Permudah Wajib Pajak, Dirjen Pajak Luncurkan Aplikasi iKSWP

0
1811
Pojok Bisnis

Berempat.com – Direktorat Jenderal Pajak kembali melakukan inovasi untuk mempermudah para wajib pajak (WP) dengan meluncurkan aplikasi bernama informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP).

Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan WP untuk tiga layanan, yakni:

  1. Mengetahui status KSWP

WP yang ingin mengetahui status KSWP secara mandiri dapat menggunakan aplikasi iKSWP  sebelum mengajukan layanan publik  tertentu  ke  Instansi  Pemerintah atau  melalui  aplikasi Online  Single Submission (OSS).

Menurut Hestu, saat ini sudah ada 11  Kementerian/Lembaga  dan 168  Pemda  yang telah mengimplementasikan KSWP. Selain itu, aplikasi OSS juga terintegrasi dengan  aplikasi KSWP untuk keperluan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Top Mortar gak takut hujan reels

Berdasarkan Peraturan  Presiden  Nomor 54  Tahun  2018  dan keputusan bersama  Pimpinan KPK, Menteri PPN/Kepala Bapenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB dan Kepala Staf Kepresidenan,  di  tahun  2019-2020  implementasi  KSWP akan  diperluas sehingga  mencakup 28 kementerian dan lembaga.

  1. Mendapat Surat Keterangan Fiskal

Aplikasi iKSWP juga dapat digunakan untuk mendapatkan SKF yang diterbitkan sistem setelah permohonan disampaikan. Namun, apabila syarat untuk mendapatkan SKF tidak terpenuhi maka akan diterbitkan penolakan.

Apabila wajib pajak mengajukan permohonan secara manual maka SKF atau surat penolakan dapat diterbitkan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah permohonan diterima.

  1. Mendapat Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri

Aplikasi iKSWP juga dapat digunakan untuk mendapatkan SKD SPDN dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.  Melalui aplikasi ini wajib pajak dapat memperoleh SKD SPDN secara cepat dan mudah, karena dapat dilakukan kapan pun dan  di mana pun tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Untuk dapat mengakses layanan DJP Online, wajib pajak harus login menggunakan user name dan password yang dimilikinya. Wajib  pajak  yang lupa password, dapat melakukan reset password mengunakan EFIN.

Kemudian, untuk bisa menggunakan aplikasi iKSWP ini wajib pajak harus mengaktifkannya melalui menu: DJP Online –Profil Lengkap–Tambah Hak Akses.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.