Bogor – Komisi VII DPR RI meninjau Puslitbang Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE/P3Tek), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), guna memantau implementasi Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 yang mensyaratkan seluruh lembaga riset kementerian dan lembaga akan bergabung di bawah naungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
“Secara kelembagaan dan SDM seperti apa itulah yang kami telusuri. Peleburan menjadi BRIN tentunya tidak mudah, ada hal-hal yang memerlukan kecermatan. Dengan bergabungnya ke BRIN, kita berharap riset-riset dan penelitian yang ada jauh lebih baik dan maju,” kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI meninjau P3TKEBTKE/P3Tek Kementerian ESDM di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (23/9/2021).
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan, integrasi atau peleburan lembaga litbangjirap (penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan) ke dalam BRIN, konsekuensinya penelitian di badan, kementerian dan lembaga harus menjadi satu ke dalam BRIN. Menurutnya, secara teori peleburan ini tidak secepat yang diinginkan, melainkan harus bertahap. Karena dalam peleburan kelembagaan ini yang akan pindah di antaranya SDM, anggaran, hingga fasilitas dan sarana prasarana yang tentunya memerlukan waktu.
“Tidak serta merta fungsi ristek ini bisa dikerjakan oleh BRIN, minimal 3 sampai 4 tahun baru bisa berjalan baik. Kami juga mengecek langsung produk dan penemuan inovasi seperti apa yang dikembangkan Litbang P3Tek. Salah satunya mencoba motor listrik hasil inovasi dan pengambangan dari P3Tek Kementerian ESDM. Kita berharap riset-riset ini terus dikembangkan agar bisa bermanfaat bagi masyarakat,” harap Mulyanto.