Kontroversi seputar usulan rumah subsidi 14 meter persegi akhirnya dijawab langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Ia resmi mencabut ide tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Usulan ini sebelumnya masuk dalam rancangan kebijakan Rumah Subsidi Pemerintah, namun menuai kritik karena dianggap tidak layak dari sisi kenyamanan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (11/7/2025), Maruarar secara terbuka mengakui bahwa ide tersebut belum melalui kajian yang matang. Ia menyebut pentingnya mempertimbangkan opini publik sebelum meluncurkan kebijakan, apalagi yang menyangkut kebutuhan dasar seperti hunian.
“Saya sudah mendengar banyak masukan, termasuk dari anggota Komisi V DPR. Maka saya menyampaikan secara terbuka bahwa ide tersebut saya cabut. Saya mohon maaf,” ujar Maruarar seperti dikutip dari Antara.
Kritik Tajam dan Evaluasi Publik
Sebelumnya, konsep rumah subsidi berukuran 14 meter persegi sempat dipamerkan dalam bentuk maket di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Desain tersebut menunjukkan tipe satu kamar tidur di atas lahan 25 meter persegi. Meskipun masih dalam tahap penjajakan pasar, reaksi publik yang kuat membuat pemerintah mempertimbangkan ulang pendekatan tersebut.
“Kami hanya sedang menguji respons masyarakat. Itu belum final, masih dalam tahap draft internal,” jelas Maruarar dalam pernyataan sebelumnya.
Ia menambahkan, niat awal dari rancangan tersebut adalah menjawab tantangan urbanisasi dan harga tanah yang semakin tinggi, terutama di kota-kota besar. Rumah Subsidi Pemerintah berukuran kecil semula dipandang sebagai opsi awal bagi generasi muda yang ingin tinggal di pusat kota, namun pada akhirnya mendapat penolakan karena dianggap tidak memenuhi standar kelayakan hidup.
Maruarar juga menegaskan, evaluasi akan dilakukan terhadap proses perumusan desain untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penyusunan atau penyajiannya kepada publik. Kementerian PKP, kata dia, tetap berkomitmen untuk menghadirkan solusi perumahan rakyat yang manusiawi dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Dengan keputusan untuk mencabut usulan rumah subsidi berukuran 14 meter persegi, Kementerian PKP menunjukkan responsif terhadap aspirasi masyarakat.