Berempat.com – Kementerian Perdagangan bermaksud untuk menyederhanakan 4 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) demi menggenjot tumbuhnya waralaba-waralaba baru. Perlu diketahui, selama periode 2013-2018 hanya terdapat 210 Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang berlaku. Jumlah tersebut meliputi 79 Pemberi Waralaba Luar Negeri 44 Penerima Waralaba Luar Negeri, 8 Pemberi Waralaba lanjutan, dan sisanya STPW perpanjangan.
210 STPW dalam periode 5 tahun memang tergolong jumlah yang sedikit. Karena itu, Kemenperin ingin meningkatkan jumlah pendaftar waralaba dengan menyederhanakan permendag. Pasalnya, Kasubdit Distribusi Langsung Dan Waralaba Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan menuturkan, selama ini yang menjadi kesulitan pelaku usaha mendapat STPW adalah terdapat terlalu banyak aturan.
“Kita lihat peraturan mana saja yang tidak relevan. Kalau tidak relevan kenapa harus dipertahankan?” terang Iqbal di Jakarta, Selasa (28/8).
Setidaknya terdapat 4 Permendag yang hendak disederhanakan, yaitu a.l. Permendag No. 53 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraa Waralaba, Permendag No. 68 Tahun 2012 Tentang Waralaba dan Jenis usaha Toko Modern, Permendag No. 07 Tahun 2013 Tentang Kemitraan Waralaba, dan Permendag No. 70 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan, dan Toko Modern.
Iqbal pun melanjutkan, adapun penyederhanaan yang diincar oleh pemerintah ialah 3 poin. Pertama menghilangkan batas maksimum jumlah gerai waralaba yang mengatur 150 untuk toko modern dan 250 untuk franchise makanan dan minuman.
Kedua, diperbolehkannya pemberi waralaba untuk menunjuk lebih dari satu penerima waralaba. Tetapi pembagian wilayahnya harus sudah disetujui dalam perjanjian usaha waralaba. Poin ini dimaksudkan agar pemberi waralaba dari luar negeri bisa ditanyai ketika hanya memberikan hak kepada satu penerima waralaba.
“Kita akan cantumkan, dan kita bisa tanyakan,” imbuh Iqbal.
Ketiga, pemerintah juga akan menghapus ketentuan penggunaan bahan baku, peralatan, dan barang dagangan wajib yang minimal 80% berasal dari dalam negeri. Iqbal menjelaskan, ketentuan ini akan diganti menjadi pengutamaan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri. Bahkan, pelaku usaha waralaba pun akan diminta mengutamakan pengolahan bahan baku dari dalam negeri.