OJK Sudah Beri Izin Usaha Sinar Mas Ventura

0
1127
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Katadata/Arief Kamaludin)
Pojok Bisnis

Berempat.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memberikan izin usaha kepada PT Sinar Mas Ventura pada Jumat (11/1) pekan lalu.

Deputi Komisioner Pengawas Keuangan Nonbank I OJK, Anggar B. Nuraini, mengungkapkan bahwa Sinar Mas Ventura telah mampu memenuhi ketentuan POJK nomor 34/POJK.05/2015 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura.

“PT Sinar Mas Ventura diwajibakan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama enam buan setelah tanggal izin usaha,” ungkap Anggar dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Senin (28/1).

Selain itu, perusahaan yang beralamat di Gedung Roxy Square, Petamburan, Jakarta Barat tersebut wajib untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lama sepuluh hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.

PT Mitra Mortar indonesia
DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.