Rencana DPR kembali melakukan revisi pada UU pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 mendapat penolakan dari Partai Amanat Nasional (PAN). Setidaknya ada 33 RUU yang telah disahkan Baleg DPR. Namun Prolegnas itu belum ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menilai undang-undang yang ada saat ini masih memadai sehingga pembahasan RUU Pemilu bisa ditunda. “Partai Amanat Nasional berpendapat bahwa UU tersebut belum saatnya untuk direvisi. UU yang ada saat ini relatif masih sangat baru dan baru diterapkan secara formal dalam kurun waktu 4-5 tahun terakhir,” kata Zulhas dalam diskusi F-PAN DPR bertema ‘Perlukah Revisi UU Pemilu’, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Zulhas mengaku, mengikuti secara intens perkembangan UU tersebut sampai dengan sekarang. Zulhas mengaku fraksi PAN DPR RI tetap dengan pendirianya. “Tapi Fraksi PAN juga punya pendapat karena saya dulu intens mengikuti UU ini berbulan-bulan, pegang, waduh sudah sampai puncak stres. dulu kita sepakat ini UU pemilu ini bisa digunakan tiga sampai empat kali pemilu. Lah ini kan Pak Jokowi pemerintah masih sama, terus kita bertengkar ingin kita rubah lagi. Karena itu, kami di PAN sepakat ini (UU Pemilu) masih bisa digunakan, masih layak. UU Pemilu masih bisa digunakan 2,3,4 kali pemilu lagi.,” ujarnya.
Zulhas menyebut merevisi atau membuat UU tidak mudah karena harus menyelaraskan kepentingan partai politik serta pemerintah pusat dan daerah. Apalagi, menurutnya, tidak ada jaminan undang-undang yang telah direvisi akan lebih baik. “Sebagaimana diketahui bahwa membuat UU tidak mudah. Ada banyak kepentingan yang harus diakomodasi dalam UU itu, termasuk kepentingan partai politik, pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu, masyarakat dan civil society. Padahal, dengan mengubah UU yang ada, tidak ada jaminan akan lebih baik dari yang ada saat ini. Dalam konteks itulah, PAN mengajak semua pihak erfokus memperkuat persaudaraan kebangsaan yang sempat terbelah pada saat pelaksanaan pilpres yang lalu. Kita harus meyakini bahwa persaudaraan kebangsaan adalah modal utama kita dalam membangun bangsa Indonesia ke depan,” jelasnya.
Zulhas menilai yang menjadi prioritas saat ini adalah penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya lebih baik DPR bekerja sama menuntaskan dua masalah itu. “Partai Amanat Nasional memandang bahwa penanganan COVID-19, baik dari sisi pemutusan mata rantai penyebaran virus maupun pemulihan ekonomi nasional, adalah menjadi prioritas utama seluruh anak bangsa. Oleh karena itu, alangkah indahnya jika energi DPR dan pemerintah diarahkan sepenuhnya dalam rangka menuntaskan kedua masalah tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama menilai revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum perlu dilakukan. Heroik menuturkan, revisi perlu dilakukan karena hubungan tiga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dianggap tidak harmonis. “Ada tiga penyelenggara pemilu yang hari ini misalnya tidak harmonis, yang seharusnya lebih mengedepankan bagaimana mendorong proses pemilu yang berkualitas, demokratis, dan berintegritas, tetapi mereka sibuk antarlembaga penyelenggaranya sendiri,” ungkap Heroik dalam diskusi, Minggu (26/1/2021).