Pemerintah mengajukan anggaran Subsidi Listrik 2027 sebesar Rp117,84 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan alokasi subsidi listrik pada APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp100,83 triliun.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pemerintah menilai kebutuhan anggaran subsidi energi perlu disesuaikan dengan sejumlah perkembangan ekonomi yang berpotensi memengaruhi biaya penyediaan tenaga listrik.
Bahlil mengatakan pemerintah telah menghitung kebutuhan Subsidi Listrik 2027 berdasarkan asumsi makroekonomi yang digunakan dalam penyusunan RAPBN. Salah satu faktor utama adalah harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) yang diproyeksikan berada di level US$75 per barel.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan asumsi ICP dalam APBN 2026 yang berada pada level US$70 per barel. Selain harga minyak, pemerintah juga menggunakan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per dolar AS serta inflasi sebesar 2,5 persen.
Menurut Bahlil, perubahan harga minyak dunia dan pergerakan nilai tukar rupiah dapat memberikan pengaruh langsung terhadap besaran kebutuhan subsidi. Jika harga energi meningkat melampaui asumsi yang telah ditetapkan, pemerintah berpotensi melakukan penyesuaian anggaran sesuai kondisi yang berkembang.
Realisasi Subsidi dan Usulan Listrik Bersubsidi 2027
Hingga pertengahan 2026, pembayaran subsidi listrik telah mencapai Rp46,36 triliun. Sementara tagihan subsidi untuk Juli 2026 tercatat sebesar Rp8,12 triliun. Selain itu, terdapat koreksi subsidi pada triwulan pertama 2026 senilai Rp1,21 triliun yang masih menjalani proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Pemerintah berharap pengalokasian Subsidi Listrik 2027 dapat menjaga keterjangkauan tarif listrik bagi kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan. Namun, besaran kebutuhan akhir tetap dipengaruhi oleh perkembangan indikator ekonomi, terutama harga energi dan kurs rupiah.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah juga mengusulkan perubahan volume sejumlah energi bersubsidi. Kuota solar subsidi direncanakan naik dari 18,64 juta kiloliter pada 2026 menjadi 19 juta kiloliter pada 2027.
Volume minyak tanah bersubsidi turut diusulkan meningkat dari 0,53 juta kiloliter menjadi 0,561 juta kiloliter. Penambahan tersebut mempertimbangkan masih adanya masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia timur yang menggunakan minyak tanah sebagai sumber energi rumah tangga.
Sementara kuota LPG 3 kilogram diusulkan tetap berada pada level 8 juta metrik ton tanpa tambahan volume. Pemerintah juga mempertahankan subsidi solar sebesar Rp1.000 per liter.
