Harga sejumlah kebutuhan pangan pada Rabu (2/9/2026) masih bergerak relatif stabil. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, Beras Kualitas Super tipe I tercatat Rp17.700 per kilogram (kg), sementara beras medium dan kualitas bawah berada di level yang lebih rendah.
Data PIHPS menunjukkan harga beras kualitas super tipe II berada di angka Rp17.150 per kg. Untuk beras medium, tipe I dijual Rp16.600 per kg dan tipe II Rp16.150 per kg. Sementara itu, beras kualitas bawah tipe I tercatat Rp15.300 per kg dan tipe II Rp14.750 per kg.
Pergerakan harga juga terjadi pada komoditas minyak goreng. Minyak kemasan bermerek I yang sebelumnya berada di kisaran Rp23.600 per kg kini naik menjadi Rp25.200 per kg. Adapun minyak bermerek II dijual Rp23.100 per kg, sedangkan minyak goreng curah berada di angka Rp20.850 per kg.
Harga Pangan Jadi Perhatian Pemerintah
Untuk gula pasir, harga varian premium tercatat Rp21.150 per kg. Sementara gula pasir lokal dijual sekitar Rp19.250 per kg. Kondisi harga tersebut menjadi perhatian pemerintah karena beras masih menjadi salah satu komoditas pangan utama yang berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang menjual beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Amran bahkan membentuk Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Tahun 2026 melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 369 Tahun 2026. Tim tersebut melibatkan Bapanas, Satgas Pangan Polri, Perum Bulog, serta pemerintah daerah.
Pengawasan Harga Beras Diperluas
Pengawasan akan dilakukan di 13 provinsi hingga Desember 2026. Pemerintah meminta jajaran Bapanas aktif memantau harga sekaligus memastikan mutu beras yang beredar sesuai ketentuan.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar HET akan diberikan peringatan. Jika pelanggaran terus dilakukan, pemerintah membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi lebih tegas hingga penutupan usaha.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga harga Beras Kualitas Super dan jenis beras lainnya tetap berada dalam batas yang wajar, sekaligus mencegah praktik perdagangan yang merugikan konsumen. Pemerintah juga menegaskan pengawasan diarahkan kepada pihak yang mengambil keuntungan berlebihan, sementara kesejahteraan petani tetap menjadi perhatian.
