Menghitung Pajak Usaha Jasa Konstruksi

0
438
pekerjaan-konstruksi (dok pengadaan.web.id)
Pojok Bisnis

 

Ketentuan tentang pajak  atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 559/KMK.04/2000.

Adapun cara perhitungannya sesuai dengan ketentuan keputusan Menteri Keuangan yang tercantum dalam pasal 3 adalah sebagai berikut: Besarnya pajak penghasilan yang terhutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri  oleh wajib pajak  penyedia jasa yang bersangkutan  sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 2  adalah sebagai berikut :

  • 2% (dua persen) dari jumlah Bruto, yang diterima wajib pajak penyedia jasa pelaksana konstruksi. Contoh jasa penyedia konstruksi gedung A Rp.100.000.000 dipotong pajaknya sebesar 2000.0000
  • 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima wajib pajak  penyedia jasa  perencanaan  konstruksi, untuk perhitungannya  pajak tinggal dikalikan 4% dari pendapatan bruto.
  • 4% (empat persen) dari bruto, yang diterima wajib pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi, untuk perhitungannya  sama seperti di atas.

Selain kewajiban pajak di atas  sesuai dengan pasal 4 ayat  1  terhitung  tanggal 1 Januari  2001 wajib pajak jasa konstruksi  wajib membayar angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yakni PPH Pasal 25. Sedangkan ketentuan Harus PKP atau tidak sesuai dengan PMK nomor 68/PMK 03.2010.

Top Mortar gak takut hujan reels

Apabila pendapatan jasa Konstruksi Anda sudah di atas Rp 600.000.000 per tahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Demikianlah penjelasan dari saya, semoga bermanfaat bagi pembaca.

 

Oleh: Hafiludin,

Konsultan Pajak & Keuangan

ARYADATA MANDIRI

hafilconsultan@yahoo.com

 

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.