Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, telah menyuarakan pentingnya komitmen dan kepedulian dari platform e-commerce terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam hal ekonomi, sektor UMKM memainkan peran yang sangat signifikan dengan menyediakan hingga 97 persen lapangan pekerjaan. Namun, tantangan terbesar yang dihadapi oleh UMKM saat ini adalah persaingan dengan produk impor yang memiliki harga jauh lebih murah.
Menurut Menteri Teten, penurunan produksi dalam negeri akibat persaingan harga produk impor yang sangat murah dapat berdampak serius pada UMKM. Ketika UMKM tidak mampu bersaing dengan produk impor yang lebih murah, ini dapat mengakibatkan penurunan produksi, hilangnya lapangan pekerjaan, serta menurunnya daya beli masyarakat.
E-Commerce Harus Memiliki Perhatian Terhadap UMKM
Oleh karena itu, Menteri Teten menekankan bahwa platform e-commerce harus memiliki rasa kepedulian dan empati terhadap UMKM. Mereka perlu memastikan bahwa produk-produk UMKM tidak terancam oleh produk impor yang sangat murah.
Selain itu, Menteri Teten juga mengingatkan tentang perlunya kerjasama yang adil antara berbagai pihak dalam ekosistem e-commerce. Meskipun seller dan influencer dapat mendapatkan manfaat dari penjualan online yang meningkat, mereka juga harus mempertimbangkan dampak dari persaingan yang tidak sehat terhadap UMKM produksi.
Dalam hal ini, peran platform e-commerce dalam memastikan keadilan dan keberlanjutan ekosistem menjadi sangat penting.
Pemerintah Indonesia juga sedang mengambil langkah-langkah konkret untuk mendukung UMKM di era e-commerce. Salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan adalah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Pemisahan Platform Media Sosial dan E-Commerce
Revisi ini bertujuan untuk memisahkan platform sosial media dan e-commerce, yang dikenal sebagai social commerce. Dengan pemisahan ini, diharapkan dapat diciptakan aturan yang lebih jelas dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem e-commerce.
Pemerintah juga berencana untuk membentuk dua satuan tugas digital, yaitu digital government dan digital ekonomi. Satuan tugas digital ekonomi akan terdiri dari berbagai kementerian yang relevan, termasuk Kemenkop dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Satuan tugas ini akan berfokus pada mengoptimalkan potensi ekonomi digital di Indonesia, termasuk mendukung pertumbuhan UMKM di era e-commerce.