Berempat.com – Direktorat Jenderal Pajak kembali melakukan inovasi untuk mempermudah para wajib pajak (WP) dengan meluncurkan aplikasi bernama informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP).
Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan WP untuk tiga layanan, yakni:
- Mengetahui status KSWP
WP yang ingin mengetahui status KSWP secara mandiri dapat menggunakan aplikasi iKSWP sebelum mengajukan layanan publik tertentu ke Instansi Pemerintah atau melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
Menurut Hestu, saat ini sudah ada 11 Kementerian/Lembaga dan 168 Pemda yang telah mengimplementasikan KSWP. Selain itu, aplikasi OSS juga terintegrasi dengan aplikasi KSWP untuk keperluan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 dan keputusan bersama Pimpinan KPK, Menteri PPN/Kepala Bapenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB dan Kepala Staf Kepresidenan, di tahun 2019-2020 implementasi KSWP akan diperluas sehingga mencakup 28 kementerian dan lembaga.
- Mendapat Surat Keterangan Fiskal
Aplikasi iKSWP juga dapat digunakan untuk mendapatkan SKF yang diterbitkan sistem setelah permohonan disampaikan. Namun, apabila syarat untuk mendapatkan SKF tidak terpenuhi maka akan diterbitkan penolakan.
Apabila wajib pajak mengajukan permohonan secara manual maka SKF atau surat penolakan dapat diterbitkan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah permohonan diterima.
- Mendapat Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri
Aplikasi iKSWP juga dapat digunakan untuk mendapatkan SKD SPDN dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Melalui aplikasi ini wajib pajak dapat memperoleh SKD SPDN secara cepat dan mudah, karena dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Untuk dapat mengakses layanan DJP Online, wajib pajak harus login menggunakan user name dan password yang dimilikinya. Wajib pajak yang lupa password, dapat melakukan reset password mengunakan EFIN.
Kemudian, untuk bisa menggunakan aplikasi iKSWP ini wajib pajak harus mengaktifkannya melalui menu: DJP Online –Profil Lengkap–Tambah Hak Akses.