Senin, September 14, 2026
Top Mortar Gak Takut Hujan
Beranda blog Halaman 2

Penimbun Masker Terancam Denda Rp50 Miliar, Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan

0

Polda Metro Jaya meningkatkan pengawasan terhadap potensi Penimbun Masker menyusul melonjaknya kebutuhan masyarakat setelah sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau. Pemeriksaan dilakukan pada 8–9 September 2026 dengan menyasar sejumlah pelaku usaha untuk memastikan ketersediaan masker sekaligus mencegah kenaikan harga yang tidak wajar.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry mengatakan petugas terus memantau kondisi pasar untuk memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, masker masih tersedia di pasaran meski stok di beberapa lokasi mulai terbatas akibat peningkatan permintaan dalam beberapa hari terakhir.

“Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar,” ujar Ardila dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).

Menurut dia, kapasitas produksi di tingkat produsen juga dipersiapkan untuk dinaikkan secara bertahap apabila permintaan terus meningkat. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga pasokan sehingga masyarakat tidak kesulitan mendapatkan masker yang dibutuhkan.

Penimbun Masker Terancam Sanksi Pidana

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Mackbon mengatakan pengawasan terhadap distribusi masker dilakukan untuk mengantisipasi praktik penimbunan maupun tindakan lain yang dapat menciptakan kelangkaan buatan di tengah kondisi darurat.

Polda Metro Jaya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dalam kondisi yang memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (1) dapat dikenai Pasal 107. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar.

Namun, penerapan sanksi pidana tetap bergantung pada terpenuhinya unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Karena itu, aparat tidak hanya melihat kondisi stok, tetapi juga menelusuri pola distribusi dan aktivitas pelaku usaha.

Harga Masker Dipantau dari Produsen hingga Distributor

Selain mengantisipasi Penimbun Masker, aparat juga memastikan pelaku usaha menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Informasi mengenai produk harus disampaikan secara benar, sementara konsumen wajib memperoleh perlakuan yang wajar.

Victor mengatakan pemantauan dilakukan secara berjenjang mulai dari produsen hingga distributor. Pengawasan tersebut menjadi langkah pencegahan terhadap praktik penimbunan, manipulasi kelangkaan, maupun lonjakan harga yang tidak beralasan.

Polda Metro Jaya menegaskan tindakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan Penimbun Masker atau pelaku usaha lain yang melakukan pelanggaran dan memenuhi unsur pidana. Pengawasan akan terus berjalan selama kebutuhan masker masyarakat masih meningkat akibat dampak abu vulkanik.

Pembangunan Yogyakarta Didukung Material Bersertifikat TKDN yang Teruji

0

Yogyakarta terus bergerak dan berkembang. Pembangunan fasilitas kesehatan, hunian vertikal, gedung pendidikan, kantor pelayanan publik, hingga kawasan permukiman menjadi bagian dari dinamika kota yang tak berhenti. Di balik bangunan-bangunan tersebut, pemilihan bahan konstruksi memegang peran penting agar hasil proyek dapat digunakan dengan aman, rapi, dan tahan lama. Di tengah kebutuhan itu, Material Bersertifikat TKDN menjadi salah satu pertimbangan yang semakin relevan. Selain mendukung penggunaan produk dalam negeri, material dengan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri juga memberi nilai tambah bagi proyek yang memerlukan kepatuhan terhadap standar pengadaan dan pembangunan. Top Mortar menjadi salah satu merek mortar instan yang hadir untuk mendukung kebutuhan tersebut di berbagai proyek di Yogyakarta.

Material Bersertifikat TKDN untuk Pembangunan Yogyakarta

Dalam beberapa tahun terakhir, Top Mortar tercatat digunakan pada sejumlah proyek di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Cakupannya meliputi proyek fasilitas kesehatan, hunian, pendidikan, layanan publik, sampai perkantoran. Penggunaan ini menunjukkan bahwa kebutuhan konstruksi modern tidak hanya bergantung pada satu jenis material, tetapi membutuhkan sistem yang mampu mendukung pekerjaan dari tahap dinding hingga finishing.

Beberapa proyek yang menggunakan Top Mortar antara lain RSUD Kota Yogyakarta, termasuk Gedung Instalasi Bedah Sentral, RSUD Panembahan Senopati, RSUD Prambanan, Atria Apartement, Gedung Transformasi Digital Sekolah Tinggi Multimedia, Rusun Aspol Pathuk, Polsek Girimulyo di Kulon Progo, Bank Jateng, dan Kantor Kelurahan Suryatmajan.

Pada proyek-proyek seperti rumah sakit dan fasilitas publik, kualitas pengerjaan dinding, lantai, serta area basah tidak boleh diperlakukan sebagai detail kecil. Ketepatan material dan metode aplikasi berpengaruh pada hasil akhir bangunan yang digunakan banyak orang setiap hari. Karena itu, penggunaan Material Bersertifikat TKDN dapat menjadi bagian dari strategi pembangunan yang mengutamakan kualitas sekaligus kontribusi produk lokal.

Mengapa Sertifikasi TKDN Penting?

TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri merupakan ukuran persentase penggunaan komponen produksi dalam negeri pada suatu barang atau jasa. Dalam konteks material bangunan, sertifikasi ini dapat menjadi bukti bahwa produk tersebut memiliki kontribusi terhadap industri nasional.

Bagi proyek pemerintah dan proyek yang melibatkan pengadaan tertentu, penggunaan produk dengan TKDN dapat menjadi nilai penting dalam proses pemilihan material. Namun, sertifikasi bukan hanya soal memenuhi kebutuhan administrasi. Produk juga harus tetap mampu menjawab kebutuhan teknis di lapangan, seperti kemudahan aplikasi, konsistensi campuran, daya rekat, hingga ketahanan hasil pekerjaan.

Top Mortar telah lolos uji standar dan memiliki sertifikasi TKDN. Dengan demikian, produk ini dapat menjadi pilihan bagi proyek yang ingin menggunakan material lokal tanpa mengesampingkan kebutuhan kualitas konstruksi.

Satu Merek untuk Berbagai Tahap Pekerjaan

Pekerjaan konstruksi membutuhkan material yang berbeda untuk setiap tahap. Dinding bata ringan memerlukan perekat khusus, plesteran membutuhkan campuran yang mudah diratakan, sementara tahap finishing memerlukan acian, plamir, perekat keramik, dan nat dengan fungsi yang lebih spesifik.

Top Mortar menyediakan beragam solusi mortar instan, di antaranya:

  • Perekat Bata Ringan untuk membantu pemasangan dinding lebih presisi dan efisien.
  • Plesteran dan Pasangan Bata sebagai lapisan dasar dinding.
  • Acian Plesteran untuk menciptakan permukaan lebih halus sebelum pengecatan.
  • Render sebagai produk plester sekaligus acian.
  • Plamir Instan untuk tahap akhir persiapan dinding.
  • Perekat Keramik dan Tile Grout untuk pekerjaan lantai maupun dinding keramik.
  • Waterproofing untuk membantu melindungi area yang berisiko terkena rembesan air.
  • Xpander Grout untuk kebutuhan alas mesin, baut angkur, serta perbaikan struktur beton.

Kelengkapan produk tersebut memberi kemudahan dalam menjaga konsistensi kebutuhan material pada satu proyek. Mulai dari pasangan bata hingga sentuhan akhir, pelaksana proyek dapat memilih produk berdasarkan fungsi dan kondisi aplikasi yang dibutuhkan.

Mendukung Kualitas Bangunan yang Digunakan Publik

Bangunan seperti rumah sakit, kantor pelayanan masyarakat, sekolah, dan rumah susun memiliki intensitas penggunaan yang tinggi. Karena itu, hasil konstruksinya perlu direncanakan agar kuat, rapi, dan lebih mudah dirawat. Area dinding, keramik, maupun bagian yang rentan terkena air harus dikerjakan menggunakan material yang sesuai.

Sebagai Produk Mortar dari Indonesia, Top Mortar hadir dengan produk yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan konstruksi, baik pada proyek skala besar maupun pembangunan rumah tinggal. Produk mortar instan membantu tukang memperoleh campuran yang lebih konsisten karena komposisinya sudah diformulasikan untuk fungsi tertentu.

Pemilihan material yang tepat tetap perlu diikuti dengan persiapan permukaan yang baik, takaran air sesuai petunjuk, serta proses aplikasi yang benar. Material berkualitas akan bekerja optimal ketika didukung oleh pengerjaan yang teliti di lapangan.

Material Lokal untuk Pembangunan Berkelanjutan

Memilih Material Bersertifikat TKDN juga berarti ikut memperkuat ekosistem industri dalam negeri. Ketika produk lokal digunakan dalam pembangunan fasilitas publik, hunian, dan infrastruktur, perputaran ekonomi tidak hanya terjadi di lokasi proyek, tetapi juga mendukung rantai produksi, distribusi, dan tenaga kerja di dalam negeri.

Bagi kontraktor, pengembang, maupun pemilik bangunan, produk bersertifikat TKDN dapat menjadi pilihan yang lebih relevan ketika kualitas dan kebutuhan proyek berjalan searah. Penggunaan produk lokal bukan sekadar alternatif, melainkan dapat menjadi bagian dari standar kerja yang lebih bertanggung jawab.

Di Yogyakarta, penggunaan Top Mortar pada berbagai jenis bangunan memperlihatkan bagaimana sebuah material dapat hadir di balik ruang-ruang yang digunakan masyarakat setiap hari. Mungkin tidak selalu terlihat karena tertutup cat, berada di balik keramik, atau menjadi bagian dari lapisan dinding. Namun, perannya tetap penting dalam membantu membentuk bangunan yang kokoh dan nyaman.

Menjadi Bagian dari Pembangunan Jogja

Pertumbuhan Yogyakarta membutuhkan dukungan dari banyak pihak, termasuk penyedia material konstruksi yang memahami kebutuhan proyek di lapangan. Top Mortar hadir sebagai Material Bersertifikat TKDN yang mendukung pekerjaan pasangan bata, plesteran, acian, pemasangan keramik, hingga perlindungan area dari risiko rembesan.

Kepercayaan penggunaan Top Mortar dalam proyek kesehatan, pendidikan, hunian, dan fasilitas pelayanan publik menjadi gambaran bahwa kualitas material lokal dapat mengambil peran nyata dalam pembangunan kota. Dengan pemilihan produk sesuai fungsi serta aplikasi yang tepat, pembangunan di Yogyakarta dapat terus berjalan dengan hasil yang lebih kuat, rapi, dan berkelanjutan.

Wajib Halal Berlaku Oktober, BPJPH Minta Pelaku Usaha Tak Menunda Sertifikasi

0

Penerapan Wajib Halal yang mulai berlaku Oktober 2026 membuat pelaku usaha restoran berjejaring perlu memastikan seluruh gerai memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan jaringan restoran agar tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat, tetapi mampu menjaga standar halal secara konsisten dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin, mengatakan konsistensi penerapan JPH diperlukan untuk memberikan kepastian sekaligus perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Menurutnya, seluruh proses bisnis dan produk yang dihasilkan harus tetap memenuhi standar halal, termasuk ketika perusahaan memiliki banyak cabang dengan kondisi operasional yang berbeda.

Mamat menjelaskan kesiapan menghadapi Wajib Halal tidak dapat diukur hanya dari keberadaan dokumen sertifikasi. Restoran berskala besar perlu menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara menyeluruh agar standar yang diterapkan di kantor pusat juga berjalan di setiap outlet.

Wajib Halal Dorong Pengawasan di Seluruh Gerai

Perbedaan kondisi di masing-masing gerai menjadi salah satu tantangan bagi bisnis kuliner yang memiliki jaringan luas. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan standar halal tetap terjaga setelah sertifikat diterbitkan.

Aspek yang perlu diperhatikan mencakup pemilihan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, kebersihan, sanitasi, hingga prosedur pengawasan produk. Seluruh tahapan tersebut memiliki kaitan dengan keberlanjutan status halal produk yang disajikan kepada pelanggan.

BPJPH menilai sertifikasi halal juga memiliki fungsi strategis dalam membangun kepercayaan konsumen. Pelaku usaha diharapkan melihat pemenuhan standar halal sebagai bagian dari tanggung jawab kepada pelanggan, bukan semata-mata kewajiban administratif yang harus diselesaikan untuk memenuhi regulasi.

Menurut Mamat, penerapan SJPH secara konsisten akan memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang tersedia di berbagai gerai tetap diproses sesuai ketentuan halal. Hal tersebut menjadi semakin penting bagi jaringan restoran yang melayani konsumen dalam jumlah besar dan tersebar di banyak lokasi.

Pelaku Usaha Diminta Tak Menunda Sertifikasi

Menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026, BPJPH meminta pelaku usaha segera menyelesaikan persiapan sertifikasi di seluruh unit bisnis. Langkah tersebut dinilai lebih baik dilakukan sejak awal daripada menunggu mendekati batas waktu penerapan aturan.

Pelaku usaha juga perlu memastikan kesiapan setiap outlet secara menyeluruh, termasuk memastikan prosedur internal dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh pekerja. Dengan demikian, standar halal tidak hanya terpenuhi saat proses sertifikasi, tetapi tetap terjaga dalam operasional setelah sertifikat diterbitkan.

BPJPH menegaskan kesiapan menghadapi regulasi baru membutuhkan komitmen perusahaan dari tingkat manajemen hingga pelaksana di lapangan. Konsistensi tersebut menjadi fondasi penting agar penerapan JPH berjalan berkelanjutan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat ketika memilih produk makanan dan minuman.

Cek Sebelum Pinjam, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK yang Berizin hingga September 2026

0

Pinjol Resmi OJK menjadi informasi penting yang perlu diperiksa masyarakat sebelum mengajukan pinjaman secara online. Memastikan perusahaan telah memiliki izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat membantu calon peminjam terhindar dari layanan pinjaman ilegal yang berpotensi merugikan.

Berdasarkan data OJK per September 2026, terdapat 95 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah mengantongi izin dan menjalankan kegiatan usaha secara legal. Daftar tersebut dapat digunakan sebagai rujukan untuk mengecek apakah platform pinjaman yang hendak digunakan memang tercatat dalam pengawasan regulator.

Keberadaan Pinjol Resmi OJK juga menjadi salah satu indikator penting dalam memilih layanan pendanaan digital. Masyarakat sebaiknya tidak hanya melihat kemudahan pencairan atau besarnya limit pinjaman, tetapi juga memastikan identitas perusahaan serta status perizinannya.

Daftar Pinjol Resmi OJK September 2026

Sebanyak 95 penyelenggara yang tercatat OJK memiliki nama dan platform yang beragam. Beberapa di antaranya Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Tokomodal, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Finmas, KlikA2C, Akseleran, Ammana, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital, KreditPro, FINTAG, RupiahCepat, Crowdo, Indodana, JULO, Pinjamin, DanaKredi, OVO Finansial, PinjamModal, Alami, AwanTunai, Danakini, Singa, Danamerdeka, Easycash, Pinjamyuk, Finplus, Uangme, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, Cicil, Lumbungdana, KrediOne, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, SOLUSIKU, Cairin, Danaku, KlikKami, Duha Syariah, Invoila, Sanders One Stop Solution, DanaBagus, UKU, Kredito, AdaPundi, Lentera Dana Nusantara, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, Avantee, Gradana, Danacita, Pijar, Ivoji, Indofund.id, iGrow, Danai.id, DUMI, LAHAN SIKAM, Qazwa, KrediFazz, KreditOK, Aktivaku, Danain, Indosaku, EDUFUND, GandengTangan, PAPITUPI Syariah, BantuSaku, danabijak, AdaModal, SamaKita, KawanCicil, KlikCair, ETHIS, SAMIR, UATAS, Asetku, serta Findaya.

Cara Cek Pinjol Legal Sebelum Mengajukan Pinjaman

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan pendanaan digital perlu mencocokkan nama perusahaan dengan daftar Pinjol Resmi OJK. Pemeriksaan juga perlu mencakup alamat situs atau sistem elektronik yang digunakan agar tidak tertipu platform yang meniru nama perusahaan legal.

Informasi mengenai status izin, jenis usaha, serta identitas penyelenggara dapat diperiksa melalui direktori resmi OJK. Langkah sederhana ini penting dilakukan sebelum memberikan data pribadi atau mengajukan pinjaman.

Selain memeriksa legalitas, calon peminjam sebaiknya memahami seluruh ketentuan pinjaman, termasuk biaya, tenor, mekanisme pembayaran, serta konsekuensi apabila terjadi keterlambatan. Dengan melakukan pengecekan sejak awal, penggunaan layanan pendanaan digital dapat dilakukan secara lebih aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Isu Manipulasi Desil Muncul, BPS Jelaskan Fakta di Balik Perubahan Data

0

Isu Manipulasi Desil kembali menjadi sorotan seiring munculnya keluhan masyarakat mengenai perubahan posisi keluarga dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sejumlah warga merasa kondisi ekonominya masih berat, tetapi tercatat berada pada kelompok desil yang lebih tinggi sehingga dikhawatirkan memengaruhi akses terhadap program bantuan sosial pemerintah.

Perubahan tersebut kemudian memunculkan anggapan bahwa kenaikan posisi desil mencerminkan kondisi keluarga yang semakin sejahtera. Ada pula dugaan bahwa perubahan penempatan desil sengaja dilakukan untuk mengurangi jumlah penerima bantuan sekaligus menekan angka kemiskinan.

Badan Pusat Statistik (BPS) menilai anggapan tersebut muncul karena masyarakat masih mencampuradukkan konsep desil dengan pengukuran kemiskinan. Deputi Bidang Statistik Sosial BPS RI Nashrul Wajdi menjelaskan bahwa desil digunakan untuk melihat posisi kesejahteraan relatif sebuah keluarga dibandingkan keluarga lainnya.

Menurut Nashrul, penduduk dibagi ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Karena sifatnya berupa pemeringkatan relatif, desil 1 hingga desil 10 akan selalu tersedia dalam setiap kondisi ekonomi masyarakat.

Tuduhan Manipulasi Desil Tak Menentukan Angka Kemiskinan

Nashrul menegaskan perubahan posisi desil tidak dapat digunakan untuk mengubah angka kemiskinan nasional. Sebab, desil dan kemiskinan merupakan dua indikator yang memiliki metode pengukuran berbeda.

“Apapun kondisi ekonomi kita, mau kita maju, mau kita maju banget, mau kita masih kondisi seperti sekarang ini, akan selalu ada desil 1,” kata Nashrul di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Ia mengakui posisi desil sebuah keluarga bisa saja tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi terkini. Hal tersebut dapat terjadi karena informasi yang menjadi dasar penilaian belum diperbarui.

BPS terus melakukan pemutakhiran DTSEN secara berkala. Hingga Juli 2026, BPS telah merilis tujuh versi DTSEN. Dari data awal yang tersedia, sekitar 30 persen telah diperbarui, sedangkan 70 persen lainnya masih berasal dari data sebelumnya.

Data DTSEN Terus Dimutakhirkan

Pemutakhiran dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk pengecekan langsung di lapangan, pendataan pemerintah daerah, serta pemanfaatan data administrasi. Masyarakat juga diberikan kesempatan menyampaikan perubahan kondisi melalui kanal pembaruan data yang disediakan pemerintah.

BPS menegaskan Isu Manipulasi Desil tidak berkaitan langsung dengan perubahan tingkat kemiskinan. Untuk menentukan penduduk miskin, BPS menggunakan garis kemiskinan yang dihitung berdasarkan kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan.

Dengan metode tersebut, desil berfungsi sebagai gambaran posisi kesejahteraan relatif, sementara kemiskinan merupakan indikator statistik agregat. Karena itu, dugaan Manipulasi Desil untuk menurunkan angka kemiskinan dinilai tidak sesuai dengan mekanisme penghitungan yang digunakan BPS.

Bandara Kembali Layani Penerbangan, 896 Penerbangan Diproyeksikan Beroperasi Hari Ini

Bandara Kembali Layani Penerbangan setelah operasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dibuka kembali mulai pukul 00.30 WIB. Pembukaan layanan tersebut dilakukan sesuai dengan Notice to Airmen (NOTAM) yang diterbitkan AirNav Indonesia setelah kondisi operasional dinyatakan siap untuk mendukung penerbangan.

Sebelum aktivitas penerbangan dimulai, pengelola bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh pada fasilitas di sisi darat maupun udara. Di area terminal, pengecekan mencakup ruang keberangkatan dan kedatangan, konter check-in, titik pemeriksaan keamanan, ruang tunggu, hingga berbagai fasilitas pendukung penumpang.

Kesiapan petugas juga menjadi bagian dari pemeriksaan. Personel operasional dan pelayanan dipastikan berada dalam kondisi siap untuk menangani arus penumpang setelah operasional kembali dibuka.

Sementara di area sisi udara, pemeriksaan dilakukan pada apron, taxiway, dan runway. Pembersihan fasilitas juga dilakukan untuk memastikan seluruh area penerbangan berada dalam kondisi layak dan memenuhi standar keselamatan sebelum pesawat kembali bergerak.

Bandara Kembali Layani Penerbangan Secara Bertahap

Setelah layanan dibuka kembali, aktivitas penerbangan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi operasional di lapangan. Hingga pukul 08.00 WIB, sebanyak 90 penerbangan telah dilayani.

Jumlah tersebut terdiri atas 76 penerbangan keberangkatan dan 14 penerbangan kedatangan. Dari keseluruhan penerbangan yang telah dilayani, 79 merupakan rute domestik dan 11 lainnya merupakan penerbangan internasional.

Untuk operasional pada 8 September 2026, Bandara Soekarno-Hatta diproyeksikan melayani sekitar 113.001 penumpang dengan total 896 penerbangan. Pengaturan pergerakan pesawat dilakukan secara terukur untuk menjaga arus keberangkatan dan kedatangan tetap terkendali.

Langkah tersebut juga diperlukan untuk menangani penerbangan yang sebelumnya mengalami dampak akibat gangguan operasional. Dengan pola pemulihan bertahap, pengelola bandara berupaya menghindari penumpukan di terminal maupun sisi udara.

Penumpang Diminta Pantau Jadwal Penerbangan

Seiring Bandara Kembali Layani Penerbangan, calon penumpang diminta tetap memperhatikan informasi terbaru mengenai status penerbangannya. Penumpang disarankan memeriksa jadwal melalui kanal resmi maskapai sebelum berangkat menuju bandara.

Informasi mengenai layanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta juga dapat diperoleh melalui Contact Center InJourney Airports 172. Pemantauan informasi secara berkala penting dilakukan karena jadwal penerbangan dapat mengalami penyesuaian selama proses pemulihan operasional berlangsung.

Dengan pembukaan layanan secara bertahap, Bandara Kembali Layani Penerbangan diharapkan dapat berjalan lancar sekaligus memulihkan aktivitas penerbangan yang sempat terdampak.

Rekening Terindikasi Judol Capai 38.375, OJK Minta Bank Perketat Pengawasan

0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap rekening terindikasi judol yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online. Hingga Agustus 2026, regulator telah meminta industri perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan Juli 2026. Pada periode tersebut, tercatat sekitar 36.735 rekening telah masuk dalam penanganan berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada OJK.

Selain menindak rekening yang telah teridentifikasi, OJK kini memperluas proses penelusuran. Bank diminta mencermati rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan identitas pemilik rekening yang sebelumnya telah terindikasi melakukan aktivitas perjudian online.

Menurut Dian, langkah tersebut dilakukan dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kemudian menerapkan EDD terhadap rekening yang memiliki kesesuaian. Penelusuran diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan transaksi judi online.

Rekening Terindikasi Judol Ditelusuri Lebih Luas

Upaya pemberantasan judi online dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga. OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Komdigi, aparat penegak hukum, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Pertukaran data antarlembaga dinilai membantu mempercepat proses identifikasi rekening terindikasi judol sekaligus menentukan tindakan yang perlu dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

Namun, Dian mengingatkan pola yang digunakan pelaku terus berkembang. Pelaku dapat memanfaatkan rekening milik pihak lain, identitas palsu, teknologi digital lintas negara, hingga memindahkan dana dalam waktu singkat.

Karena itu, OJK mendorong penguatan sistem yang dapat saling terhubung, pemanfaatan teknologi analitik, serta kecerdasan artifisial untuk mengenali pola transaksi mencurigakan. Mekanisme pertukaran informasi juga terus disempurnakan dengan tetap memperhatikan aturan perlindungan data.

Perputaran Dana Judi Online Masih Besar

Data PPATK menunjukkan nilai perputaran dana perjudian daring mencapai Rp359,81 triliun sepanjang 2024. Angka tersebut menurun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025. Nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun dalam periode yang sama.

Sementara itu, pada kuartal I 2026, perputaran dana judi daring tercatat Rp40,3 triliun dengan nilai deposit mencapai Rp10,59 triliun.

Besarnya nilai transaksi tersebut membuat pengawasan terhadap rekening terindikasi judol tetap menjadi perhatian OJK. Penguatan deteksi dan koordinasi antarlembaga diharapkan mampu memutus aliran dana sekaligus mempersempit akses pelaku terhadap sistem keuangan formal.

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Diminta Segera Patuh!

0

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan tenggat hingga 28 September 2026 kepada operator seluler untuk memenuhi aturan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Perusahaan telekomunikasi juga diwajibkan menyampaikan laporan kepatuhan kepada pemerintah setelah melakukan penyesuaian terhadap layanan yang tersedia.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Melalui aturan ini, operator tidak diperbolehkan menghapus kuota yang sudah dibeli dan dibayar oleh pelanggan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah sebelumnya telah meminta operator mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan kuota pelanggan. Namun, laporan dari masyarakat masih masuk karena terdapat pelanggan yang belum dapat memanfaatkan kuota setelah masa berlaku paket berakhir.

“Pada prinsipnya dari awal kami sudah memberikan arahan kepada operator seluler untuk ikut dan tertib mengikuti putusan MK,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Sisa Kuota Internet Wajib Mendapat Perlindungan

Meutya menjelaskan, masih adanya pengaduan masyarakat menjadi pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan surat edaran sekaligus menetapkan batas waktu pemenuhan aturan. Operator diminta segera menyesuaikan sistem dan layanan agar ketentuan tersebut dapat diterapkan.

Dalam SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, operator juga diwajibkan menyediakan pilihan paket yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan pelanggan. Skema yang ditawarkan dapat berupa paket rollover, non-rollover, maupun mekanisme perlindungan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga menegaskan operator tidak boleh menarik biaya tambahan ketika pelanggan hendak menggunakan sisa kuota internet yang telah dibayarkan. Kuota tersebut harus dapat dimanfaatkan sampai habis tanpa kewajiban membayar biaya perpanjangan masa aktif.

Operator Diminta Segera Laporkan Kepatuhan

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas putusan MK sekaligus bagian dari upaya memperkuat hak konsumen dalam mendapatkan layanan telekomunikasi sesuai pembayaran yang telah dilakukan.

Sejumlah anggota Komisi I DPR RI sebelumnya menyambut penerbitan aturan tersebut. Kebijakan perlindungan sisa kuota internet dinilai menjawab keluhan masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan kuota hangus setelah masa aktif paket berakhir.

Kemkomdigi kini menunggu langkah konkret dari seluruh operator. Perusahaan diminta menyelesaikan penyesuaian layanan dan melaporkan kepatuhan paling lambat 28 September 2026.

Meutya berharap seluruh operator dapat memenuhi kewajiban tersebut sebelum tenggat yang ditetapkan sehingga hak pelanggan terhadap kuota yang telah dibeli dapat terlindungi secara lebih jelas dan konsisten.

Aktivitas Anak Krakatau Meningkat, KAI Pastikan Perjalanan Kereta Tetap Aman

Aktivitas Anak Krakatau yang kembali menjadi perhatian tidak memengaruhi perjalanan kereta api. PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan seluruh layanan kereta hingga saat ini masih berjalan aman dan terkendali, sembari perusahaan terus memantau perkembangan kondisi gunung api tersebut bersama instansi terkait.

KAI melakukan koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Badan Geologi Kementerian ESDM melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Pemantauan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan kondisi yang dapat berdampak terhadap operasional perjalanan.

BMKG mencatat erupsi Gunung Anak Krakatau pada 4 September 2026 pukul 22.03 WIB melalui stasiun seismograf. Aktivitas tersebut memiliki amplitudo maksimum 19 milimeter dengan durasi sekitar 29 detik.

Hingga 5 September 2026 pukul 10.30 WIB, BMKG juga belum menemukan adanya peningkatan muka air laut yang signifikan berkaitan dengan aktivitas erupsi tersebut.

Aktivitas Anak Krakatau Tak Ganggu Perjalanan KAI

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan aspek keselamatan menjadi perhatian utama perusahaan dalam menjalankan seluruh layanan. Karena itu, perkembangan Aktivitas Anak Krakatau terus dipantau sebagai bagian dari upaya mitigasi terhadap berbagai risiko perjalanan.

KAI memastikan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana, kondisi jalur, serta kesiapan petugas tetap dilakukan secara berkala. Koordinasi antarpihak juga diperkuat agar perusahaan dapat segera mengambil langkah apabila terjadi perubahan kondisi di lapangan.

Sampai saat ini, perjalanan kereta api masih berlangsung sesuai jadwal. Layanan KA Bandara juga tetap beroperasi dengan menyesuaikan kondisi terkini. KAI terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan layanan menuju bandara tetap mendukung mobilitas masyarakat, termasuk ketika terdapat perubahan pada operasional penerbangan.

KAI Siapkan Mitigasi Jika Kondisi Berubah

Menurut Anne, kesiapsiagaan KAI ditopang sejumlah prosedur keselamatan yang mencakup pemantauan operasional, mitigasi risiko, koordinasi antarunit, serta kesiapan petugas menghadapi kondisi darurat.

Langkah tersebut dilakukan agar perjalanan tetap berlangsung lancar sekaligus memberikan rasa aman kepada pelanggan. KAI juga akan terus mengikuti perkembangan Aktivitas Anak Krakatau dan informasi dari lembaga berwenang.

Masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api diminta tetap tenang dan mengikuti informasi terbaru melalui kanal resmi KAI, BMKG, maupun PVMBG. Dengan pemantauan yang dilakukan secara berkelanjutan, perjalanan kereta api diharapkan tetap aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan.

Cadangan Devisa Indonesia Naik, Mampu Biayai 5,4 Bulan Impor

0

Posisi Cadangan Devisa Indonesia kembali mengalami peningkatan pada akhir Agustus 2026. Bank Indonesia (BI) mencatat cadangan devisa mencapai USD146,5 miliar, naik dari posisi akhir Juli 2026 yang sebesar USD145,3 miliar. Kenaikan tersebut menjadi salah satu penopang ketahanan sektor eksternal di tengah kondisi pasar keuangan global yang masih penuh ketidakpastian.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan peningkatan cadangan devisa terutama berasal dari penerimaan pajak dan jasa. Selain itu, penarikan pinjaman luar negeri pemerintah turut memberikan kontribusi terhadap bertambahnya posisi devisa nasional.

Menurut Ramdan, peningkatan tersebut berlangsung bersamaan dengan pembayaran utang luar negeri pemerintah. BI juga tetap menjalankan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah sebagai respons terhadap dinamika pasar keuangan global.

“Perkembangan tersebut terjadi di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah yang dilakukan BI sebagai respons terhadap ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).

Cadangan Devisa Indonesia Masih di Atas Standar Internasional

Dengan posisi USD146,5 miliar, Cadangan Devisa Indonesia pada akhir Agustus mampu membiayai kebutuhan impor selama sekitar 5,4 bulan. Jika turut memperhitungkan pembayaran utang luar negeri pemerintah, cadangan tersebut setara dengan pembiayaan sekitar 5,3 bulan.

Capaian itu masih berada jauh di atas standar kecukupan internasional yang berada di kisaran tiga bulan impor. BI menilai kondisi tersebut menunjukkan kapasitas devisa nasional masih cukup kuat untuk menghadapi berbagai tekanan dari sisi eksternal.

Ketersediaan devisa yang memadai juga dinilai dapat membantu menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Posisi tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar terhadap kondisi perekonomian Indonesia.

BI Optimistis Ketahanan Eksternal Tetap Terjaga

Ke depan, BI memperkirakan ketahanan sektor eksternal Indonesia tetap berada dalam kondisi baik. Selain ditopang Cadangan Devisa Indonesia yang memadai, aliran modal asing juga diharapkan terus masuk sejalan dengan persepsi positif investor terhadap prospek ekonomi nasional.

BI menyebut tingkat imbal hasil investasi yang masih menarik turut menjadi faktor pendukung arus modal ke Indonesia. Kondisi tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi eksternal sekaligus menjaga stabilitas perekonomian.

BI bersama pemerintah juga akan terus memperkuat koordinasi untuk menjaga ketahanan eksternal. Sinergi tersebut diarahkan untuk mempertahankan stabilitas ekonomi dan menciptakan ruang yang mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.