Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Produk Olahan Tuna dan Cakalang Indonesia Kini Bebas Bea Masuk di Jepang

Produk Olahan Tuna dan Cakalang Indonesia Kini Bebas Bea Masuk di Jepang

0
Produk Olahan Tuna dan Cakalang Indonesia Kini Bebas Bea Masuk di Jepang (Dok Foto: KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa kabar baik dengan memastikan produk olahan tuna dan cakalang dari Indonesia dapat masuk ke pasar Jepang tanpa dikenai bea masuk.

Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian protokol perubahan Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA). Naskah perjanjian tersebut ditandatangani secara virtual oleh Menteri Perdagangan RI dan Menteri Luar Negeri Jepang pada 8 Agustus 2024, menandai keberhasilan upaya KKP selama ini.

Rincian Produk Bebas Tarif ke Jepang

Produk-produk yang termasuk dalam kesepakatan tersebut mencakup empat pos tarif, yaitu Skipjack dan bonito lainnya dalam kemasan kedap udara (HS 1604.14.010), tuna dalam kemasan kedap udara (HS 1604.14.092), Skipjack dan bonito lainnya yang direbus dan dikeringkan (HS 1604.14.091), serta produk lainnya (HS 1604.14.099).

“Bulan kemerdekaan ini menjadi momentum istimewa bagi kami. Harapannya, hal ini akan meningkatkan ekspor produk-produk tersebut ke Jepang serta menarik minat investasi di sektor perikanan Indonesia,” ujar Budi Sulistiyo, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (13/8/2024).

Budi menjelaskan bahwa terdapat persyaratan tambahan untuk produk dengan kode HS 1604.14.091 dan HS 1604.14.099, yaitu ukuran panjang bahan baku minimal 30 cm. Saat ini, KKP dan Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (MAFF) Jepang tengah menyelesaikan prosedur operasional melalui sertifikat barang yang telah disepakati bersama.

“Indonesia mengusulkan penggunaan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) untuk memenuhi persyaratan ini. SHTI sendiri telah disesuaikan dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS),” jelas Budi.

Pembebasan Tarif Lainnya untuk Produk Perikanan Indonesia

Selain empat pos tarif tersebut, Budi juga menyampaikan bahwa Indonesia telah berhasil mendapatkan pembebasan tarif 0% untuk 67 pos tarif produk perikanan lainnya ke pasar Jepang. Produk ini termasuk yellowfin tuna beku, fillet tilapia segar, fillet swordfish beku, kerang, olahan lobster, dan rajungan beku asal indonesia. Kesepakatan ini akan mulai diimplementasikan setelah proses ratifikasi di parlemen kedua negara.

“Penandatanganan pada tingkat menteri dari kedua negara telah dilakukan. Kami berharap perjanjian ini dapat segera efektif,” tambah Budi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun Tuna. Melalui branding seafood Indonesia yang aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, diharapkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dapat semakin memperkuat akses pasar dan memberikan manfaat yang besar, baik bagi masyarakat Indonesia maupun masyarakat global.

Exit mobile version