Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Uncategorized Ramai-Ramai Klaim HAKI CFW

Ramai-Ramai Klaim HAKI CFW

0
(Dok: suara/ Alfian Winanto)

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara resmi menerima surat penarikan kembali permohonan merek Citayam Fashion Week (CFW) dari Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong. Sistem DJKI mencatat pengajuan penarikan merek dilakukan pada Selasa (26/7).

“PT Tiger Wong Entertainment sudah resmi menarik merek Citayam Fashion Week dengan nomor permohonan JID2022052181 pada siang ini,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, di Jakarta Selatan, Selasa (26/7).

Dalam surat penarikan mereknya, pemohon menerangkan alasannya menarik merek CFW karena ingin mengembalikan kepada yang berhak.

Kurniaman menjelaskan sebelumnya pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho juga telah menarik permohonan mereknya di DJKI pada Senin (25/7).

Dalam surat itu, pihak Indigo berpendapat dari awal tidak berniat menguasai merek CFW. Pada mulanya pihak Indigo mengaku mendaftarkan merek ini atas dasar kekhawatiran merek CFW kehilangan identitas dan orisinalitas acara dan konten-konten yang dibuat oleh para konten kreator lokal yang sejak semula sudah melakukannya.

“Kami menyambut niat baik para pihak yang telah menarik kembali permohonan merek Citayam Fashion Week ini karena seperti yang kita tahu merek ini digunakan sebelumnya oleh komunitas untuk nama kegiatan kreatif secara komunal,” jelas Kurniaman.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat ada dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week yang masih dalam proses.
Permohonan tersebut didaftarkan oleh Daniel Handoko Santoso dan PT Tekstil Industri Palekat.

“Sampai saat ini masih ada satu pihak yang dalam proses pendaftaran merek CFW yaitu dari pemohon Daniel Handoko Santoso yang mendaftarkan merek tersebut di kelas 25. Selain itu, merek Citayam juga sedang diajukan mereknya oleh PT Tekstil Industri Palekat di kelas 25,” kata Kurniaman.

Sesuai dengan penyataan yang diberikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu dalam Konferensi Pers sebelumnya, DJKI menunggu surat keberatan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pemeriksaan merek.

“Dua pengajuan merek ini masih dalam proses dan akan dipublikasi. Jika tidak ditarik kembali, maka DJKI akan membentuk tim yang profesional dan andal untuk memeriksa permohonan merek ini,” ujar Razilu.

Exit mobile version