Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman, memberikan tanggapannya mengenai dugaan penggunaan bahan pengawet kosmetik dalam produk roti Aoka. Menurutnya, masalah ini diserahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Isu ini mencuat setelah roti merek Aoka diduga menggunakan bahan baku kosmetik dalam produksinya. Namun, produsen roti tersebut telah membantah tuduhan ini dan mengklaim telah memperoleh izin dari BPOM.
Adhi menegaskan bahwa BPOM adalah pihak yang berwenang untuk menangani kasus ini. “Kami mempercayakan sepenuhnya kepada BPOM untuk menangani masalah ini. Informasi terbaru juga menyebutkan BPOM akan segera mengklarifikasi hal tersebut,” ujar Adhi saat ditemui di Jakarta pada Senin (22/7/2024).
Adhi menyebut bahwa GAPMMI belum mendapatkan data rinci dari BPOM terkait dugaan ini. “Jika memang ditemukan adanya kandungan yang tidak diperbolehkan, BPOM akan segera mengambil tindakan pengamanan demi melindungi konsumen,” tambahnya.
Dia juga menekankan pentingnya penanganan segera jika bahan yang digunakan bukan untuk pangan. “Ini penting agar konsumen tidak dirugikan,” ujarnya.
Adhi juga menjelaskan bahwa produsen roti Aoka belum menjadi anggota GAPMMI, namun mereka akan segera dihubungi untuk bergabung. “Kami berusaha mendorong semua anggota untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, GAPMMI rutin memberikan pembaruan mengenai syarat-syarat produksi makanan dan minuman kepada anggotanya. “Kami selalu meng-update regulasi dan mengingatkan produsen untuk patuh. Member gathering dilakukan hampir setiap bulan, baik secara offline maupun online,” jelas Adhi.
Mengenai kandungan dehydroacetate dalam roti Aoka, Adhi menyebut bahwa zat tersebut tidak terdapat dalam daftar positif BPOM. “Biasanya, pengawet yang digunakan dalam makanan adalah benzoat dan zat sejenisnya,” ungkapnya.
Klarifikasi dari Pihak Roti Aoka
Sebelumnya, PT Indonesia Bakery Family (PT IBF) menegaskan bahwa produk roti mereka, Aoka, tidak mengandung bahan pengawet kosmetik. Menurut Head Legal PT IBF, Kemas Ahmad Yani, semua produk roti Aoka telah diuji oleh BPOM RI dan memperoleh izin edar.
Kemas juga membantah tuduhan penggunaan sodium dehydroacetate, pengawet kosmetik yang ramai dibicarakan. “PT SGS Indonesia telah memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak berasal dari mereka,” kata Kemas dalam keterangan tertulis pada Sabtu (20/7/2024).
Isu ini, menurut Kemas, telah menimbulkan kerugian ekonomi bagi PT IBF dan mitra kerjanya. Ia menduga ada pihak-pihak yang sengaja menjatuhkan produk Aoka melalui persaingan tidak sehat. “Kami sedang melakukan investigasi intensif terhadap penyebaran informasi menyesatkan ini,” ujarnya.
PT IBF menegaskan komitmennya terhadap kualitas bahan baku dan kesehatan konsumen. “Roti Aoka diproduksi dari bahan berkualitas, diproses secara higienis dan aman bagi kesehatan,” pungkas Kemas.