Kamis, September 3, 2026
Top Mortar Gak Takut Hujan
Beranda blog Halaman 92

Cara UMKM Meningkatkan Omzet Lewat Model Bisnis Berlangganan

Di tengah persaingan usaha yang semakin ketat, UMKM perlu mencari strategi agar bisa tetap relevan dan bertahan. Salah satu pendekatan yang kini banyak dilirik adalah model bisnis berlangganan. Konsep ini memungkinkan pelanggan membayar biaya secara rutin, baik bulanan maupun tahunan, untuk mendapatkan produk atau layanan secara berkesinambungan. Tidak hanya perusahaan besar, UMKM pun bisa memanfaatkan strategi ini untuk meningkatkan loyalitas pelanggan sekaligus menstabilkan pendapatan.

Menariknya, model bisnis berlangganan tidak lagi terbatas pada layanan streaming atau software saja. Kini, bisnis makanan, fashion, hingga produk kebutuhan rumah tangga mulai banyak yang mengadopsi sistem ini. Dengan cara tersebut, UMKM bisa membangun hubungan jangka panjang dengan pelanggan sekaligus mengurangi ketergantungan pada penjualan satu kali.

Kenapa Model Bisnis Berlangganan Cocok untuk UMKM?

Keunggulan utama dari model bisnis berlangganan adalah pendapatan yang lebih terprediksi. Bayangkan jika sebuah UMKM kuliner menyediakan paket langganan makanan mingguan, pelanggan tidak perlu repot memesan berulang kali, sementara bisnis mendapatkan aliran kas yang stabil setiap minggu.

Selain itu, model ini juga menciptakan pengalaman yang lebih personal. UMKM bisa menyesuaikan paket berlangganan sesuai kebutuhan pelanggan, misalnya paket hemat, premium, atau eksklusif. Hal ini membuat pelanggan merasa dihargai dan lebih sulit berpaling ke kompetitor.

Dari sisi pemasaran, bisnis berlangganan membuka peluang untuk mengumpulkan data yang lebih detail. UMKM dapat memahami pola konsumsi pelanggan, produk apa yang paling diminati, serta kapan pelanggan biasanya melakukan pembelian. Informasi ini sangat berguna untuk mengembangkan strategi promosi yang lebih efektif.

Namun, tentu saja ada tantangan. UMKM harus benar-benar memperhatikan kualitas produk atau layanan. Jika pelanggan merasa kecewa, mereka bisa saja berhenti berlangganan dengan mudah. Oleh karena itu, menjaga konsistensi kualitas dan memberikan layanan yang ramah menjadi faktor kunci dalam menjalankan sistem ini.

Penerapan teknologi juga tak kalah penting. Sistem pembayaran otomatis, pengingat langganan, hingga aplikasi sederhana bisa membantu proses berjalan lebih lancar. Meski terlihat rumit, banyak platform yang kini menawarkan solusi praktis sehingga UMKM bisa mengelola bisnis berlangganan tanpa biaya besar.

Pada akhirnya, model ini bukan hanya soal menjual produk, tetapi juga membangun hubungan jangka panjang dengan pelanggan. UMKM yang mampu memberikan nilai tambah dalam setiap paket berlangganan akan lebih mudah memenangkan hati konsumen dan menciptakan komunitas yang loyal.

Generasi Muda Didorong Jadi Penggerak Ekosistem Halal Lewat Sertifikat Halal

0

Kesadaran publik akan pentingnya produk halal terus mengalami peningkatan. Tak hanya di sektor makanan dan minuman, tren halal kini merambah farmasi, kosmetik, hingga gaya hidup. Menyadari besarnya potensi tersebut, Kementerian Perindustrian gencar mendorong penguatan industri halal nasional. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah fasilitasi Sertifikat Halal melalui kegiatan Halal Indo dan Industrial Festival 2025.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, kepastian halal pada setiap produk yang beredar di pasar domestik maupun global menjadi hal mutlak. “Indonesia memiliki peluang besar untuk tampil sebagai pusat industri halal dunia. Karena itu, jaminan halal harus menjadi standar yang melekat pada produk sekaligus nilai tambah dalam bersaing,” ujar Agus dalam acara di Jakarta, Minggu (28/9).

Aturan Wajib Sertifikat Halal Mulai 2026

Dalam talkshow bertajuk “Seberapa Halal Kamu? Gaya Hidup dan Produk”, Kepala Pusat Industri Halal Kris Sasono Ngudi Wibowo menekankan, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib mengantongi Sertifikat Halal. Kewajiban ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

“Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, maupun jasa penyembelihan dari luar negeri wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Kebijakan ini sekaligus membuka jalan bagi pengakuan sertifikat halal antarnegara,” jelas Kris.

Ia menambahkan, konsep halal tidak sebatas kepatuhan pada syariah dan regulasi pemerintah, melainkan juga menyangkut kualitas, daya saing, keberlanjutan, hingga inklusi ekonomi. “Halal itu menjamin keamanan, higienitas, dan mutu produk. Lebih dari itu, halal adalah value proposition yang memperkuat branding di pasar internasional. Prinsip halal mengandung nilai thayyib yang ramah lingkungan, adil, dan berkelanjutan,” katanya.

Indonesia Tiga Besar Ekosistem Halal Dunia

Berdasarkan laporan State of The Global Islamic Economy Report (SGIER) 2024/2025, Indonesia berhasil menempati posisi ketiga ekosistem industri halal dunia, di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Pencapaian ini semakin istimewa karena Indonesia mencatat kenaikan skor tertinggi dibandingkan tahun 2022, yaitu meningkat 19,8 poin.

Kris menilai capaian tersebut perlu dijaga dengan melibatkan generasi muda. “Anak muda punya peran penting dalam inovasi produk halal. Banyak peserta pameran adalah kalangan muda dengan ide kreatif yang bisa memperkuat industri halal,” ujarnya. Ia juga mendorong mahasiswa untuk berani memulai usaha rintisan berbasis halal serta memperluas jejaring komunitas halal.

Edukasi Prinsip Halal Bagi Generasi Muda

Dalam sesi yang sama, konten kreator Halal Lifestyle Enthusiast, Bang Anca, mengajak mahasiswa memahami konsep halal dengan pendekatan sederhana yang ia sebut PTT: pahami, teliti, dan tahan diri. “Pahami aturan halal-haram secara menyeluruh, teliti status kehalalan produk, serta tahan diri dari sesuatu yang statusnya belum jelas meski terlihat menarik,” ungkapnya.

Menurut Anca, prinsip ini penting terutama bagi anak muda yang berencana melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri agar tetap konsisten menjaga gaya hidup halal.

Rangkaian kegiatan Halal Indo dan Industrial Festival 2025 mendapat antusiasme besar dari mahasiswa berbagai kampus, mulai dari Universitas Indonesia, Universitas Multimedia Nusantara, Universitas Bunda Mulia, hingga Politeknik STMI Jakarta. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa ekosistem halal tidak hanya menjadi isu industri, tetapi juga bagian dari gaya hidup generasi masa depan.

Antam Pastikan Impor Emas Hanya untuk Kebutuhan Domestik, Bukan Ekspor

0

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengonfirmasi telah melakukan impor emas sekitar 30 ton dari Singapura dan Australia. Langkah ini ditempuh untuk menutupi kebutuhan logam mulia di dalam negeri yang terus meningkat, sementara kapasitas produksi dari tambang Antam sendiri masih terbatas.

Direktur Utama Antam, Achmad Ardianto, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta. Ia menjelaskan, tambang emas Antam di Pongkor, Jawa Barat, hanya mampu menghasilkan sekitar satu ton emas per tahun. Jumlah itu jelas jauh dari kebutuhan pasar yang mencapai puluhan ton.

“Produksi kami di dalam negeri sangat kecil, sementara permintaan terus naik. Karena itu, sebagian kebutuhan harus dipenuhi melalui impor emas,” ujar Ardianto.

Target Penjualan dan Sumber Pasokan

Sepanjang 2024, realisasi penjualan emas Antam mencapai 43 ton. Tahun ini, perusahaan menargetkan penjualan meningkat hingga 45 ton. Untuk mengejar target tersebut, Antam mengandalkan berbagai sumber pasokan. Salah satunya adalah program buyback, yakni pembelian kembali emas dari masyarakat. Namun, program itu hanya mampu menyumbang sekitar 2,5 ton per tahun, masih jauh dari angka yang dibutuhkan.

Upaya lain dilakukan dengan mengajukan penawaran pembelian emas kepada perusahaan yang melakukan pemurnian di fasilitas Antam. Sayangnya, negosiasi bisnis tersebut sering kali tidak membuahkan kesepakatan karena terbentur regulasi pajak dan tidak adanya kewajiban bagi perusahaan tambang domestik untuk menjual emasnya ke Antam.

“Tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan tambang menjual hasilnya ke kami. Selain itu, mekanisme business to business juga belum tentu menguntungkan. Karena itu, pilihan terakhir adalah impor emas,” kata Ardianto menegaskan.

Standar Internasional

Ardianto memastikan bahwa emas yang diimpor berasal dari perusahaan-perusahaan yang telah terafiliasi dengan London Bullion Market Association (LBMA). Dengan begitu, kualitas emas yang masuk ke Indonesia tetap terjamin. Proses pembelian pun dilakukan sesuai harga pasar internasional.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Antam tidak pernah mengekspor emas. Menurutnya, ekspor emas dilakukan oleh perusahaan tambang lain yang beroperasi di Indonesia, bukan oleh Antam. “Perlu diluruskan, Antam tidak melakukan ekspor emas. Yang mengekspor itu adalah perusahaan-perusahaan tambang lain,” ujarnya.

Dengan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, kebijakan impor dinilai menjadi jalan realistis bagi Antam untuk menjaga ketersediaan emas di pasar domestik.

Purbaya Tegaskan Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok 2026, Industri Kecil Tetap Dilindungi

0

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan pemerintah terkait tarif cukai hasil tembakau untuk tahun mendatang: Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok. Pernyataan itu disampaikan usai diskusi virtual bersama Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) yang melibatkan sejumlah produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak pada Jumat (26/9).

Dalam pertemuan yang berlangsung secara daring, Purbaya mengaku sempat mempertimbangkan penyesuaian tarif—bahkan menyebut keinginan untuk menurunkan cukai—namun setelah mendengar masukan dari pelaku industri akhirnya diputuskan untuk mempertahankan tarif saat ini. “Tadinya saya mau nurunin… jadi 2026, tarif cukai nggak kita naikkin,” ungkapnya singkat saat itu. Keputusan ini mengukuhkan sikap resmi pemerintah bahwa Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok di 2026.

Alih-alih mengubah besaran cukai, Kementerian Keuangan memilih mengarahkan upaya ke penertiban pasar supaya rokok ilegal tidak menggerus penerimaan negara dan sekaligus melindungi pelaku usaha sah. Menteri Purbaya menilai peredaran rokok ilegal—baik yang berasal dari luar negeri maupun produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan—merugikan negara karena tidak menyetor cukai dan merusak persaingan usaha.

Strategi Sentralisasi Industri untuk Lawan Rokok Ilegal

Untuk itu, rencana strategis yang kini digulirkan adalah pembangunan sistem sentralisasi industri hasil tembakau (IHT) yang berfungsi sebagai “one-stop service”. Konsep ini sudah diterapkan dalam pilot project di beberapa lokasi, termasuk Kudus dan Parepare, dengan tujuan menjadikan kawasan tertentu sebagai pusat produksi dan penyaluran resmi. Di kawasan demikian, pabrik, gudang, mesin produksi, dan fasilitas bea cukai disinergikan sehingga alur produksi menjadi lebih transparan dan mudah diawasi.

Purbaya menilai pendekatan ini tidak hanya efektif menjerat peredaran ilegal, tetapi juga membuka akses bagi pelaku industri kecil untuk masuk ke rantai formal. Dengan mekanisme sentralisasi, perusahaan kecil dapat menggandeng industri besar sehingga memenuhi kewajiban pajak dan cukai tanpa harus kehilangan pangsa pasar. “Kita tidak ingin mematikan industri kecil. Tujuan kita adalah menciptakan lapangan kerja dan menjaga keberlangsungan industri,” katanya.

Penguatan pengawasan dan kanal formal diharapkan mampu menekan arus rokok palsu yang masuk dari luar negeri, misalnya lewat jalur yang tidak resmi. Selain sentralisasi, langkah penegakan hukum, pencabutan paspor bagi pelaku yang melarikan diri, dan kerja sama antar-institusi akan diperkuat untuk menindak pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan rokok ilegal.

Dengan kebijakan yang menegaskan Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok sekaligus memperketat pengawasan, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan dua tujuan: menjaga pendapatan negara dari cukai serta melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal—besar maupun kecil. Ke depan, Kementerian Keuangan menyatakan akan terus memantau efektivitas strategi ini dan menyesuaikan kebijakan teknis agar tujuan fiskal dan sosial tercapai.

Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok menjadi sinyal bahwa pemerintah memilih stabilitas tarif sambil menggencarkan reformasi tata kelola sektor untuk membasmi produk ilegal dan memperkuat kepatuhan industri.

Kasus Investree: OJK dan Polri Pulangkan Mantan Direktur yang Himpun Rp2,7 Triliun

0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI dan sejumlah kementerian berhasil memulangkan serta menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. AAG merupakan tersangka utama dalam Kasus Investree, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi OJK.

Dalam keterangan resminya, OJK menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, jo Pasal 55 KUHP. Dengan pasal tersebut, ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Dugaan Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

OJK mengungkapkan bahwa pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024, tersangka diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan total mencapai Rp2,7 triliun. Untuk menjalankan aksinya, AAG menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai kendaraan usaha (special purpose vehicle), namun tetap mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana yang terkumpul tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pada masa penyidikan, AAG tidak bersikap kooperatif. Ia justru diketahui berada di Doha, Qatar. Karena itu, penyidik OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024. Proses ini juga melibatkan koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri.

Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Luar Negeri turut mengajukan permohonan ekstradisi ke Pemerintah Qatar. Langkah tegas lain yang ditempuh adalah pencabutan paspor oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pemulangan dan Penahanan Tersangka

Pemulangan AAG akhirnya berhasil dilakukan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB (National Central Bureau) serta dukungan penuh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Qatar. Setelah tiba di tanah air, tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, terutama terkait laporan para korban yang masuk ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya. “Kami mengapresiasi sinergi dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, hingga PPATK dalam pemulangan tersangka,” demikian pernyataan resmi OJK.

Menurut OJK, keberhasilan pemulangan AAG menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan. Sinergi antar-lembaga ini juga menjadi bentuk komitmen negara untuk melindungi masyarakat dari praktik penghimpunan dana ilegal.

Dengan perkembangan terbaru ini, Kasus Investree memasuki babak baru yang diharapkan memberi kepastian hukum bagi korban. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras agar praktik serupa tidak terulang kembali di industri jasa keuangan.

Cara Mengelola Review dan Testimoni Pelanggan agar Bisnis Semakin Dipercaya

Dalam dunia bisnis yang kompetitif, testimoni pelanggan bisa jadi salah satu senjata paling ampuh untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan. Tidak peduli seberapa besar anggaran marketing yang dimiliki, sering kali keputusan calon pembeli lebih dipengaruhi oleh pengalaman nyata dari orang lain. Itulah sebabnya, mengelola review dan testimoni pelanggan bukan sekadar tambahan, melainkan strategi penting untuk menjaga reputasi bisnis.

Lebih dari sekadar kata-kata, testimoni pelanggan mampu menjadi cermin yang menunjukkan bagaimana kualitas produk atau layanan diterima pasar. Dengan mengelolanya secara tepat, testimoni bisa berfungsi ganda: memperkuat branding sekaligus memberi masukan berharga untuk perbaikan bisnis.

Strategi Mengelola Review dan Testimoni Pelanggan

Agar review pelanggan bisa benar-benar mendukung perkembangan bisnis, ada beberapa langkah yang sebaiknya diterapkan:

  1. Aktif Mengumpulkan Feedback
    Jangan menunggu pelanggan menulis review sendiri. Dorong mereka untuk memberikan pendapat setelah membeli produk atau menggunakan jasa, misalnya lewat email follow-up atau pesan singkat yang ramah.

  2. Pilih Testimoni yang Relevan
    Tidak semua feedback harus dipublikasikan. Pilih testimoni yang benar-benar menggambarkan keunggulan bisnis dan bisa meyakinkan calon pelanggan lain.

  3. Tampilkan Review Secara Strategis
    Letakkan review pelanggan di halaman produk, landing page, atau media sosial agar lebih mudah dilihat. Visualisasi seperti foto atau video bisa membuatnya semakin meyakinkan.

  4. Gunakan untuk Perbaikan Internal
    Review negatif jangan dihindari, justru harus dijadikan masukan. Respon cepat dan solusi yang ditawarkan bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap brand.

  5. Beri Apresiasi pada Pelanggan
    Pelanggan yang meluangkan waktu untuk memberikan testimoni layak diapresiasi. Bisa dengan ucapan terima kasih, diskon khusus, atau sekadar mention di media sosial.

Mengapa Testimoni Pelanggan Penting untuk Bisnis?

Ada banyak alasan mengapa testimoni pelanggan menjadi faktor penentu dalam perjalanan sebuah bisnis. Pertama, testimoni adalah bentuk promosi gratis yang lebih dipercaya dibandingkan iklan. Kedua, testimoni bisa mempercepat proses pengambilan keputusan calon pembeli karena mereka merasa lebih yakin dengan produk atau jasa yang ditawarkan.

Lebih jauh lagi, review pelanggan juga mampu menciptakan efek domino. Satu pengalaman positif bisa memicu rasa penasaran orang lain, lalu mendorong mereka untuk mencoba. Jika kualitas tetap terjaga, testimoni baru akan terus bermunculan secara alami.

Pada akhirnya, review pelanggan bukan hanya soal meningkatkan penjualan, melainkan juga tentang membangun hubungan jangka panjang dengan konsumen. Bisnis yang terbuka terhadap masukan dan mampu mengelolanya dengan bijak akan memiliki peluang lebih besar untuk bertahan dan tumbuh di tengah persaingan.

Pemerintah Perluas Ekosistem Industri Halal Lewat Kerja Sama dengan Tiongkok

0

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) semakin gencar mendorong penguatan Ekosistem Industri Halal melalui strategi ekspansi pasar ekspor. Langkah ini diambil untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai halal dunia sekaligus menegaskan peran negara sebagai salah satu pusat industri halal terbesar. Salah satu cara yang ditempuh adalah memperkuat kerja sama internasional di bidang industri halal.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa peluang Indonesia sangat besar mengingat posisinya kini berada di peringkat ketiga ekosistem halal dunia. “Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar, kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional memiliki potensi yang sangat signifikan,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (27/9).

Tren Positif Industri Halal di Indonesia

Data global menunjukkan perkembangan pesat sektor ini. Konsumsi masyarakat muslim dunia di enam sektor ekonomi syariah tercatat mencapai USD 2,43 triliun pada 2023 dan diprediksi melonjak menjadi USD 3,36 triliun pada 2028. Di dalam negeri, nilai konsumsi rumah tangga Indonesia pada Semester I-2025 mencapai Rp3.226,1 triliun.

Pertumbuhan positif juga terlihat dari jumlah industri halal yang terus meningkat. Pada Triwulan II-2025, tercatat 140.944 perusahaan beroperasi di sektor halal dengan 584.552 produk yang sudah mengantongi sertifikat halal, serta total 162.111 sertifikat yang diterbitkan. Bahkan, sepanjang 2023–2024 Indonesia berhasil mencatat investasi senilai USD 1,6 miliar di sektor industri halal, jumlah terbesar dari total USD 5,8 miliar investasi global.

Kemenperin menyadari peluang tersebut hanya bisa dimaksimalkan melalui kolaborasi. Karena itu, kerja sama dijalin tidak hanya dengan perusahaan industri, tetapi juga asosiasi, lembaga pendidikan, hingga pemerintah negara mitra. Langkah ini diharapkan memperkuat rantai pasok Ekosistem Industri Halal yang semakin terintegrasi.

Kerja Sama dengan Tiongkok

Dalam rangkaian Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo) 2025, Pusat Industri Halal Kemenperin menandatangani Nota Kesepahaman dengan Food and Drug Corporation Quality and Safety Promotion Association (FDSA) dari Tiongkok pada Kamis (26/9).

Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin, Kris Sasono Ngudi Wibowo, menyebut kerja sama ini sangat strategis. “Potensi Indonesia bukan hanya pada industri makanan dan minuman halal, tetapi juga meluas ke sektor gaya hidup halal. Melalui kolaborasi ini, produk industri halal nasional diharapkan mampu menembus pasar global, termasuk Tiongkok yang memiliki konsumen muslim cukup besar,” jelasnya.

Kerja sama tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari pengembangan industri halal, peningkatan kapasitas, investasi, kajian bersama, hingga promosi internasional. Proyek bersama, program pelatihan, studi kolaboratif, dan pengembangan bisnis antar pelaku industri halal juga masuk dalam ruang lingkup kesepakatan.

FDSA sendiri merupakan asosiasi yang berdiri sejak 2016 dengan fokus pada kualitas pangan, farmasi, kosmetik, alat kesehatan, serta produk sejenis lainnya. Dalam bidang halal, asosiasi ini memiliki komite khusus yang bekerja sama dengan berbagai negara muslim untuk mengembangkan sistem pendidikan, penelitian, pelatihan, hingga pengujian dan sertifikasi internasional.

Harga Beras Medium Turun, Sektor Pangan Catat Tren Penurunan Harga

0

Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan penurunan harga beras medium di pasaran. Berdasarkan data terbaru dari Panel Harga Pangan, rata-rata harga beras medium di tingkat konsumen kini berada di angka Rp13.678 per kilogram, turun dari posisi sebelumnya Rp13.889 per kg. Tren penurunan juga terjadi pada cabai rawit merah yang melemah ke Rp46.372 per kg dari sebelumnya Rp47.255 per kg.

Data yang dihimpun Bapanas pada Sabtu (pukul 09.50 WIB) menunjukkan sejumlah komoditas pangan strategis di pedagang eceran nasional bergerak turun. Beras premium, misalnya, kini berada di Rp15.930 per kg, lebih rendah dibanding sebelumnya Rp16.035 per kg. Sementara itu, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) justru naik tipis dari Rp12.537 menjadi Rp12.559 per kg.

Tren Harga Pangan Turun di Pasar

Tidak hanya beras, beberapa bahan pangan pokok lain juga mencatat koreksi harga. Jagung di tingkat peternak turun menjadi Rp6.538 per kg dari Rp6.665 per kg, sedangkan kedelai biji kering impor kini berada di Rp10.676 per kg, sedikit lebih rendah dari sebelumnya Rp10.706 per kg.

Komoditas hortikultura pun menunjukkan tren serupa. Bawang merah dijual Rp38.662 per kg, turun dari Rp39.153 per kg, sementara bawang putih bonggol melemah ke Rp36.651 per kg dari sebelumnya Rp37.302 per kg. Cabai merah keriting yang sempat tinggi kini berada di Rp57.297 per kg, menurun cukup signifikan dari Rp60.100 per kg. Begitu juga cabai merah besar yang turun dari Rp51.256 menjadi Rp48.675 per kg.

Sementara itu, harga protein hewani bervariasi. Daging sapi murni justru mengalami kenaikan tipis ke Rp135.000 per kg dari sebelumnya Rp134.981 per kg. Namun, daging ayam ras turun ke Rp38.397 per kg dari Rp38.542 per kg, dan telur ayam ras melemah ke Rp29.897 per kg dari Rp30.094 per kg.

Minyak Goreng hingga Ikan Ikut Terkoreksi

Penurunan harga juga terjadi pada kebutuhan dapur lainnya. Gula konsumsi turun ke Rp17.991 per kg dari Rp18.094 per kg. Untuk minyak goreng, baik kemasan maupun curah juga turun: minyak kemasan dijual Rp20.691 per liter dari Rp20.986 per liter, minyak curah Rp17.502 per liter dari Rp17.638 per liter, dan Minyakita Rp17.381 per liter dari Rp17.501 per liter.

Tepung terigu curah saat ini di Rp9.753 per kg, turun dari Rp9.815 per kg, sedangkan tepung terigu kemasan melemah ke Rp12.677 per kg dari Rp13.040 per kg.

Di sektor perikanan, harga ikan kembung justru naik tipis ke Rp41.891 per kg dari Rp41.572 per kg. Sebaliknya, ikan tongkol turun ke Rp34.515 per kg dari Rp34.555 per kg, dan ikan bandeng jatuh lebih dalam ke Rp33.836 per kg dari Rp35.406 per kg.

Adapun garam konsumsi bergerak turun tipis menjadi Rp11.605 per kg dari Rp11.607 per kg. Untuk daging kerbau, baik impor maupun lokal, juga melemah. Daging kerbau beku impor turun ke Rp101.548 per kg dari Rp105.513 per kg, sementara daging kerbau segar lokal terkoreksi ke Rp137.667 per kg dari sebelumnya Rp141.011 per kg.

SPHP Jagung Resmi Jalan, Pemerintah Pastikan Stok Lokal Tanpa Impor

0

Pemerintah resmi memulai program SPHP Jagung atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan jagung untuk mendukung peternak rakyat. Kebijakan ini ditetapkan melalui surat penugasan Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Nomor 262/TS.02.02/K/9/2025 tertanggal 23 September 2025 dan menunjuk Perum Bulog sebagai pelaksana di lapangan.

Program SPHP Jagung tahun ini mengandalkan stok Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) sebanyak 52.400 ton yang akan didistribusikan kepada peternak dengan harga Rp 5.500 per kilogram. Anggaran yang disiapkan NFA mencapai Rp 78,6 miliar, dengan perhitungan subsidi harga sebesar Rp 1.500 per kilogram.

Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, menyebut langkah ini menjadi kabar baik bagi peternak unggas, terutama mereka yang bergantung pada pakan jagung untuk produksi telur dan daging ayam. “Sesuai arahan Presiden Prabowo, pemerintah harus hadir mendukung produsen pangan dalam negeri. Mulai pekan ini, SPHP jagung pakan resmi berjalan dengan harga Rp 5.500 per kilogram untuk peternak rakyat,” ujarnya dalam peluncuran program di Kantor NFA, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Sasaran Peternak dan Distribusi Jagung

Penerima manfaat program SPHP Jagung tahun 2025 ditetapkan setelah verifikasi bersama antara NFA, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, serta Perum Bulog. Dari hasil seleksi tersebut, tercatat 2.109 peternak akan menerima pasokan jagung bersubsidi. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 9046/KPTS/PK.240/F/09/2025.

Dari total penerima, 192 merupakan peternak mikro, 1.693 peternak kecil, dan 224 peternak menengah. Mereka tersebar di 16 provinsi, mulai dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan hingga Sulawesi Utara.

Arief menekankan bahwa seluruh pasokan CJP tahun ini berasal dari produksi dalam negeri tanpa impor. Menurutnya, hal ini menjadi capaian penting yang menunjukkan komitmen pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan petani jagung dan kebutuhan peternak unggas.

“Jagung yang dipakai seluruhnya hasil produksi petani lokal, sama seperti beras. Jadi kita jaga keseimbangan agar harga di tingkat petani tetap menguntungkan, sementara peternak tidak kesulitan membeli pakan,” jelasnya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa program ini tidak hanya sebatas menstabilkan harga, tetapi juga bertujuan meningkatkan daya saing peternak rakyat. “Peternak kecil tidak boleh selamanya berada di posisi itu. Pemerintah ingin mereka naik kelas, dan salah satunya melalui dukungan program SPHP Jagung,” tambah Arief.

Dampak ke Harga Telur dan Daging Ayam

Selain menjaga stabilitas harga pakan, penggelontoran SPHP Jagung diperkirakan memberi dampak positif terhadap harga produk unggas. Saat ini harga jagung di tingkat peternak sudah melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan Badan Pangan Nasional melalui Peraturan Nomor 6 Tahun 2024, yakni Rp 5.800 per kilogram.

Dengan intervensi pemerintah, diharapkan harga jagung bisa kembali terkendali sehingga turut menekan biaya produksi peternak unggas. Imbasnya, harga telur dan daging ayam yang dikonsumsi masyarakat juga bisa lebih stabil.

“Bulog menyalurkan jagung dengan harga Rp 5.000 per kilogram di gudang, lalu peternak menerima dengan harga Rp 5.500. Skema ini diharapkan menjadi solusi agar seluruh rantai produksi, dari petani jagung hingga peternak ayam, sama-sama terjaga,” ungkap Arief.

Program SPHP Jagung pun dipandang sebagai upaya strategis pemerintah untuk menjamin keberlanjutan sektor pangan, memperkuat posisi peternak rakyat, sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.