Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Beleid Tax Holiday Sudah Berlaku, Yuk Ketahui Lebih Jauh!

Beleid Tax Holiday Sudah Berlaku, Yuk Ketahui Lebih Jauh!

0

Berempat.com – Pada 25 November 2018 lalu Direktorat Jenderal Pajak telah resmi menerapkan Beleid Tax Holiday. Beleid merupakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang berkenaan dengan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh). Aturan baru ini tercantum dalam PMK 150/PMK.010/2018 yang merupakan revisi dari PMK 35/PMK.010/2018.

Adapun dengan revisi tersebut pemerintah menambah sektor usaha yang berhak mendapat fasilitas tax holiday, menyederhanakan proses pengajuan fasilitas insentif perpajakan, dan memperkenalkan skema pengaturan mini tax holiday.

Terkait sektor usaha yang ditambah yaitu sektor industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dan industri ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan. Dengan demikian, total ada 18 sektor yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday, yaitu:

  1. Industri logam dasar hulu terdiri dari besi baja atau bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  2. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  4. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  5. Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  6. Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  7. Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi
  8. Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semiconductor wafer, bacldight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau display
  9. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
  10. Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur
  11. Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
  12. Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor
  13. industri pembuatan komponen utama kapal
  14. Industri pembuatan komponen utama kereta api
  15. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara
  16. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  17. Infrastruktur ekonomi
  18. Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Sementara untuk proses pengajuan fasilitas tax holiday ini para Wajib Pajak (WP) bisa mendaftar melalui sistem layanan terintegrasi satu pintu secara online atau online single submission (OSS). Artinya, WP tak perlu lagi mengajukan permohonan fasilitas insentif perpajakan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kemudian, untuk skema mini tax holiday yang dimaksud ialah, nilai investasi dari Rp 100 miliar hingga kurang dari 1 triliun akan mendapat pengurangan PPh sampai 50% selama 5 tahun dan 25% untuk dua tahun berikutnya. Kemudian untuk nilai investasi Rp 1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun akan mendapat pengurangan sampai 50% selama 7 tahun dan 25% untuk dua tahun berikutnya.

Lalu, investasi senilai Rp 5 triliun sampai kurang dari Rp 15 triliun mendapat pengurangan sampai 50% selama 10 tahun dan 25% untuk dua tahun berikutnya. Investasi mulai dari Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun mendapatkan potongan sampai 50% selama 15 tahun dan 25% untuk dua tahun berikutnya. Dan nilai investasi Rp 30 triliun ke atas mendapatkan potongan sampai 50% selama 20 tahun dan 25% untuk dua tahun berikutnya.

Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah pun mengimbau agar para pengusaha memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Pemerintah pun berharap aturan baru ini dapat meningkatkan penanaman modal sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing ekonomi nasional.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version