidentifikasi produk dalam negeri tanpa harus mengecek sertifikat satu per satu. Kedua, memastikan besaran nilai TKDN yang sudah ditandasahkan sesuai ketentuan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29/2018 Pasal 71.

Logo ini bisa dicantumkan pada berbagai media, mulai dari label produk hingga kemasan barang. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan produsen.

Dengan pendekatan fleksibel tersebut, pemerintah berharap industri semakin berdaya saing tanpa kehilangan komitmen untuk mendukung penggunaan komponen dalam negeri.

Mengintip Masa Depan IoT di Indonesia dan Potensi Besarnya untuk Industri dalam Negeri

Perbincangan tentang Masa Depan IoT di Indonesia semakin hangat dalam beberapa tahun terakhir. Dari pabrik besar, UMKM, hingga sektor logistik, semua mulai melirik potensi teknologi ini sebagai kunci efisiensi dan daya saing. Perkembangan global menunjukkan bahwa Internet of Things (IoT) menjadi salah satu fondasi utama era Industri 4.0. Hal ini membuat Masa Depan IoT di Indonesia nggak cuma jadi wacana, melainkan kebutuhan nyata yang tak bisa diabaikan.

Pemerintah sendiri telah menunjukkan dukungan kuat lewat berbagai regulasi, insentif, hingga roadmap digitalisasi industri. Di sisi lain, perusahaan teknologi dan otomasi seperti Miraswift ikut hadir membawa solusi yang sesuai dengan kebutuhan pasar Indonesia. Pertanyaannya, bagaimana proyeksi tren IoT di tanah air, dan sejauh mana industri siap menghadapinya?

  1. IoT Jadi Standar Baru di Manufaktur

Di banyak negara maju, IoT ngak cuma buat percobaan, namun sudah menjadi standar operasional. Pabrik otomotif di Jepang, misalnya, telah menghubungkan ribuan sensor pada mesin produksi untuk memantau kualitas dan mendeteksi kerusakan sebelum terjadi. Model ini terbukti menekan downtime hingga 30%.

  1. Lonjakan Perangkat Terkoneksi

Laporan riset global memprediksi jumlah perangkat IoT akan melampaui 30 miliar unit pada tahun 2030. Artinya, setiap lini bisnis akan semakin bergantung pada data real-time untuk mengambil keputusan cepat, mulai dari perencanaan produksi hingga distribusi.

Bagaimana Dukungan Pemerintah Terkait Masa Depan IoT?

Lewat inisiatif Making Indonesia 4.0, pemerintah mendorong adopsi teknologi digital, termasuk IoT, di sektor prioritas seperti makanan-minuman, tekstil, otomotif, elektronik, dan kimia. Langkah ini menjadi pondasi agar transformasi tidak hanya terjadi di perusahaan besar, tetapi juga merambah ke UMKM.

Investasi besar-besaran dalam pembangunan jaringan 5G, pusat data nasional, dan ekosistem startup teknologi menegaskan bahwa negara melihat IoT sebagai sektor strategis.

Kecepatan internet dan ketersediaan jaringan menjadi modal penting agar teknologi ini bisa diakses lebih luas.

Sejumlah insentif fiskal juga mulai diarahkan untuk perusahaan yang mengadopsi digitalisasi. Kolaborasi dengan swasta, baik lokal maupun asing, semakin digencarkan agar ekosistem IoT di Indonesia berkembang lebih cepat.

Peran Miraswift dalam Ekosistem IoT Indonesia

PT Miraswift Auto Solusi hadir sebagai contoh perusahaan yang berfokus pada pengembangan solusi berbasis IoT untuk industri. Miraswift memahami bahwa kebutuhan industri Indonesia berbeda dengan pasar luar negeri, sehingga solusi harus praktis, hemat biaya, dan mudah diintegrasikan.

Miraswift menawarkan sistem pemantauan real-time yang bisa diakses langsung lewat smartphone. Bagi pabrik atau UMKM, hal ini tentu berkaitan dengan pengawasan produksi, konsumsi energi, hingga kondisi mesin bisa dilakukan kapan saja tanpa menunggu laporan manual. Selain itu, Miraswift juga menyediakan layanan konsultasi mendalam untuk memastikan setiap sistem IoT yang diimplementasikan sesuai dengan kapasitas bisnis klien.

Proyeksi Cerah Masa Depan IoT di Indonesia

Melihat tren global dan dukungan pemerintah, proyeksi ke depan menunjukkan bahwa IoT akan menjadi tulang punggung industri Indonesia. Setidaknya ada tiga hal yang bisa menjadi gambaran masa depan:

  • Adopsi Massal di Berbagai Sektor

Tidak hanya manufaktur, IoT akan masuk ke sektor pertanian, kesehatan, hingga logistik. UMKM pun mulai menggunakan teknologi ini untuk menjaga kualitas produk dan efisiensi operasional.

  • Munculnya Lebih Banyak Solusi Lokal

Pemain lokal seperti Miraswift akan menjadi tulang punggung, karena mereka mampu menghadirkan solusi yang relevan dengan kondisi pasar domestik.

  • Transformasi Data Jadi Aset Strategis

Perusahaan Indonesia akan semakin mengandalkan data real-time dalam setiap pengambilan keputusan, menjadikan IoT sebagai fondasi utama daya saing di era digital.

Masa depan IoT di Indonesia pada akhirnya akan ditentukan oleh seberapa cepat pelaku industri bisa memanfaatkan peluang yang ada. Dukungan regulasi dari pemerintah sudah mulai terbentuk, tren global juga memberi gambaran jelas bahwa teknologi ini bukan lagi cuma jadi wacana. Tinggal bagaimana industri, termasuk UMKM hingga manufaktur besar, berani mengambil langkah.

Dengan hadirnya penyedia solusi IoT seperti Miraswift, perjalanan menuju ekosistem industri berbasis IoT bisa dilakukan lebih mudah, terarah, dan sesuai kebutuhan pasar untuk saat ini dan masa depan.

Resmi, Pengawasan Aset Keuangan Digital Beralih ke OJK dan BI

0

Pengawasan aset keuangan digital kini berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), setelah sebelumnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peralihan kewenangan ini, yang mencakup aset kripto hingga instrumen derivatif keuangan, resmi berlaku sejak 10 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital. Menurutnya, meskipun pengawasan aset keuangan digital sudah beralih, sebagian masyarakat masih belum memahami aturan baru ini sehingga diperlukan edukasi lebih lanjut dari OJK, BI, maupun Bappebti.

“Peralihan ini bertujuan memastikan ekosistem keuangan digital lebih kuat, transparan, dan terlindungi. Tugas Bappebti kini difokuskan pada pengembangan perdagangan berjangka komoditi berbasis komoditas unggulan, serta optimalisasi Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK),” ujar Tirta dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/9).

Rincian Tugas dan Fokus Baru

Tirta menjelaskan, kewenangan yang dialihkan ke OJK meliputi pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan, seperti indeks saham dan single stock. Sementara itu, BI mengambil alih pengawasan derivatif pasar uang dan valuta asing (PUVA/forex). Dengan pembagian tugas ini, pemerintah berharap sektor keuangan digital dapat berkembang lebih sehat sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum.

Namun, Tirta juga menekankan perlunya kewaspadaan masyarakat. Belakangan sempat muncul pemberitaan terkait daftar platform kripto resmi tahun 2025 yang dinyatakan dirilis oleh Bappebti. Ia menegaskan bahwa sejak peralihan kewenangan, Bappebti tidak lagi mengeluarkan izin baru bagi pedagang fisik aset kripto. “Masyarakat dapat mengecek legalitas melalui daftar lama di situs Bappebti, namun untuk izin baru sepenuhnya menjadi ranah OJK,” tegasnya.

Di luar ranah keuangan digital, Bappebti tetap menjalankan mandat dari tiga regulasi besar: Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Undang-Undang Sistem Resi Gudang (SRG), dan Peraturan Presiden terkait Pasar Lelang Komoditas (PLK). Saat ini, fokus lembaga tersebut diarahkan pada peningkatan transaksi multilateral berbasis komoditas utama Indonesia, yang diharapkan dapat menjadi acuan harga di pasar global.

Bahkan, Bappebti telah memperbarui regulasi melalui Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2025, yang menambahkan komoditas baru seperti nikel dan perak sebagai subjek kontrak berjangka maupun derivatif syariah. Di sisi lain, penguatan SRG dan PLK juga terus diupayakan guna mendukung perdagangan domestik sekaligus memperbesar kontribusi pada ekspor nasional.

Saham Bank Himbara Menguat, Efek Dana Segar Rp200 Triliun dari Pemerintah

0

Pergerakan Saham Bank Himbara kembali menjadi sorotan pasar modal. Pada perdagangan Jumat (12/9/2025), lima saham bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) langsung melesat setelah pemerintah resmi mengucurkan dana likuiditas hingga Rp200 triliun. Sentimen positif ini tak hanya mendorong harga saham masing-masing bank, tetapi juga memperkuat laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penempatan dana jumbo ini dapat langsung dijalankan tanpa perlu menunggu aturan teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal tersebut sontak membuat pelaku pasar semakin optimistis terhadap prospek perbankan nasional, khususnya saham-saham bank milik negara.

Berdasarkan data Bloomberg, pergerakan harga Saham Bank Himbara tercatat sebagai berikut:

  • PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) naik 1,71% ke Rp4.150 per saham.

  • PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) menguat 1,51% ke Rp2.700 per saham.

  • PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) terkerek 1,47% ke Rp1.375 per saham.

  • PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menanjak 1,13% ke Rp4.470 per saham.

  • PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) terapresiasi 0,66% ke Rp4.510 per saham.

Kenaikan harga tersebut turut mengerek IHSG naik 1,11% hingga menyentuh level 7.834,16.

Dana Rp200 Triliun Masuk ke Bank Pelat Merah

Purbaya menjelaskan, pengalihan kas negara yang sebelumnya disimpan di Bank Indonesia (BI) akan langsung dialokasikan ke enam bank pelat merah, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, serta dua bank syariah yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Syariah Nasional (BSN).

“Besok sudah mulai masuk ke enam bank Himbara,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Meski demikian, Purbaya belum merinci berapa porsi dana yang akan diterima masing-masing bank. Ia hanya menegaskan bahwa proporsinya akan disesuaikan dengan kebutuhan, diatur langsung oleh otoritas fiskal negara.

Skema penempatan dana ini, lanjutnya, menyerupai deposito, tetapi tidak diarahkan untuk pembelian Surat Utang Negara. Pemerintah meminta agar dana tersebut tetap beredar di perbankan, sehingga bisa memperkuat likuiditas, mendukung pembiayaan, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi riil.

Dorongan Bagi Pertumbuhan Ekonomi

Dengan tambahan dana ini, perbankan diharapkan dapat memperluas penyaluran kredit, terutama untuk sektor produktif. Pemerintah juga meyakini langkah tersebut akan memberi efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas pasar keuangan.

“Saya sudah lapor ke Presiden Prabowo Subianto. Besok saya taruh Rp200 triliun ke sistem perbankan,” ungkap Purbaya dalam rapat dengan Komisi XI DPR.

Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku pasar. Selain memberikan kepastian likuiditas bagi bank pelat merah, langkah tersebut juga dianggap sebagai strategi pemerintah untuk menjaga daya dorong sektor perbankan terhadap perekonomian nasional.

Dengan respons pasar yang begitu kuat, penguatan saham bank milik negara diyakini masih berlanjut dalam beberapa waktu ke depan, seiring implementasi kebijakan penempatan dana likuiditas ini.

Monetisasi Hobi, Jalan Baru Menuju Kesuksesan di Dunia Digital Sekarang!

Di era digital yang serba cepat ini, semakin banyak orang yang menyadari bahwa keterampilan dan kesenangan pribadi bisa dijadikan sumber penghasilan. Fenomena monetisasi hobi menjadi tren yang terus berkembang, terutama dengan adanya dukungan platform digital yang mempermudah siapa pun untuk menunjukkan karya dan keahlian. Tidak hanya sekadar hiburan, hobi kini bisa berubah menjadi bisnis nyata dengan potensi pasar yang besar.

Seorang fotografer, misalnya, tak lagi harus bekerja di studio untuk mendapatkan klien. Mereka bisa menjual karya melalui marketplace foto atau menawarkan jasa pemotretan lewat media sosial. Sama halnya dengan gamer yang dulu hanya dianggap menghabiskan waktu, kini bisa hidup dari streaming dan sponsorship. Intinya, monetisasi hobi telah membuka peluang ekonomi baru bagi generasi muda yang kreatif.

Bagaimana Cara Memulai Monetisasi Hobi?

Ada beberapa langkah yang bisa dijalankan untuk mengubah hobi menjadi sumber pemasukan nyata.

  1. Kenali Nilai Hobi yang Dimiliki
    Tidak semua hobi langsung menghasilkan uang. Namun, dengan memahami apa yang dicari pasar, peluang bisa terbuka. Misalnya, seseorang yang suka menulis bisa membuka jasa copywriting atau membuat e-book.

  2. Bangun Personal Branding
    Dunia creator economy menuntut kepercayaan. Orang lebih mudah membeli produk atau jasa dari sosok yang dikenal dan dipercaya. Maka, penting untuk membangun citra personal yang autentik di media sosial atau platform profesional.

  3. Pilih Platform yang Tepat
    Monetisasi hobi bisa dilakukan di banyak tempat. Content creator bisa memanfaatkan YouTube, TikTok, atau Instagram. Sementara desainer bisa menggunakan marketplace digital seperti Etsy atau Creative Market. Sesuaikan dengan target audiens.

  4. Pendapatan dari Berbagai Arah
    Jangan hanya mengandalkan satu aliran pendapatan. Misalnya, seorang podcaster bisa mendapat uang dari iklan, donasi pendengar, hingga kursus online. Semakin bervariasi, semakin stabil penghasilan yang diperoleh.

Tren monetisasi hobi ini bukan hanya soal uang, tapi juga kebebasan. Orang kini bisa bekerja sesuai passion tanpa harus terikat pada jam kerja kaku. Fleksibilitas ini menjadikan creator economy sebagai peluang yang menarik, terutama bagi generasi muda yang ingin mandiri secara finansial.

Pada akhirnya, kunci sukses terletak pada konsistensi dan keberanian untuk mencoba. Hobi yang semula hanya sekadar kesenangan pribadi bisa menjadi fondasi bisnis besar jika digarap dengan serius. Tahun 2025 hanyalah awal dari era baru, di mana keterampilan unik setiap individu punya peluang untuk berkembang menjadi sumber penghasilan berkelanjutan.