Ketentuan tentang pajak atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 559/KMK.04/2000.
Adapun cara perhitungannya sesuai dengan ketentuan keputusan Menteri Keuangan yang tercantum dalam pasal 3 adalah sebagai berikut: Besarnya pajak penghasilan yang terhutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh wajib pajak penyedia jasa yang bersangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 adalah sebagai berikut :
- 2% (dua persen) dari jumlah Bruto, yang diterima wajib pajak penyedia jasa pelaksana konstruksi. Contoh jasa penyedia konstruksi gedung A Rp.100.000.000 dipotong pajaknya sebesar 2000.0000
- 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima wajib pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi, untuk perhitungannya pajak tinggal dikalikan 4% dari pendapatan bruto.
- 4% (empat persen) dari bruto, yang diterima wajib pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi, untuk perhitungannya sama seperti di atas.
Selain kewajiban pajak di atas sesuai dengan pasal 4 ayat 1 terhitung tanggal 1 Januari 2001 wajib pajak jasa konstruksi wajib membayar angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yakni PPH Pasal 25. Sedangkan ketentuan Harus PKP atau tidak sesuai dengan PMK nomor 68/PMK 03.2010.
Apabila pendapatan jasa Konstruksi Anda sudah di atas Rp 600.000.000 per tahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Demikianlah penjelasan dari saya, semoga bermanfaat bagi pembaca.
Oleh: Hafiludin,
Konsultan Pajak & Keuangan
ARYADATA MANDIRI