Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News DPRD DKI Resmi Umumkan Pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria

DPRD DKI Resmi Umumkan Pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria

0
(Dok: Antara News)

Jakarta – DPRD DKI resmi mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022 yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober 2022 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan statusnya setelah DPRD mengumumkan usulan pemberhentian dirinya sebagai gubernur pada hari ini. Anies menegaskan dia masih bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga 16 Oktober mendatang.

“Saya masih bertugas sampai 16 Oktober. Seperti biasa saja, termasuk doorstop, termasuk semua kegiatan masih berjalan seperti biasa,” kata Anies Baswedan di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).

Anies menyatakan paripurna pengumuman usulan pemberhentian ini hanyalah bagian dari proses administrasi yang dikerjakan oleh anggota Dewan. Di sisi lain, kepala daerah yang pemberhentiannya diumumkan tetap bertugas hingga masa jabatannya habis.

“Karena ini adalah proses administrasi yang harus dikerjakan oleh DPRD di seluruh Indonesia dan Gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai gubernur, dan wagub mengerjakan tugasnya sebagai wagub sampai masa jabatan berakhir,” jelasnya.

“Dan tadi pun disebutkan, masa jabatan ini berakhir pada 16 Oktober,” tambahnya.

Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria turut menghadiri langsung rapat paripurna hari ini. Anies mengapresiasi para anggota Dewan yang menggelar rapat paripurna dan akan mengikuti proses administrasi yang berlangsung.

“Alhamdulillah kita tadi udah sama-sama mengikuti Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang memberikan pengumuman. Dan di situ (disampaikan) bahan untuk proses administrasi dalam rangka pengusulan pemberhentian gubernur,” ucapnya.

Eks Mendikbud RI itu memandang poses ini juga dilakukan di semua provinsi di Indonesia.

“Jadi kita ikuti saja prosesnya. Ini bagian dari proses administrasi yang harus dikerjakan dan berlangsung di semua provinsi, termasuk di Jakarta. Dan kita apresiasi atas kehadiran teman-teman dewan di dalam rapat paripurna tadi,” kata Anies.

Untuk diketahui, jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria bakal berakhir pada 16 Oktober 2022. Penjadwalan paripurna ini merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini.

Pengumuman pemberhentian kepala daerah di DPRD Provinsi termaktub dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Soal pemberhentian kepala daerah tertulis di Pasal 78 dan 79. Pada Pasal 78 ayat 2 berbunyi kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatan. Sedangkan pada Pasal 79 dijelaskan pengumuman pemberhentian gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD provinsi.

“Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” demikian isi Pasal 79.

Exit mobile version