Logo TKDN Bersifat Opsional, Industri Diberi Kebebasan dalam Pemasaran

0
192
Logo TKDN Bersifat Opsional, Industri Diberi Kebebasan dalam Pemasaran
Logo TKDN Bersifat Opsional, Industri Diberi Kebebasan dalam Pemasaran (Dok Foto: Kementerian Perindustrian)
Pojok Bisnis

Logo TKDN kini kembali menjadi sorotan setelah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penggunaannya pada produk bersifat opsional. Dengan kata lain, pencantuman Logo TKDN tidak diwajibkan bagi perusahaan yang telah mengantongi sertifikat atau surat keterangan resmi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.

“Perusahaan yang sudah memiliki Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN dapat menempelkan tanda tersebut pada produk mereka, tetapi hal itu tidak bersifat mandatori. Kami ingin memberi ruang bagi industri untuk menentukan strategi pemasarannya sendiri,” ujar Agus di Jakarta, Jumat (12/9).

Menurutnya, keputusan untuk menjadikan Logo TKDN sebagai bagian dari produk sangat bergantung pada kebutuhan dan arah branding perusahaan. Ada industri yang lebih memilih menonjolkan merek utama tanpa tambahan logo, sementara sebagian lainnya melihat logo ini sebagai nilai jual yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Pemerintah tetap mengutamakan transparansi. Walaupun logo tidak dicantumkan, nilai TKDN wajib tercatat jelas dalam sertifikat resmi dan terpublikasi melalui sistem inventarisasi barang dan jasa produksi dalam negeri,” jelasnya.

PT Mitra Mortar indonesia

Transparansi Data TKDN

Agus menekankan, esensi dari kebijakan ini adalah keterbukaan data mengenai besaran kandungan lokal dalam setiap produk. Melalui sertifikasi yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian, masyarakat maupun pelaku usaha bisa melihat sejauh mana kontribusi industri terhadap penggunaan komponen dalam negeri.

Meski sifatnya opsional, pemerintah berharap kehadiran logo tersebut bisa menjadi sarana edukasi publik. Konsumen diharapkan semakin sadar untuk mendukung produk buatan Indonesia yang terbukti memiliki nilai TKDN tinggi.

“Fleksibilitas ini penting untuk menjaga iklim usaha yang kondusif. Kami tidak ingin membebani industri dengan aturan yang kaku, namun tetap memastikan sertifikasi TKDN berjalan secara kredibel dan akuntabel,” kata Agus.

Fungsi Logo TKDN

Berdasarkan Lampiran VI Permenperin 35/2025, tanda TKDN memiliki fungsi khusus. Pertama, memudahkan pengguna dalam mengidentifikasi produk dalam negeri tanpa harus mengecek sertifikat satu per satu. Kedua, memastikan besaran nilai TKDN yang sudah ditandasahkan sesuai ketentuan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29/2018 Pasal 71.

Logo ini bisa dicantumkan pada berbagai media, mulai dari label produk hingga kemasan barang. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan produsen.

Dengan pendekatan fleksibel tersebut, pemerintah berharap industri semakin berdaya saing tanpa kehilangan komitmen untuk mendukung penggunaan komponen dalam negeri.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan