Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memulai proses pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 5 Juni. Rincian jumlah gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Komponen gaji ke-13 dapat bervariasi tergantung pada sumber anggarannya. Menurut Pasal 6 dalam peraturan tersebut, gaji ke-13 PNS yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja yang sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan dengan batasan maksimal 50 persen dari total penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023 diberikan oleh pemerintah kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara (sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 dalam peraturan tersebut).
Rincian Gaji ke-13
Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga telah menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS. Berdasarkan aturan yang ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2023, rentang besaran maksimal gaji ke-13 berkisar antara Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.
Besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS tersebut telah diuraikan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian, termasuk untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru. Berikut adalah besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
- Sekretaris: Rp18,34 juta
- Anggota: Rp18,34 juta
- Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat dengan Hak Keuangan atau Hak Administratif yang Disetarakan:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta
- Pegawai Non-ASN yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta
Dengan demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memulai pencairan gaji ke-13 bagi PNS sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.