Top Mortar tkdn
Home Bisnis Industri dan Logistik Motor Bertangki Besar Bisa Jadi Target Pengawasan Baru dalam Penyaluran BBM Subsidi

Motor Bertangki Besar Bisa Jadi Target Pengawasan Baru dalam Penyaluran BBM Subsidi

0
Motor Bertangki Besar Bisa Jadi Target Pengawasan Baru dalam Penyaluran BBM Subsidi (Foto Ilustrasi/Pengisian BBM di SPBU/Pertamina)

Penggunaan Motor Bertangki Besar untuk membeli BBM bersubsidi kembali menjadi perhatian setelah Pertamina Patra Niaga memberi sinyal akan memperketat pengawasan di SPBU. Langkah tersebut dipertimbangkan karena kendaraan dengan tangki modifikasi dinilai berpotensi menghambat penyaluran Pertalite agar tepat sasaran sekaligus memicu antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan praktik penggunaan tangki berkapasitas lebih besar dari standar memang perlu mendapatkan perhatian serius. Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuka peluang penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Ia menegaskan Pertamina mendukung setiap upaya yang bertujuan memastikan distribusi bahan bakar bersubsidi berjalan sesuai aturan. Karena itu, keberadaan Motor Bertangki Besar yang digunakan untuk mengisi Pertalite menjadi salah satu aspek yang perlu diawasi lebih ketat di lapangan.

Pertamina Siap Dukung Penyaluran BBM Tepat Sasaran

Meski memberikan sinyal pengawasan lebih ketat, Roberth menjelaskan bahwa Pertamina tidak memiliki kewenangan menetapkan regulasi terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Kebijakan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Menurutnya, Pertamina hanya menjalankan tugas sebagai penyalur bahan bakar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh sebab itu, setiap perubahan aturan mengenai pengawasan Motor Bertangki Besar maupun mekanisme penyaluran BBM subsidi tetap menunggu keputusan regulator.

Saat ini, aturan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020. Dalam regulasi tersebut, pembatasan volume pembelian BBM bersubsidi baru diterapkan untuk kendaraan roda empat dan kendaraan niaga.

Sementara itu, sepeda motor masih belum memiliki ketentuan khusus mengenai batas maksimal pengisian Pertalite. Program Subsidi Tepat yang menggunakan QR Code juga hingga kini hanya diwajibkan bagi kendaraan roda empat.

Viral di Media Sosial Jadi Sorotan

Wacana pengetatan pengawasan mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan antrean panjang kendaraan di salah satu SPBU. Dalam video tersebut, sejumlah pihak menduga antrean dipicu oleh kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi dengan kapasitas jauh lebih besar dibanding spesifikasi pabrikan.

Fenomena tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa penggunaan Motor Bertangki Besar dapat mengurangi ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat lain. Selain berpotensi menimbulkan antrean, praktik tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemerintah dalam menjaga distribusi energi agar lebih tepat sasaran.

Ke depan, Pertamina menyatakan siap mendukung kebijakan apa pun yang ditetapkan pemerintah dan BPH Migas demi memastikan penyaluran Pertalite berlangsung lebih tertib, adil, dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi.

Exit mobile version