Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News OJK Kedatangan 11 Perusahaan Fintech Baru, Ini Daftarnya

OJK Kedatangan 11 Perusahaan Fintech Baru, Ini Daftarnya

0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Katadata/Arief Kamaludin)

Berempat.com – Perusahaan financial technology (fintech) masih terus tumbuh dan memunculkan pemain baru. Sampai dengan Februari 2019 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan merilis adanya 11 perusahaan fintech yang baru saja resmi terdaftar dan mendapat izin OJK.

Total, sampai dengan saat ini sudah ada 99 perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin di OJK. Jumlah tersebut meningkat dibanding Januari yang tercatat 88 perusahaan fintech.

“Terdapat penambahan sebelas penyelenggara fintech dalam daftar, yaitu AdaKita, UKU, Pinjamwinwin, Pasarpinjam, Kredinesia, BKDana, GandengTangan.org, Modalantara, Komunal, ProsperiTree, dan Dankoo,” papar OJK dalam pengumuman resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (13/2).

Berikut adalah nama resmi dari sepuluh penyelenggara fintech yang terdaftar di OJK:

  1. PT Unikas Indonesia Pasifik à AdaKita
  2. PT Teknologi Merlin Sejahtera à UKU
  3. PT Progo Puncak Group à Pinjamwinwin
  4. PT Digital Bertahan Indonesia à Pasarpinjam
  5. PT Kreditku Teknologi Indnesia à Kredinesia
  6. PT Berkah Kelola Dana à BKDana
  7. PT Kreasi Anak Indonesia à GandengTangan.org
  8. PT Anantara Digital Indonesia à Modalantara
  9. PT Komunal Finansial Indonesia à Komunal
  10. PT Newline Fintech Indonesia à ProsperiTree
  11. PT Danakoo Mitra Artha à Danakoo

OJK pun masih mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version