Kebijakan baru terkait Pajak untuk Pedagang Online akan mulai diberlakukan pemerintah pada Juli 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi transaksi yang berlangsung di berbagai platform marketplace sebagai bagian dari penguatan sistem perpajakan ekonomi digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Melalui regulasi ini, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan berperan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri dari aktivitas jual beli melalui platform digital.
Penerapan Pajak untuk Pedagang Online dilakukan secara otomatis melalui sistem marketplace. Selain memungut pajak, platform juga berkewajiban menyetorkan serta melaporkan hasil pemungutan tersebut kepada DJP. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi transaksi sekaligus memudahkan pengawasan di sektor perdagangan elektronik yang terus berkembang.
Besaran pajak yang dikenakan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. Nilai tersebut dihitung di luar komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sejumlah Transaksi Dikecualikan dari Pajak untuk Pedagang Online
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga mengatur perlakuan pajak bagi pelaku usaha yang menggunakan skema perpajakan berbeda. Untuk wajib pajak yang menggunakan ketentuan umum, pungutan dalam skema Pajak untuk Pedagang Online dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan.
Sementara bagi pelaku usaha yang menggunakan skema PPh Final, pungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan kewajiban pajak final. Ketentuan ini berlaku untuk beberapa jenis pajak final yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Meski demikian, tidak semua transaksi dikenakan pemungutan pajak. Pemerintah memberikan pengecualian kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun dan telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, layanan pengiriman atau ekspedisi yang dijalankan mitra perusahaan aplikasi transportasi berbasis teknologi juga tidak termasuk objek pemungutan. Pengecualian lain berlaku untuk penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas dan perhiasan tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan Pajak untuk Pedagang Online bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih tertib dan adil di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. Dengan penerapan Pajak untuk Pedagang Online yang lebih terstruktur, aktivitas perdagangan elektronik diharapkan dapat berkembang secara sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
