Pemerintah Diminta Jangan Tergesa Keluarkan Aturan Pangkas Lahan Perhutani

0
233
(Dok: dpr.go.id)
Pojok Bisnis

Jakarta – Dengan modal aturan baru di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah hendak memangkas lahan dari total 2,4 juta hektare kawasan hutan yang dikelola Perhutani, seluas 1 juta hektare akan dijadikan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), di mana rakyat bisa masuk mengelola dengan format Perhutanan Sosial.

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin merespon rencana pemerintah menata ulang hutan di Jawa-Madura yang selama ini dikuasai Perum Perhutani. Akmal meminta agar pemerintah tidak tergesa-gesa dan bersikap hati-hati dalam mengeluarkan peraturan terkait pemangkasan lahan Perhutani tersebut, agar tidak ada pihak yang mengambil kesempatan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum nantinya.

Menurut Akmal, lahan Perhutanan Sosial di Jawa-Madura untuk jumlah 1 juta hektare dari luasan 2,4 juta hektare itu luas sekali. Lain halnya bila di luar Jawa, tidak ada masalah. Sebab lahan di luar Jawa memang sangat besar luasannya.

“Saya mengingatkan, dalam kasus-kasus sebelumnya, sering sekali di temui banyak kasus HGU (Hak Guna Usaha) atau HPL (Hak Pengelolaan) yang kemudian di privatisasi. Apalagi saat ini harga tanah di Jawa dan Madura sangat mahal. Saya khawatir ada penumpang gelap, yang berkedok untuk mengelabui dengan tujuan mencaplok tanah negara yang dilindungi hukum,” tutur Akmal dalam siaran persnya, Rabu (14/4/2021).

Top Mortar gak takut hujan reels

Sejauh ini berkaitan dengan Perhutanan Sosial, Akmal telah mendorong realisasi alokasinya sebesar 12,7 juta hektare. Namun hingga saat ini, realisasinya baru sekitar 4 juta hektare. Sebenarnya, lanjut Akmal, sudah beberapa kali wacana pemangkasan areal konsesi hutan Perum Perhutani ini muncul. Tapi wacana itu selalu dapat dibatalkan karena aturan lingkungan hidup pada saat itu masih kuat menjaga kelestarian lingkungan.

Kini aturannya sudah berubah. UU Cipta Kerja dan produk hukum turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Hutan akan segera merealisasikan pemangkasan itu dengan alasan menyehatkan Perhutani agar fokus pada bisnis multiusaha dan pelaksanaan reforma agraria Perhutanan Sosial untuk kesejahteraan masyarakat.

“Saya minta pemerintah tidak terburu-buru mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) yang mengatur persoalan pemangkasan lahan 1 juta hektare milik Perhutani. Alangkah baiknya, ini didiskusikan mendalam dengan DPR dan audiensi dengan berbagai kalangan akademisi termasuk aktivis Perhutanan Sosial,” imbuh politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu.

Legislator dapil Sulawesi Selatan II ini mengatakan dalam kesempatan berbagai rapat, Komisi IV DPR sudah banyak bersuara tentang penolakan terhadap hal tersebut.

“Tolonglah pemerintah dalam mengambil tindakan besar ini jangan buru-buru dan hati-hati. Ini dampaknya tidak cepat. Tapi perlahan dan pasti, akan sangat mempengaruhi pola kehidupan masyarakat di Indonesia termasuk kebutuhan akan kelestarian lingkungan hidup. Dan yang paling penting, jangan sampai ada penumpang gelap yang akan menunggangi program ini untuk kepentingan pribadi atau golongan,” tutup Akmal.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan