Top Mortar tkdn
Home Bisnis Pemerintah Tancap Gas Deregulasi Perdagangan Demi Daya Saing Nasional

Pemerintah Tancap Gas Deregulasi Perdagangan Demi Daya Saing Nasional

0
Pemerintah Tancap Gas Deregulasi Perdagangan Demi Daya Saing Nasional (Dok Foto: Ekon)

Upaya untuk memperkuat daya saing nasional terus menjadi fokus pemerintah. Salah satu langkah konkret yang tengah diambil adalah penyederhanaan regulasi di sektor perdagangan guna menciptakan ekosistem usaha yang lebih efisien dan terbuka. Kebijakan ini tak hanya ditujukan untuk mempercepat perizinan, tapi juga menghilangkan hambatan teknis dan birokratis yang kerap memperlambat arus logistik. Lewat pendekatan ini, diharapkan daya saing nasional dapat meningkat, sekaligus menarik lebih banyak investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa langkah deregulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam merespons tantangan global dan dinamika perdagangan internasional yang semakin kompleks.

“Ini merupakan bagian dari reformasi struktural. Presiden meminta agar kebijakan yang kita ambil benar-benar mendukung kemudahan berusaha dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global,” ujar Airlangga, Minggu (30/6).

Fokus pada Investasi dan Lapangan Kerja

Selain menata ulang regulasi, pemerintah juga mendorong penciptaan ekosistem usaha yang mendukung sektor padat karya dan membuka lebih banyak lapangan kerja. Sejumlah kebijakan pun disiapkan, termasuk Keputusan Presiden tentang pembentukan Satuan Tugas Perundingan Perdagangan dan Investasi, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja, serta Satgas untuk mempercepat perizinan dan iklim investasi.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Presiden yang mendorong percepatan deregulasi serta kemudahan perizinan usaha secara lebih luas. Langkah ini sejalan dengan proses aksesi Indonesia ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), di mana Indonesia telah memiliki roadmap dan dokumen awal sebagai bentuk komitmen integrasi ekonomi global.

Salah satu gebrakan utama yang diambil adalah pencabutan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 terkait kebijakan impor. Sebagai gantinya, pemerintah mengesahkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur ulang kebijakan impor secara menyeluruh, disertai delapan Permendag pendukung untuk masing-masing klaster komoditas.

Relaksasi impor juga diterapkan terhadap 10 kelompok komoditas penting, termasuk kayu industri, bahan baku pupuk bersubsidi, bahan bakar alternatif, plastik, pemanis industri, bahan kimia khusus, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan tiga. Meski memberi kelonggaran, kebijakan ini tetap mempertimbangkan kepentingan nasional dan keberlangsungan industri strategis dalam negeri.

Semua kebijakan tersebut disusun melalui proses konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian terkait, asosiasi industri, hingga analisis dampak regulasi. Aturan baru ini akan mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan, memberi waktu adaptasi bagi pelaku usaha maupun sistem layanan terkait.

Dengan langkah-langkah reformasi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan proses usaha, dan yang paling penting—memperkuat posisi industri dalam negeri agar mampu bersaing secara global.

Exit mobile version