Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satu aspek penting dalam PP ini adalah adanya pemotongan gaji atau upah pekerja yang akan dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Pasal 5 dalam PP 21/2024 mengatur bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum, berusia minimal 20 tahun, atau sudah menikah saat mendaftar.
Pada pasal 7 dijelaskan mengenai kriteria pekerja yang termasuk sebagai peserta, yakni calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDes, pekerja/buruh swasta, serta pekerja yang tidak menerima gaji atau upah.
Berapa Gaji yang Dipotong Untuk Tapera?
Simpanan dana Tapera yang akan dipotong setiap bulan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja, beban ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu, besaran simpanan untuk pekerja mandiri ditanggung sepenuhnya oleh pekerja mandiri itu sendiri.
Pasal 20 PP Tapera juga menegaskan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Bagi pekerja mandiri atau freelancer, simpanan juga harus disetorkan setiap tanggal 10. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Banyak Pro Kontra, Presiden Jokowi Buka Suara!
Presiden Jokowi menanggapi rencana pemerintah yang mewajibkan pekerja berusia minimal 20 tahun menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen. Jokowi mengakui adanya pro dan kontra terkait kebijakan ini. Hal serupa juga pernah terjadi saat pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk peserta non penerima bantuan iuran yang dibayari pemerintah.
Menurut Jokowi, pada awalnya program BPJS juga menuai banyak pro dan kontra, namun setelah berjalan dan masyarakat merasakan manfaatnya, semua berjalan lancar. “Kalau belum memang biasanya ada pro kontra. Seperti dulu saat BPJS, yang di luar PBI ada polemik. Tapi setelah berjalan dan merasakan manfaatnya, pergi ke rumah sakit tak dipungut biaya, semua berjalan,” ujar Presiden Jokowi seperti dikutip dari CNN saat menghadiri Pelantikan Pengurus GP Ansor di Jakarta, Senin (27/5).