Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mencapai Rp22 triliun. “Jadi hasil perhitungan BPKP Itu Rp17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp22 triliun sekian,” kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/01/2021).
Burhanuddin mengatakan pihaknya juga telah menyita aset senilai sekitar Rp18 triliun terkait kasus tersebut. Menurutnya, penyidik masih akan terus melacak aset milik Asabri. “Sehingga kami akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwaraya,” ujarnya.
Burhanuddin menyebut pihaknya telah mengantongi sebanyak tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi Asabri. Menurutnya, dua dari tujuh calon tersangka itu merupakan sosok yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. “Ada tujuh calon, tapi yang dua antara Asuransi Jiwasraya dan Asabri sama,” katanya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi Asabri sempat ditangani Polri. Setidaknya, ada tiga laporan yang didalami Korps Bhayangkara. Namun, belum ada tersangka yang dijerat Polri dalam kasus dugaan korupsi itu. Polisi mendalami dugaan pelanggaran dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Informasi mengenai dugaan korupsi di PT Asabri pertama kali disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD pada Januari lalu. Menyambung Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan perbeadaan temuan BPKP dan BPK tak lain karena tergantung cara menilainya. Kalau dari sisa rentang waktunya, BPK menelitinya lebih panjang daripada BPKP. “Nah, kan kalau misalnya ini (BPKP) meneliti dua tahun, yang satu (BPK) meneliti tiga tahun, pasti angkanya beda dong. Belum lagi, fluktuasi terhadap nilai keuangan negara yang dapat terjadi selama prses penyidikan. Fluktasi itu dapat terjadi lantaran berbagai hal. Misalnya, harga saham,” kata Ali pada media, Rabu (27/01/2021).
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III DPR Benn K Harman, mendorong Kejagung untuk menaruh perhatian lebih terhadap kasus dugaan korupsi PT Asabri. Soalnya kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang paling merugikan negara. “Asabri ini diekspose, karena ini kasus dahsyat abad ini, kasus korupsi paling dahsyat abad 21 ini, saya dukung penuh,” ujar Benny.
Menurutnya, masyarakat kini menunggu kerja Kejagung untuk membongkar kasus Asabri. Termasuk mengungkap orang-orang yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 22 triliun itu. “Tak hanya berhenti pada tingkat pengungkapan, tetapi publik ingin mengetahui dengan jelas siapa-siapa sebetulnya yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Wakil Ketua Partai Demokrat ini.
Ia pun meminta Kejagung transparan dalam penyelidikannya sehingga masyarakat dapat mengetahui titik terang dari kasus tersebut. “Dalam penanganan kasus ini semua tahu proses ini berjalan adil atau tidak adil, diskriminatif atau tidak, ada yang dilindungi atau ada yang tidak dilindungi,” ujarnya. (dan)