Kamis, November 5, 2026
Top Mortar Gak Takut Hujan
Beranda blog Halaman 9

Tak Disangka, Ekspor Daun Pisang Indonesia Berpeluang Tembus Pasar Luar Negeri

0

Ekspor Daun Pisang menjadi salah satu peluang perdagangan yang menarik di tengah melimpahnya komoditas pertanian Indonesia. Daun pisang yang selama ini banyak dimanfaatkan untuk kebutuhan pangan dan rumah tangga ternyata memiliki pasar di luar negeri, terutama negara yang memiliki permintaan terhadap bahan alami untuk kuliner.

Data Kementerian Perdagangan menunjukkan perdagangan daun pisang Indonesia telah mencatat kinerja yang cukup besar. Pada 2018, volume export daun pisang mencapai sekitar 7.905 ton dengan nilai US$4,2 juta. Angka tersebut menunjukkan komoditas yang selama ini dianggap sederhana memiliki potensi ekonomi ketika mampu masuk ke pasar internasional.

Peluang Export Daun Pisang juga terlihat dari pemetaan pasar yang dilakukan melalui Export Potential Map. Jepang menjadi salah satu negara yang dinilai memiliki prospek paling menarik bagi komoditas tersebut. Nilai potensi ekspor ke Negeri Sakura diperkirakan mencapai US$313 ribu.

Sementara itu, nilai ekspor daun pisang Indonesia ke Jepang disebut telah mencapai sekitar US$555 ribu. Kondisi tersebut menunjukkan pasar Jepang telah menjadi salah satu tujuan yang dapat terus dikembangkan oleh pelaku usaha Indonesia.

Australia dan Arab Saudi Punya Potensi Pasar Bagi Ekspor Daun Pisang

Selain Jepang, Australia turut masuk dalam daftar negara yang memiliki peluang bagi Ekspor Daun Pisang Indonesia. Berdasarkan pemetaan pasar, potensi ekspor ke Australia diperkirakan mencapai US$2,4 juta. Peluang tersebut dapat menjadi ruang baru bagi pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk memperluas pasar komoditas pertanian.

Arab Saudi juga menjadi pasar yang patut diperhatikan. Potensi Export Daun Pisang ke negara tersebut diperkirakan sekitar US$23 ribu. Permintaan berpeluang terus berkembang seiring aktivitas perdagangan Indonesia dengan negara tersebut.

Amerika Serikat juga memiliki prospek sebagai tujuan ekspor. Potensi pasarnya diperkirakan mencapai US$161 ribu. Pasar ini dinilai masih dapat dikembangkan lebih jauh oleh pelaku usaha Indonesia.

Besarnya peluang Ekspor Daun Pisang membuka kesempatan bagi UMKM untuk mengembangkan komoditas pertanian bernilai tambah. Penguatan kualitas produk, pengemasan, kontinuitas pasokan, serta pemenuhan standar negara tujuan menjadi faktor penting agar produk mampu bersaing.

Dengan pasar yang tersebar di Asia, Timur Tengah, hingga Amerika Utara, Export Daun Pisang dapat menjadi salah satu alternatif pengembangan produk pertanian Indonesia ke pasar global.

OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa di 8 Kabupaten NTT Selama 3 Tahun

0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan khusus berupa Keringanan Kredit Korban Gempa bagi debitur yang terdampak bencana di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun dan ditujukan untuk membantu masyarakat memulihkan kondisi ekonomi setelah bencana.

Kebijakan ini ditetapkan Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Senin (28/9/2026), setelah regulator melakukan pengumpulan data serta asesmen terhadap kondisi wilayah terdampak. OJK menilai gempa telah mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga berpotensi menekan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan kebijakan Keringanan Kredit Korban Gempa menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang bagi debitur untuk kembali menjalankan aktivitas ekonominya.

Delapan daerah yang masuk cakupan kebijakan tersebut adalah Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Skema Keringanan Kredit bagi Debitur Terdampak

Melalui Keringanan Kredit Korban Gempa, OJK memberikan sejumlah perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan. Salah satunya adalah penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk fasilitas dengan plafon maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan memiliki kualitas lancar. Restrukturisasi tersebut dapat diberikan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.

OJK juga membuka ruang bagi pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak. Fasilitas baru tersebut akan dinilai secara terpisah sehingga tidak menggunakan konsep one obligor.

Berlaku untuk Berbagai Lembaga Keuangan

Ketentuan Keringanan Kredit Korban Gempa mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 mengenai perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah dan sektor tertentu yang terdampak bencana.

Aturan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara fintech lending, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Ketentuan serupa juga berlaku bagi perusahaan pergadaian.

OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau kondisi debitur. Melalui Keringanan Kredit Korban Bencana di NTT, regulator berharap pemulihan ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih cepat sekaligus menjaga ketahanan sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.

Bekerja Sebagai Ojol Jadi Pilihan Pekerja yang Sulit Kembali ke Sektor Formal

0

Pilihan Bekerja Sebagai Ojol semakin banyak diambil masyarakat yang kesulitan mendapatkan pekerjaan di sektor formal. Riset Segara Research Institute menunjukkan, 73,8% mitra ojek online bergabung dengan platform digital karena tidak berhasil memperoleh pekerjaan formal.

Riset yang dilakukan pada Agustus hingga September 2026 tersebut melibatkan 506 pekerja gig di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar. Dari jumlah tersebut, terdapat 175 mitra pengemudi ojek online dan taksi daring yang menjadi bagian dari responden penelitian.

Secara keseluruhan, sebanyak 40,3% responden memilih pekerjaan gig setelah gagal masuk ke sektor formal. Sementara itu, 57,3% mengaku belum pernah memiliki pengalaman bekerja di sektor formal.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Bekerja Sebagai Ojol menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat ketika peluang kerja konvensional semakin sulit dijangkau. Sektor gig sendiri mencakup berbagai pekerjaan berbasis platform digital, mulai dari freelancer, kurir, penjual jasa daring, kreator konten, hingga pengemudi ojol.

Fleksibilitas Jadi Daya Tarik Utama

Selain persoalan akses pekerjaan, fleksibilitas waktu menjadi alasan kuat masyarakat memilih Bekerja Sebagai Ojol. Sebanyak 88,1% responden menyebut kebebasan mengatur waktu sebagai keunggulan utama pekerjaan gig. Persentasenya bahkan mencapai 95% di kalangan pengemudi ojol.

Dari sisi pendapatan, pekerjaan berbasis platform juga memiliki peran penting bagi para pekerjanya. Sebanyak 81,6% responden menjadikan pekerjaan gig sebagai sumber penghasilan utama. Sebanyak 32,4% menjalankan lebih dari satu pekerjaan gig, sementara 18,4% masih memiliki pekerjaan di sektor formal.

Di kalangan pengemudi ojol, sebanyak 22,1% responden memilih Bekerja Sebagai Ojol setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, 23,3% pengemudi berusia 45 tahun ke atas, kelompok yang dinilai menghadapi tantangan lebih besar untuk kembali masuk ke pasar kerja formal.

Regulasi Perlu Perhitungkan Kondisi Pekerja Gig

Ekonom Segara Research Institute YB Kadarusman mengatakan karakteristik pekerja gig perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi platform digital. Menurutnya, platform kini menjadi salah satu sumber penghasilan bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan utama maupun tambahan.

Ia mengingatkan, kebijakan perlindungan pekerja perlu dirancang secara seimbang agar tidak justru mempersempit kesempatan kerja. Bagi sebagian masyarakat, Bekerja Sebagai Ojol menjadi jalan untuk tetap memperoleh pendapatan ketika akses ke pekerjaan formal terbatas.

Karena itu, setiap aturan baru perlu memperhitungkan kondisi pekerja sekaligus keberlanjutan ekosistem pekerjaan digital.

BSU 900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Cek Jadwal dan Syarat Penerimanya!

0

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada akhir 2026. BSU 900 Ribu dijadwalkan cair pada Desember untuk periode Oktober, November, dan Desember atau kuartal IV 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan tersebut diberikan sekaligus untuk tiga bulan. Setiap pekerja akan memperoleh subsidi sebesar Rp300 ribu per bulan sehingga total BSU 900 Ribu diterima dalam satu kali pencairan.

Menurut Airlangga, program BSU kuartal IV menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Kebijakan tersebut menjadi salah satu stimulus yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang aktivitas ekonomi hingga penghujung tahun.

“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan,” kata Airlangga dalam tayangan Headline News Metro TV.

BSU Kuartal IV Jadi Stimulus Ekonomi

Program BSU 900 Ribu merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang diarahkan pemerintah untuk periode akhir tahun. Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Rabu, 30 September 2026.

Bagi pekerja yang ingin mengetahui peluang mendapatkan BSU 900 Ribu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Pekerja juga wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU). Selain itu, batas upah penerima ditetapkan paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Siapa yang Berhak Menerima BSU?

Pemerintah juga menetapkan sejumlah kelompok yang tidak termasuk penerima BSU 900 Ribu. Mereka antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri.

Penerima bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan program subsidi upah. Dengan skema tersebut, BSU 900 Ribu diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang akhir tahun sekaligus menjaga konsumsi masyarakat.

Usai Dilantik, Sarmuji Tekankan Peran Industri dalam Penyerapan Tenaga Kerja Nasional

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menempatkan sektor industri sebagai salah satu tumpuan utama untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi dan mendorong penyerapan tenaga kerja nasional. Untuk mencapai target tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melanjutkan berbagai program yang telah berjalan sekaligus membuka peluang bagi munculnya kebijakan dan terobosan baru.

Pernyataan itu disampaikan Sarmuji saat serah terima jabatan Menteri Perindustrian dari Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (2/10). Sehari sebelumnya, Sarmuji resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Perindustrian di Istana Negara, Jakarta.

Dalam sambutannya, Sarmuji menyebut industri memiliki posisi penting dalam perekonomian Indonesia. Menurut dia, penguatan sektor tersebut dapat menjadi daya ungkit bagi pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja nasional di berbagai sektor usaha.

Sarmuji meminta seluruh jajaran Kemenperin bekerja bersama untuk menjalankan agenda pembangunan industri. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan pada akhirnya harus memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan Industri Dilanjutkan dan Diperkuat

Sarmuji juga menyampaikan apresiasi kepada Agus Gumiwang Kartasasmita yang telah meletakkan sejumlah fondasi dalam pengembangan industri nasional. Berbagai program yang telah dirintis akan tetap dilanjutkan, sementara kebijakan yang sudah berjalan akan diperkuat agar manfaatnya semakin luas.

Menurut Sarmuji, kesinambungan kebijakan diperlukan supaya pembangunan industri tidak terputus. Namun, pemerintah juga perlu memiliki keberanian untuk mencari pendekatan baru dan membaca peluang yang muncul di tengah perubahan ekonomi.

Ia mendorong jajaran Kemenperin untuk tidak hanya berfokus pada persoalan yang dihadapi industri. Setiap peluang, kata dia, perlu dibaca sebagai ruang untuk memperbesar kontribusi sektor industri terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja nasional.

Perkuat Kolaborasi dengan Dunia Usaha

Untuk memperkuat peran industri, Kemenperin akan meningkatkan komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi serta pelaku usaha. Masukan dari dunia industri dinilai penting agar kebijakan yang disusun pemerintah lebih sesuai dengan kebutuhan lapangan.

Sarmuji juga mengajak jajarannya membangun visi besar mengenai masa depan industri Indonesia. Ia berharap sektor industri semakin kuat dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan ekonomi sekaligus membuka kesempatan kerja.

Di internal Kemenperin, Sarmuji menginginkan budaya kerja yang terbuka. Pejabat dan pegawai diminta tidak ragu menyampaikan kritik, masukan, maupun saran terhadap kebijakan yang sedang disiapkan.

Ia bahkan meminta agar hubungan antara pimpinan dan jajaran tidak dibatasi oleh sekat yang berlebihan. Menurut Sarmuji, komunikasi yang terbuka akan membantu pemerintah mengambil keputusan secara lebih tepat sekaligus memperkuat kebijakan yang berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja nasional.

Dengan kesinambungan program, inovasi kebijakan, dan kolaborasi bersama dunia usaha, Sarmuji berharap sektor industri semakin mampu menjadi penggerak ekonomi serta memperluas penyerapan tenaga kerja nasional.

Cara Mencari Mitra Bisnis untuk UMKM agar Kerja Sama Lebih Jelas

0

Cara mencari mitra bisnis tidak seharusnya dimulai dari pertanyaan siapa yang punya modal paling besar. Bagi kami di Berempat.com, mencari partner yang tepat justru perlu dimulai dari kesiapan bisnis dan kejelasan kerja sama. Orang yang diajak menjadi mitra akan ikut mengambil keputusan, menghadapi risiko, dan dalam banyak kasus memiliki kepentingan terhadap arah perusahaan dalam jangka panjang.

Kebutuhan terhadap partnership cukup besar karena pelaku usaha tidak selalu bisa mengembangkan bisnis seorang diri. Data Kementerian UMKM yang dikutip pemerintah menunjukkan jumlah UMKM di Indonesia mencapai sekitar 65,5 juta unit, dengan kontribusi sekitar 61% terhadap PDB Indonesia dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional. Skala tersebut menggambarkan besarnya ekosistem usaha yang membutuhkan akses modal, teknologi, pasar, sumber daya manusia, maupun jaringan.

Namun, mengajak orang lain menjadi mitra bukan sekadar menawarkan kesempatan mendapatkan keuntungan. Ada hubungan bisnis yang perlu dibangun dengan aturan yang jelas sejak awal.

Cari tau Cara Mencari Mitra Bisnis? Tentukan Dulu Alasan Membutuhkan Mitra

Sebelum memikirkan cara mencari mitra bisnis, pemilik usaha perlu mengetahui masalah apa yang ingin diselesaikan melalui partnership.

Apakah bisnis membutuhkan tambahan modal? Lalu, apakah ada kebutuhan untuk membuka cabang? Apakah bisnis kekurangan orang yang memiliki kemampuan pemasaran? Atau justru membutuhkan partner yang memiliki jaringan distribusi?

Jawaban tersebut akan menentukan tipe mitra yang dibutuhkan.

Misalnya, bisnis makanan yang sudah memiliki produk dan pelanggan tetapi kesulitan memperluas distribusi mungkin lebih membutuhkan partner dengan jaringan penjualan daripada investor yang hanya menyuntikkan dana.

Sebaliknya, bisnis yang sedang membutuhkan modal untuk membeli peralatan produksi mungkin memerlukan mitra dengan kemampuan finansial.

Kejelasan kebutuhan membuat proses cara mencari mitra bisnis menjadi lebih terarah.

Hitung Kondisi Keuangan Bisnis

Jangan mengajak calon mitra sebelum mengetahui kondisi keuangan usaha sendiri.

Setidaknya, siapkan data mengenai:

  • omzet bulanan;
  • laba atau rugi;
  • biaya operasional;
  • utang dan kewajiban;
  • aset usaha;
  • arus kas;
  • kebutuhan modal;
  • nilai investasi yang dibutuhkan;
  • proyeksi pendapatan.

Angka-angka tersebut akan menjadi bahan pembicaraan ketika calon partner menanyakan prospek bisnis.

Data keuangan juga membantu menghindari pembagian kepemilikan yang dibuat berdasarkan perkiraan semata. Jika seseorang memasukkan modal Rp100 juta, misalnya, berapa persen kepemilikan yang wajar? Jawabannya tidak bisa ditentukan hanya dari jumlah uang karena bisnis mungkin sudah memiliki merek, pelanggan, aset, sistem, izin, atau kekayaan intelektual.

Tentukan Kontribusi Masing-Masing Pihak

Dalam kerja sama usaha, kontribusi mitra tidak selalu berupa uang.

Ada partner yang memberikan modal. Lalu, ada yang membawa jaringan pelanggan. Ada juga yang mengelola operasional. Kemudian, ada pula yang memiliki kemampuan teknologi, produksi, branding, atau distribusi.

Semua kontribusi tersebut perlu dibicarakan secara terbuka.

Buat daftar sederhana:

Pemilik bisnis: mengelola operasional dan produk.
Mitra: menyediakan modal dan jaringan distribusi.
Pembagian keuntungan: berdasarkan persentase yang disepakati.
Pengambilan keputusan: keputusan tertentu membutuhkan persetujuan kedua pihak.

Pembagian seperti ini membantu mengurangi kemungkinan munculnya pertanyaan setelah bisnis berjalan.

Masalah partnership sering muncul ketika kedua pihak memiliki persepsi berbeda mengenai siapa yang bertanggung jawab atas suatu pekerjaan. Karena itu, pembagian tugas sebaiknya dibuat konkret, bukan sekadar menggunakan istilah “sama-sama mengurus bisnis”.

Periksa Calon Mitra, Bukan Sekadar Modalnya

Salah satu bagian penting dari cara mencari mitra bisnis adalah melakukan due diligence sederhana terhadap calon partner.

Tidak perlu selalu rumit. Pemilik usaha bisa mulai dengan melihat pengalaman kerja, bisnis sebelumnya, reputasi profesional, jaringan, kemampuan finansial, hingga cara calon mitra menyelesaikan konflik.

Kemampuan bekerja sama juga penting.

Orang yang memiliki modal besar belum tentu cocok menjadi partner jika gaya pengambilan keputusannya bertentangan dengan pemilik bisnis. Sebaliknya, seseorang dengan modal lebih kecil mungkin memiliki keahlian yang sangat dibutuhkan perusahaan.

Karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya “berapa modal yang bisa diberikan?”, tetapi juga “apa yang bisa dibawa ke dalam bisnis?”

Buat Perjanjian Sebelum Uang dan Operasional Berjalan

Kesepakatan lisan mungkin terasa cukup ketika hubungan masih baik. Namun, ketika bisnis mulai menghasilkan uang, mengalami kerugian, atau menghadapi konflik keputusan, kesepakatan yang tidak tertulis dapat menjadi sumber masalah.

Dalam perjanjian mitra bisnis, beberapa hal yang sebaiknya dibahas antara lain identitas para pihak, bentuk kontribusi, kepemilikan, pembagian keuntungan dan kerugian, tugas masing-masing pihak, mekanisme pengambilan keputusan, penggunaan aset, hak atas merek atau kekayaan intelektual, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Jika bentuk usaha yang digunakan adalah perseroan terbatas, pengaturan hubungan para pemegang saham juga perlu disesuaikan dengan struktur perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah melalui AHU Kementerian Hukum menyediakan layanan administrasi badan hukum, termasuk layanan yang berkaitan dengan perseroan terbatas. Informasi resmi mengenai pendirian dan administrasi badan hukum dapat menjadi rujukan ketika partnership akan dituangkan dalam struktur perusahaan.

Untuk kerja sama yang nilainya besar atau memiliki struktur kepemilikan kompleks, konsultasi dengan notaris atau penasihat hukum dapat membantu memastikan dokumen tidak hanya terlihat rapi, tetapi juga sesuai kebutuhan bisnis.

Sepakati Cara Membagi Keuntungan dan Menanggung Kerugian

Bagian ini sering menjadi pembicaraan paling sensitif.

Jangan hanya membahas berapa persen keuntungan yang diterima masing-masing pihak. Tentukan juga kapan keuntungan boleh dibagikan dan berapa bagian yang harus kembali digunakan sebagai modal kerja.

Misalnya, bisnis memperoleh laba Rp50 juta dalam satu periode. Apakah seluruh laba dibagikan? Atau sebagian ditahan untuk membeli peralatan dan memperbesar stok?

Aturan seperti ini perlu disepakati sebelum bisnis menghasilkan keuntungan.

Begitu pula dengan kerugian. Jika bisnis membutuhkan tambahan modal, siapa yang wajib menyetor? Apakah setoran tambahan akan mengubah persentase kepemilikan? Bagaimana jika salah satu partner tidak mampu menambah modal?

Pertanyaan sulit seperti ini justru lebih baik dibicarakan ketika hubungan masih baik.

Siapkan Skenario Jika Partnership Berakhir

Partnership UMKM sebaiknya tidak hanya mengatur kondisi ketika bisnis berjalan lancar.

Perjanjian juga perlu membahas apa yang terjadi jika salah satu partner ingin keluar, meninggal dunia, tidak lagi aktif, gagal memenuhi kewajiban, atau ingin menjual kepemilikannya kepada pihak lain.

Mekanisme keluar (exit mechanism) dapat mengatur bagaimana valuasi kepemilikan dihitung, siapa yang memiliki hak membeli bagian partner yang keluar, serta bagaimana pembayaran dilakukan.

Hal ini mungkin terasa terlalu jauh ketika bisnis baru dimulai. Namun, justru aturan tersebut berguna untuk mencegah konflik ketika keadaan berubah.

Mulai dengan Ekspektasi yang Sama

Setelah aspek finansial dan legal dibahas, ada satu hal yang sering terlupakan: ekspektasi.

Calon partner perlu mengetahui target bisnis, jangka waktu kerja sama, target pertumbuhan, kemungkinan ekspansi, kebutuhan tambahan modal, serta tingkat keterlibatan yang diharapkan.

Dua orang bisa sama-sama ingin membangun bisnis, tetapi memiliki definisi sukses yang berbeda. Satu pihak mungkin ingin mengambil keuntungan dalam dua tahun, sementara pihak lain ingin membangun perusahaan selama sepuluh tahun.

Perbedaan tersebut dapat menjadi masalah apabila tidak dibicarakan sejak awal.

Karena itu, cara mencari mitra bisnis sebaiknya dipahami sebagai proses mencari kecocokan strategis, bukan sekadar mencari orang yang bersedia masuk ke dalam bisnis.

Intinya, partner yang tepat adalah pihak yang kontribusinya jelas, ekspektasinya dapat diselaraskan, dan hubungan kerjanya dapat dituangkan dalam aturan yang dipahami bersama. Modal memang penting, tetapi kemampuan, jaringan, tanggung jawab, serta kesamaan arah juga menentukan kualitas kerja sama usaha.

Dengan menyiapkan kondisi keuangan, struktur kontribusi, pembagian peran, perjanjian mitra bisnis, hingga skenario ketika partnership berakhir, pemilik usaha memiliki fondasi yang lebih jelas sebelum mengajak orang lain masuk ke dalam bisnis.

Bagi pelaku Partnership UMKM, persiapan semacam ini dapat menjadi pembeda antara kerja sama yang sekadar dimulai dengan optimisme dan kemitraan yang memiliki mekanisme jelas ketika menghadapi pertumbuhan maupun masalah.

Pasokan Ritel Modern Terganggu, Stok Beras Premium di Pasar Tetap Tersedia

0

Ketersediaan Stok Beras Premium menjadi perhatian setelah muncul kabar mengenai terbatasnya pasokan di sejumlah ritel modern. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut kondisi tersebut tidak mencerminkan situasi secara keseluruhan karena pasokan beras premium di pasar tradisional masih tersedia dan harga berada dalam batas wajar.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan mengatakan hasil pemantauan di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta, menunjukkan harga beras premium di tingkat grosir sekitar Rp14.200 per kilogram. Angka tersebut masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Zona I yang ditetapkan maksimal Rp14.900 per kilogram.

Menurut Hermawan, persoalan Stok Beras Premium di ritel modern berkaitan dengan penarikan sejumlah produk beras fortifikasi yang sebelumnya dipasarkan. Penarikan dilakukan setelah ditemukan persoalan pada klaim kandungan yang tercantum dalam label produk.

Stok Beras Premium di Pasar Tradisional Masih Tersedia

Bapanas menilai Stok Beras Premium di pasar tradisional masih mencukupi. Hermawan mengatakan beras premium maupun medium tersedia dalam jumlah yang relatif banyak di pasar grosir.

Kondisi berbeda terlihat di ritel modern. Salah satu faktor yang disebut memengaruhi pasokan adalah margin keuntungan yang dinilai tipis oleh produsen akibat adanya potongan dari jaringan ritel. Situasi tersebut dapat membuat produsen lebih berhati-hati dalam memasok produknya.

Pemantauan Bapanas bersama Satgas Pangan Polri di PIBC pada 19 September 2026 juga menemukan harga beras dari berbagai merek berkisar Rp12.860 hingga Rp14.200 per kilogram. Harga tersebut berlaku untuk beras kemasan berukuran 48 hingga 50 kilogram.

Penarikan Produk Fortifikasi Masih Dievaluasi

Hermawan menjelaskan pengawasan terhadap 25 merek beras fortifikasi membuat 11 produsen diminta menarik produk mereka, terutama yang masih beredar di ritel modern. Satgas Pangan Polri selanjutnya melakukan evaluasi untuk menentukan langkah penindakan.

Kondisi tersebut membuat Stok Beras Premium di ritel modern terlihat lebih terbatas dibandingkan pasar tradisional. Namun, Bapanas menegaskan masyarakat tidak perlu melihat situasi pasokan hanya dari satu saluran penjualan.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya juga menegaskan pemerintah akan menindak pihak yang terbukti melakukan praktik yang merugikan konsumen dan kepentingan pangan nasional. Menurut Amran, Satgas Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka sepanjang 2024–2026 dalam berbagai perkara terkait pangan.

Dengan demikian, Stok Beras Premium secara umum masih tersedia, terutama di pasar tradisional. Pemerintah kini memantau distribusi sekaligus mengevaluasi produk yang bermasalah agar stabilitas pasokan dan harga beras tetap terjaga.

Insentif PPh Diperluas pada 2027, 7,5 Juta Pekerja Berpotensi Jadi Penerima

0

Pemerintah berencana melanjutkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2027 dengan cakupan penerima yang lebih luas. Fasilitas pajak tersebut nantinya ditujukan bagi pekerja dari berbagai sektor ekonomi yang memiliki penghasilan atau gaji di bawah Rp10 juta per bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan Insentif PPh tersebut diperkirakan dapat menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja di seluruh Indonesia. Rencana itu disampaikan setelah dirinya mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut Airlangga, terdapat perubahan cakupan penerima antara pelaksanaan tahun ini dan rencana kebijakan pada 2027. Pada tahun berjalan, fasilitas PPh Pasal 21 DTP masih diberikan secara terbatas kepada pekerja di sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.

Insentif PPh Menjangkau Seluruh Sektor

Mulai tahun depan, pemerintah berencana memperluas Insentif PPh kepada pekerja di seluruh sektor kegiatan ekonomi. Batas penghasilan yang menjadi sasaran kebijakan ditetapkan di bawah Rp10 juta per bulan.

Airlangga menjelaskan, penerapan tahun ini lebih diarahkan kepada sektor padat karya dan pariwisata. Perluasan pada 2027 membuat fasilitas tersebut dapat mencakup pekerja dari sektor ekonomi lainnya selama memenuhi kriteria penghasilan yang ditetapkan.

Kebijakan Insentif PPh ini masih membutuhkan sejumlah persiapan teknis sebelum diberlakukan. Pemerintah perlu memastikan mekanisme pemberian fasilitas serta data penerima dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

PTKP Juga Masih Dikaji Pemerintah

Selain memperluas InsentifPPh Pasal 21 DTP, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan menyesuaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pembahasan tersebut mempertimbangkan perkembangan inflasi dan kondisi ekonomi yang dapat memengaruhi kemampuan masyarakat.

Airlangga mengatakan pembahasan mengenai PTKP masih dilakukan bersama Menteri Keuangan. Sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan berapa besaran PTKP baru yang akan berlaku pada 2027.

Dengan perluasan Insentif PPh dan kemungkinan penyesuaian PTKP, pemerintah masih menghitung desain kebijakan perpajakan yang akan diterapkan tahun depan. Keputusan akhir akan ditentukan setelah seluruh pembahasan mengenai cakupan penerima dan besaran fasilitas selesai dilakukan.

Pasar Bambu Dunia Tembus US$118 Miliar, Industri Berbasis Bambu Indonesia Punya Peluang Besar

Pengembangan industri berbasis bambu terus didorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Penguatan dilakukan dari sisi hulu, terutama dalam memastikan bahan baku bambu tersedia dengan kualitas, jumlah, dan kontinuitas yang sesuai kebutuhan industri.

Langkah tersebut salah satunya diwujudkan melalui Akademi Komunitas Bambu (AKB) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Balai Diklat Industri (BDI) Denpasar, Bali. Program ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia sekaligus memperbaiki tata kelola penyediaan bahan baku.

Peluang pengembangan industri berbasis bambu dinilai semakin terbuka seiring meningkatnya permintaan terhadap material berkelanjutan. Pasar produk bambu dunia diperkirakan tumbuh dari US$74 miliar pada 2024 menjadi US$118,3 miliar pada 2034. Pertumbuhan tersebut diproyeksikan mencapai 4,8 persen per tahun sepanjang 2025–2034.

Pasar Global Bambu Terus Berkembang

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan Indonesia memiliki modal penting berupa sumber daya bambu yang melimpah dan beragam. Potensi tersebut perlu diikuti penguatan industri serta rantai pasok yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Asia-Pasifik menjadi kawasan dengan pasar bambu terbesar, mencapai US$41,5 miliar atau sekitar 56,2 persen dari pasar global. Produk bambu digunakan untuk berbagai kebutuhan, antara lain furnitur, scaffolding, engineered bamboo, pulp dan kertas, arang aktif, kerajinan, hingga tekstil.

Namun, ekspor bambu dunia masih didominasi China dengan pangsa 74,8 persen. Vietnam berada di posisi berikutnya dengan 3,2 persen, sedangkan Indonesia masuk 12 besar dengan pangsa sekitar 0,9 persen. Data tersebut menunjukkan ruang pertumbuhan industri berbasis bambu nasional masih sangat luas.

Bambu Berpotensi Dukung Sektor Konstruksi

Peluang lain datang dari program pembangunan tiga juta rumah per tahun. Kemenperin melihat teknologi Cement-Bamboo Frame Technology (CBFT) berpotensi digunakan untuk pembangunan hunian tipe 36, termasuk dalam skema rumah sederhana dan FLPP.

Teknologi tersebut memiliki bobot ringan dan dapat dirakit tanpa alat berat. Pemanfaatannya juga berpotensi meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pembangunan modular.

Menurut Putu, pengembangan industri berbasis bambu membutuhkan dukungan bahan baku yang konsisten dan terstandardisasi. Salah satu kendala yang masih ditemui adalah terbatasnya kelembagaan penyedia bambu berkualitas.

Melalui AKB 2026, Kemenperin menyiapkan SDM yang mampu mengelola pusat logistik bambu. Program Training of Trainers (ToT) juga diarahkan kepada pemasok dan penggiat bambu di sektor hulu.

Peserta direkomendasikan oleh offtaker sehingga diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pusat logistik sekaligus menjaga mutu bahan baku. Dengan langkah tersebut, industri berbasis bambu diharapkan memiliki fondasi hulu yang lebih kuat dan mampu menangkap peluang pasar global secara lebih optimal.

BI Tegaskan Intervensi Pasar Tetap Berjalan untuk Jaga Stabilitas Rupiah

0

Bank Indonesia (BI) memastikan intervensi pasar tetap menjadi bagian dari kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi dan pasar keuangan global. Otoritas moneter juga meminta pelaku pasar tidak mengambil kesimpulan bahwa langkah intervensi pasar akan dikurangi dalam waktu dekat.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) BI Erwin Gunawan mengatakan pergerakan Rupiah tidak semata-mata ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran. Persepsi pelaku pasar terhadap harga serta perubahan sentimen global turut memengaruhi dinamika nilai tukar.

Karena itu, BI tetap menjalankan intervensi pasar melalui sejumlah instrumen. Erwin menyebut kebijakan tersebut mencakup transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), hingga Non-Deliverable Forward (NDF). Kombinasi instrumen tersebut disesuaikan dengan perkembangan kondisi pasar.

Gejolak Global Tekan Nilai Tukar

Erwin menjelaskan ketegangan geopolitik di sejumlah kawasan turut meningkatkan tekanan terhadap pasar keuangan. Konflik yang terjadi di sekitar Selat Hormuz, misalnya, berpotensi mengganggu pasokan energi dan mendorong kenaikan harga minyak dunia.

Kenaikan harga energi kemudian dapat meningkatkan tekanan inflasi global. Pada saat yang sama, kondisi tersebut turut mendorong penguatan indeks Dolar AS atau DXY sehingga mata uang berbagai negara, termasuk Rupiah, menghadapi tekanan.

Dalam kondisi tersebut, intervensi pasar menjadi salah satu instrumen BI untuk meredam gejolak nilai tukar. Namun, kebijakan stabilisasi tidak hanya dilakukan melalui transaksi di pasar keuangan.

BI juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah untuk menjaga sentimen ekonomi domestik. Langkah ini diperlukan agar tekanan dari faktor eksternal tidak semakin besar memengaruhi kondisi pasar dalam negeri.

Pendalaman Pasar Valas Terus Didorong

Selain mempertahankan intervensi pasar, BI terus memperkuat pendalaman pasar valuta asing (valas). Upaya tersebut dilakukan dengan mendorong penggunaan instrumen lindung nilai atau hedging sehingga kebutuhan valas tidak seluruhnya bergantung pada transaksi tunai.

Diversifikasi mata uang juga menjadi bagian dari strategi tersebut. Pelaku ekonomi didorong tidak hanya mengandalkan Dolar AS dalam memenuhi kebutuhan transaksi internasional, tetapi juga memanfaatkan mata uang lainnya sesuai kebutuhan.

Dengan kombinasi intervensi pasar, pendalaman valas, dan koordinasi kebijakan, BI berupaya menjaga ketahanan pasar keuangan nasional dari tekanan eksternal.