Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Education Penghapusan Persyaratan Skripsi: Langkah Transformasi Bidang Pendidikan

Penghapusan Persyaratan Skripsi: Langkah Transformasi Bidang Pendidikan

0
Penghapusan Persyaratan Skripsi: Langkah Transformasi Bidang Pendidikan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah mengumumkan kebijakan transformasi dalam bidang pendidikan. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan persyaratan skripsi bagi mahasiswa S1 sebagai syarat kelulusan.

Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pengumuman ini disampaikan oleh Nadiem saat peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26 dengan topik Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, yang juga disiarkan melalui platform YouTube.

Nadiem menjelaskan, “Pendidikan tinggi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan berkelanjutan, mempersiapkan SDM unggul, dan menjadi pilar inovasi.” Kebijakan baru ini, sebagaimana diambil dari situs resmi Kemendikbudristek RI, telah disahkan sejak 16 Agustus 2023 dan resmi diberlakukan pada 18 Agustus 2023.

Berdasarkan informasi dari Antara, terdapat dua aspek utama dalam kebijakan ini yang diharapkan dapat mengubah paradigma pendidikan tinggi. Pertama adalah pembebasan standar nasional pendidikan tinggi, sementara yang kedua adalah penyederhanaan sistem akreditasi pendidikan tinggi untuk mengurangi beban administratif dan finansial.

Dalam konteks pembebasan standar nasional pendidikan tinggi, standar tersebut sekarang berfungsi sebagai kerangka regulasi umum, tidak lagi bersifat preskriptif dan terperinci seperti sebelumnya, terutama terkait tugas akhir mahasiswa.

Sebelumnya, standar ini bersifat kaku dan rinci, yang mengakibatkan perguruan tinggi memiliki keterbatasan dalam merancang proses pembelajaran sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan akademik.

Nadiem memberikan contoh persyaratan kelulusan yang tidak relevan dengan kondisi zaman, seperti alokasi waktu yang diatur secara detil. Transformasi juga mengenai standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Beberapa perubahan mencakup penyederhanaan standar penelitian dan pengabdian, pengurangan kompleksitas standar kompetensi lulusan, serta penyederhanaan proses pembelajaran dan penilaian.

Dalam konteks penyederhanaan sistem akreditasi pendidikan tinggi, beberapa perubahan utama meliputi penyederhanaan status akreditasi, pembebasan biaya akreditasi yang kini ditanggung oleh pemerintah, dan kemungkinan proses akreditasi pada tingkat unit program studi.

Nadiem menekankan bahwa perubahan ini memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak. Kemendikbudristek berupaya berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi yang lebih baik.

Sebelumnya, skripsi merupakan hal yang akrab di kalangan mahasiswa, terutama pada tahap akhir studi. Skripsi merupakan persyaratan kelulusan yang wajib diselesaikan oleh mahasiswa di Perguruan Tinggi. Dengan kebijakan baru ini, penghapusan persyaratan skripsi, memberikan mahasiswa kebebasan lebih dalam menjalani pendidikan tinggi.

Exit mobile version