Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur layanan ojek online (ojol), termasuk Potongan Biaya Ojol untuk pengantaran makanan dan barang. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan ketentuan baru tersebut tidak akan mengubah skema biaya layanan bagi pengemudi ojol yang mengangkut penumpang.
Menurut Dudy, pemerintah memang perlu membuat aturan khusus untuk layanan pengiriman makanan dan barang karena selama ini belum terdapat ketentuan yang secara spesifik mengatur mekanisme potongan biaya pada layanan tersebut. Kebijakan ini disiapkan seiring semakin besarnya penggunaan platform digital untuk kebutuhan pengiriman.
“Kalau yang untuk angkutan orang kan sudah ditentukan delapan persen potongannya. Nah, ini untuk pengaturan antaran makanan dan antaran barang yang selama ini tidak diatur,” ujar Dudy seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Dudy menegaskan pemerintah tidak melakukan penghitungan ulang terhadap potongan biaya layanan angkutan orang. Ketentuan yang berlaku saat ini tetap menjadi acuan, sedangkan pembahasan dalam Perpres lebih diarahkan pada pengaturan layanan pengiriman barang dan makanan.
Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi
Menurut Dudy, pengaturan Potongan Biaya Ojol diperlukan untuk menciptakan mekanisme layanan yang lebih jelas bagi pengemudi maupun perusahaan aplikasi. Pemerintah juga ingin memastikan perkembangan bisnis berbasis digital tetap diikuti dengan perlindungan yang memadai bagi para pengemudi mitra.
Pembahasan Perpres telah dilakukan pemerintah bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Saat ini, regulasi tersebut masih berada dalam tahap finalisasi sebelum diterbitkan secara resmi.
Dudy mengatakan pemerintah berupaya merancang aturan yang dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan aplikasi, konsumen, dan pengemudi. Kejelasan mengenai Potongan Biaya Ojek Online untuk layanan pengantaran makanan serta barang diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem tersebut.
Sementara itu, pengaturan terkait perlindungan pengemudi mitra pengantaran barang pada era digital nantinya menjadi bagian dari kewenangan Kemkomdigi. Pemerintah menilai aspek perlindungan semakin penting karena jumlah layanan berbasis aplikasi terus berkembang.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria sebelumnya menegaskan pemerintah memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi mitra. Ia menyebut pesan Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu dasar pemerintah dalam memastikan kepentingan pengemudi tetap diperhatikan dalam penyusunan kebijakan.
