Pembiayaan Pinjol terus mencatat pertumbuhan hingga pertengahan 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman daring atau pindar mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026. Nilai tersebut meningkat 25,88 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pertumbuhan bisnis pinjaman daring masih berjalan dengan risiko kredit yang relatif terkendali.
“Outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen secara year on year dengan nilai sebesar Rp105,14 triliun,” kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Meski tumbuh pesat, kualitas pembiayaan tetap menjadi perhatian regulator. OJK mencatat tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90 berada di angka 4,26 persen. Indikator tersebut digunakan untuk melihat tingkat risiko kredit bermasalah pada industri pinjaman daring.
OJK Pantau Permodalan Industri Pinjaman Daring
Selain kualitas kredit, OJK memperketat perhatian terhadap kemampuan permodalan pelaku industri. Hingga Juni 2026, sebanyak tujuh dari 94 penyelenggara pindar tercatat belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Seluruh penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK. Regulator meminta perusahaan menjalankan langkah perbaikan agar ketentuan permodalan dapat segera dipenuhi.
Agusman menilai penguatan modal penting untuk menjaga ketahanan industri sekaligus memastikan perusahaan memiliki kapasitas yang memadai dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Puluhan Penyelenggara Pinjol Dikenai Sanksi
Pengawasan juga diperkuat melalui penegakan aturan. Sepanjang Juli 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri yang melanggar ketentuan.
Sanksi diberikan kepada 21 perusahaan pembiayaan, delapan perusahaan modal ventura, 39 penyelenggara pindar, 11 perusahaan pergadaian, dua lembaga keuangan mikro, dan dua lembaga keuangan khusus. Secara keseluruhan, regulator menjatuhkan 44 sanksi denda serta 132 peringatan tertulis.
Langkah tersebut diharapkan mendorong pelaku usaha memperbaiki tata kelola, menerapkan prinsip kehati-hatian, dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
Dengan pertumbuhan yang masih tinggi, Pembiayaan Pinjol dinilai memiliki ruang ekspansi yang besar. Namun, OJK menegaskan perkembangan industri harus berjalan seiring dengan penguatan kualitas pembiayaan dan tata kelola agar pertumbuhan tetap sehat.
