Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Retail & Properti Menghitung Pajak Usaha Jasa Konstruksi

Menghitung Pajak Usaha Jasa Konstruksi

0
pekerjaan-konstruksi (dok pengadaan.web.id)

 

Ketentuan tentang pajak  atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 559/KMK.04/2000.

Adapun cara perhitungannya sesuai dengan ketentuan keputusan Menteri Keuangan yang tercantum dalam pasal 3 adalah sebagai berikut: Besarnya pajak penghasilan yang terhutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri  oleh wajib pajak  penyedia jasa yang bersangkutan  sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 2  adalah sebagai berikut :

  • 2% (dua persen) dari jumlah Bruto, yang diterima wajib pajak penyedia jasa pelaksana konstruksi. Contoh jasa penyedia konstruksi gedung A Rp.100.000.000 dipotong pajaknya sebesar 2000.0000
  • 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima wajib pajak  penyedia jasa  perencanaan  konstruksi, untuk perhitungannya  pajak tinggal dikalikan 4% dari pendapatan bruto.
  • 4% (empat persen) dari bruto, yang diterima wajib pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi, untuk perhitungannya  sama seperti di atas.

Selain kewajiban pajak di atas  sesuai dengan pasal 4 ayat  1  terhitung  tanggal 1 Januari  2001 wajib pajak jasa konstruksi  wajib membayar angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yakni PPH Pasal 25. Sedangkan ketentuan Harus PKP atau tidak sesuai dengan PMK nomor 68/PMK 03.2010.

Apabila pendapatan jasa Konstruksi Anda sudah di atas Rp 600.000.000 per tahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Demikianlah penjelasan dari saya, semoga bermanfaat bagi pembaca.

 

Oleh: Hafiludin,

Konsultan Pajak & Keuangan

ARYADATA MANDIRI

hafilconsultan@yahoo.com

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version