Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Wajibkan Program Tapera: PNS, TNI, Polri hingga Freelancer Harus Ikut

Wajibkan Program Tapera: PNS, TNI, Polri hingga Freelancer Harus Ikut

0
Wajibkan Program Tapera: PNS, TNI, Polri hingga Freelancer Harus Ikut (Dok Foto: BP Tapera)

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia untuk berpartisipasi dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Melalui kebijakan ini, setiap bulan gaji pekerja akan dipotong sebesar tiga persen untuk iuran Tapera.

Program Tapera bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memiliki rumah sendiri. Program ini sangat bermanfaat bagi mereka yang belum memiliki tempat tinggal. Namun, perlu dicatat bahwa iuran Tapera juga diwajibkan kepada pekerja yang sudah memiliki rumah. Artinya, kewajiban ini berlaku untuk semua pekerja di Indonesia, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri, hingga freelancer.

Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Peraturan ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Mei 2024, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan solusi perumahan bagi masyarakat.

Manfaat Program Tapera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, ada manfaat yang dapat mereka peroleh dari iuran Tapera. Menurut Pasal 37 PP Nomor 25 Tahun 2020, manfaat tersebut berupa pengembalian tabungan dan imbal hasil ketika mereka berhenti bekerja, pensiun, atau mencapai usia 58 tahun.

Pernyataan ini juga diperkuat oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, yang menyatakan bahwa dana yang dihimpun dari para peserta akan diurus oleh BP Tapera sebagai tabungan. Dana tersebut akan dikembalikan kepada peserta ketika masa kepesertaan berakhir, termasuk dengan hasil pengembangannya.

Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, “Dana akan dikembalikan kepada peserta Tapera saat masa kepesertaannya berakhir, berupa simpanan pokok beserta hasil pengembangannya.” Pernyataan ini memberikan kepastian bahwa dana yang disetor oleh pekerja akan dikelola dengan baik dan dikembalikan saat peserta sudah tidak lagi menjadi bagian dari program Tapera.

Sementara itu, bagi pekerja yang termasuk dalam kategori MBR dan belum memiliki rumah, Tapera menawarkan berbagai manfaat. Di antaranya adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap yang lebih rendah dari suku bunga pasar. Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan pembiayaan yang lebih terjangkau.

Lalu, Apa Saja Ketentuanya?

Namun, untuk memanfaatkan dana Tapera, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Artinya, Tapera hanya dapat digunakan untuk membeli rumah pertama kali. Kedua, pembiayaan hanya diberikan satu kali, sehingga peserta harus benar-benar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Ketiga, ada nilai besaran tertentu yang ditetapkan untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan. Jenis rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera meliputi rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.

Dengan adanya ketentuan-ketentuan ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa program Tapera tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah masyarakat yang tidak memiliki rumah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Implementasi kebijakan Tapera ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah perumahan di Indonesia. Dengan pemotongan gaji sebesar tiga persen, diharapkan akan terkumpul dana yang cukup untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak. Pemerintah juga terus mengawasi dan mengelola dana ini dengan transparan agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh peserta program.

Exit mobile version