Top Mortar tkdn
Home Bisnis Penimbun Masker Terancam Denda Rp50 Miliar, Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan

Penimbun Masker Terancam Denda Rp50 Miliar, Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan

0
Penimbun Masker Terancam Denda Rp50 Miliar, Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan (Foto Ilustrasi))

Polda Metro Jaya meningkatkan pengawasan terhadap potensi Penimbun Masker menyusul melonjaknya kebutuhan masyarakat setelah sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau. Pemeriksaan dilakukan pada 8–9 September 2026 dengan menyasar sejumlah pelaku usaha untuk memastikan ketersediaan masker sekaligus mencegah kenaikan harga yang tidak wajar.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry mengatakan petugas terus memantau kondisi pasar untuk memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, masker masih tersedia di pasaran meski stok di beberapa lokasi mulai terbatas akibat peningkatan permintaan dalam beberapa hari terakhir.

“Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar,” ujar Ardila dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).

Menurut dia, kapasitas produksi di tingkat produsen juga dipersiapkan untuk dinaikkan secara bertahap apabila permintaan terus meningkat. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga pasokan sehingga masyarakat tidak kesulitan mendapatkan masker yang dibutuhkan.

Penimbun Masker Terancam Sanksi Pidana

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Mackbon mengatakan pengawasan terhadap distribusi masker dilakukan untuk mengantisipasi praktik penimbunan maupun tindakan lain yang dapat menciptakan kelangkaan buatan di tengah kondisi darurat.

Polda Metro Jaya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dalam kondisi yang memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (1) dapat dikenai Pasal 107. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar.

Namun, penerapan sanksi pidana tetap bergantung pada terpenuhinya unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Karena itu, aparat tidak hanya melihat kondisi stok, tetapi juga menelusuri pola distribusi dan aktivitas pelaku usaha.

Harga Masker Dipantau dari Produsen hingga Distributor

Selain mengantisipasi Penimbun Masker, aparat juga memastikan pelaku usaha menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Informasi mengenai produk harus disampaikan secara benar, sementara konsumen wajib memperoleh perlakuan yang wajar.

Victor mengatakan pemantauan dilakukan secara berjenjang mulai dari produsen hingga distributor. Pengawasan tersebut menjadi langkah pencegahan terhadap praktik penimbunan, manipulasi kelangkaan, maupun lonjakan harga yang tidak beralasan.

Polda Metro Jaya menegaskan tindakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan Penimbun Masker atau pelaku usaha lain yang melakukan pelanggaran dan memenuhi unsur pidana. Pengawasan akan terus berjalan selama kebutuhan masker masyarakat masih meningkat akibat dampak abu vulkanik.

Exit mobile version