Drymix Digugat, Apakah Perang Harga Mortar Terus Berlanjut?

0
3132
Pojok Bisnis

Perusahaan semen mortar PT Drymix digugat oleh dua perusahaan sekaligus. Seperti tertuang dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdapat dua nomor daftar perkara kepailitan dengan termohon PT. Drymix Indonesia.

Perusahaan yang berdiri sejak 1996 itu digugat  PT. Nusa Keramindo Niaga dan PT. Benstone Cipta Kreasi dengan daftar perkara kepailitan 172/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst tertanggal 25 Juni 2020. Berikutnya PT. Drymix Indonesia kembali digugat PT. Nusa Keramindo Niaga dengan daftar perkara kepailitan 263/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst pada 2 September 2020. Kedua gugatan tersebut masih dalam proses klarifikasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Gugatan pertama yang dilayangkan Pemohon Marla Regina Wongkar, SH. MH berada dalam status perkara Minutasi yang dalam petitumnya menyatakan Menerima dan mengabulkan Permohonan yang diajukan oleh para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya. Berikutnya menyatakan Termohon PKPU, yaitu PT. Drymix Indonesia, yang diwakili oleh Asanga Srinath Abhayawardhana, selaku Direktur, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya.

Sementara itu pada gugatan kedua, dari informasi detil perkara di website SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam petitumnya telah mengadili sebagai berikut: menerima dan mengabulkan Permohonan yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya.  Berikutnya menyatakan Termohon PKPU, yaitu PT. Drymix Indonesia, yang diwakili oleh Asanga Srinath Abhayawardhana, selaku Direktur, yang berkedudukan di Jakarta berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya.

Top Mortar gak takut hujan reels

Utamakan Kualitas

Angriady Fendy, Komisaris PT Trimitra Karunia Pinastika (TKP) yang bergerak di bidang distribusi bahan bangunan khususnya mortar menjelaskan kondisi Drymix saat ini. Menurutnya ini sangat menarik diungkap bagaimana perusahaan sekelas Drymix yang telah berdiri sejak 24 tahun lalu dapat digugat. “Ini karena masalah sorotan perang harga yang sudah tidak sehat,” jelasnya.

Untuk menghindari hal serupa pada produsen semen mortar lainnya, Angriady Fendy mengatakan TKP akan menggandeng Topmortar mempersiapkan langkah baru yang mengedepankan kualitas produk semen mortar daripada melakukan aksi banting harga. “Kami, TKP (http://trimitrakarunia.com/) dan Topmortar (http://topmortar.com/) berkomitmen memberikan produk semen mortal berkualitas sehingga terus menjadi pilihan utama masyarakat,” tambahnya.

Ditengah pandemi ini cukup banyak perusahaan yang digugat. Menurut UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disebutkan perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (penyebab pailit). Setelah dinyatakan pailit, pengadilan memutuskan untuk menjual seluruh aset perusahaan yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit ke kreditur.

Permohonan pailit sendiri diajukan kreditor ke Ketua Pengadilan Niaga lewat panitera untuk didaftarkan. Jika permohonan disetujui, pengadilan akan menyelenggarakan sidang paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan.  Pengadilan kemudian akan memanggil debitur dan kreditur dalam sidang, termasuk di dalamnya memutuskan apakah perusahaan debitur diputus pailit. Di mana selanjutnya, kedua belah pihak masih bisa mengajukan upaya hukum lain lewat kasasi di MA jika putusan pengadilan dianggap tak sesuai fakta.

 

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan