Kementerian UMKM menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat perlindungan bagi Seller Online yang menjalankan usaha melalui platform perdagangan elektronik. Aturan baru ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kemitraan yang lebih seimbang antara pelaku usaha mikro dan kecil dengan perusahaan e-commerce yang menjadi wadah penjualan produk mereka.
Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam menerapkan kerja sama yang lebih transparan dan adil. Pemerintah menilai keberadaan aturan ini penting mengingat jumlah Seller Online terus bertambah dan memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah kewajiban platform e-commerce untuk menjelaskan seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha. Informasi mengenai biaya layanan harus disampaikan secara rinci, mulai dari besaran tarif, mekanisme perhitungan, hingga tata cara pembayaran.
Menurut Temmy, kebijakan ini memberikan kepastian bagi Seller Online dalam menjalankan bisnisnya. Selama ini, sejumlah pelaku usaha mengeluhkan perubahan biaya layanan yang dilakukan secara mendadak sehingga memengaruhi perencanaan usaha dan keuntungan yang diperoleh.
Selain itu, platform digital juga diwajibkan menyampaikan rencana perubahan biaya paling lambat 90 hari sebelum kebijakan baru diberlakukan. Dengan adanya tenggat waktu tersebut, para pelaku usaha memiliki kesempatan untuk mempelajari dampaknya terhadap operasional bisnis mereka.
Aturan Baru Beri Ruang Negosiasi dan Insentif bagi Seller Online
Dalam regulasi terbaru tersebut, Seller Online yang merasa keberatan terhadap perubahan biaya dapat mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Kementerian UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM. Mekanisme ini dirancang agar perubahan kebijakan tidak lagi ditetapkan secara sepihak oleh platform, melainkan melalui proses komunikasi yang melibatkan kedua belah pihak.
Hasil negosiasi nantinya akan dituangkan dalam perubahan perjanjian kemitraan yang mengikat platform e-commerce dan pelaku usaha. Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat menciptakan iklim usaha digital yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Tidak hanya memberikan perlindungan hukum, aturan baru ini juga menghadirkan insentif bagi Seller Online yang memasarkan produk dalam negeri. Platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen kepada pelaku usaha terverifikasi yang secara eksklusif menjual Produk Dalam Negeri.
Kementerian UMKM menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat daya saing produk lokal di tengah ketatnya persaingan dengan barang impor yang semakin mudah ditemukan di pasar digital. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelaku usaha mikro dan kecil dapat mempertahankan margin keuntungan yang sehat sekaligus memperluas jangkauan pasar. Dengan perlindungan yang lebih kuat dan insentif yang jelas, keberadaan Seller Online di Indonesia diharapkan semakin berkembang dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi digital nasional.
