Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News OJK Sudah Beri Izin Usaha Sinar Mas Ventura

OJK Sudah Beri Izin Usaha Sinar Mas Ventura

0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Katadata/Arief Kamaludin)

Berempat.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memberikan izin usaha kepada PT Sinar Mas Ventura pada Jumat (11/1) pekan lalu.

Deputi Komisioner Pengawas Keuangan Nonbank I OJK, Anggar B. Nuraini, mengungkapkan bahwa Sinar Mas Ventura telah mampu memenuhi ketentuan POJK nomor 34/POJK.05/2015 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura.

“PT Sinar Mas Ventura diwajibakan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama enam buan setelah tanggal izin usaha,” ungkap Anggar dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Senin (28/1).

Selain itu, perusahaan yang beralamat di Gedung Roxy Square, Petamburan, Jakarta Barat tersebut wajib untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lama sepuluh hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version