Para broker/agen properti yang ingin mengikuti pra asesmen dan uji kompetensi kini bisa bernafas lega. Sehubungan dengan prinsip pembatasan sosial dan sesuai kebijakan pemerintah pusat/daerah tentang penanganan Covid-19, BNSP kini memperbolehkan pelaksanaan asesmen/uji kompetensi jarak jauh (online) dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Menurut Indra Utama, Ketua LSP AREA Indonesia, surat edaran Ketua BNSP ini sangat tepat dikeluarkan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 namun tetap dapat melakukan pelayanan pelaksanaan asesmen/uji kompetensi kepada broker/agen properti di tanah air.
“Diperbolehkannya melakukan asesmen/uji kompetensi secara online ini membuka peluang besar bagi para agen/broker properti yang ingin mengikuti uji kompetensi dari mana saja dan kapan saja, untuk mendapatkan sertifikat kompetensi broker/agen properti melalui LSP AREA Indonesia-BNSP,” kata Indra Utama.
Sebelumnya, LSP AREA Indonesia telah mengajak para broker/agen properti untuk tetap menjaga semangat meningkatkan profesionalisme dan serta menambah kompetensi profesi dengan mengikuti pra asesmen secara online.
Direktur Executive LSP AREA Indonesia, Afrinal Darmawan, mengatakan lembaga sertifikasi yang mereka kelola akan membantu para broker/agen properti untuk tetap dapat mengikuti uji kompetensi dan mendapatkan sertifikat kompetensi profesi dari LSP AREA Indonesia-BNSP di tengah pandemic Covid-19, dengan memberikan biaya sangat terjangkau dibanding kondisi normal.
“Para broker/agen properti bisa mengikuti pra asesmen dan uji kompetensi secara online hanya dengan biaya Rp 1,5 juta, sudah termasuk biaya pendaftaran, biaya pra asesmen dan biaya uji kompetensi,” jelas Afrinal, profesional disejumlah perusahaan pengembang dan agen properti ini.
Sertifikat profesi broker/agen properti yang dikeluarkan oleh BNSP melalui LSP AREA Indonesia, adalah salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Ijin Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor.105/M-DAG/PER/12/2015 tentang pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantara Perdagangan Properti, maka perusahaan yang melaksanakan bisnis jasa pemasaran perumahan dan properti, perusahaan tersebut diwajibkan memiliki Surat Ijin Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4), sesuai dengan Permendag nomor 51/M-DAG/PER/7/2017.
Saat ini, beberapa perusahaan properti milik BUMN, bank dan profesi terkait telah mulai meminta persuhahaan dan profesi broker/agen properti untuk melampirkan SIU-P4 sebagai kelengkapan dokumen kerjasama pemasaran.
“Untuk pengurusan SIU-P4 di Kemendag, syaratnya diwajibkan memiliki dua (2) tenaga ahli agen properti bersertifikasi yang dikeluarkan oleh BNSP melalui lembaga sertifikasi profesi, salah satunya oleh LSP AREA Indonesia,” jelas Afrinal.
Di tambahkan oleh Afrinal, LSP AREA Indonesia telah mendapatkan Lisensi BNSP Nomor : BNSP-LSP 1309 ID sejak tahun 2018 lalu dan berhak melakukan Uji Kompetensi bagi broker/agen properti di Seluruh Indonesia.
“Sampai saat ini LSP AREA Indonesia-BNSP telah menyelenggarakan pra asesmen dan uji kompetensi bagi para broker/agen properti sebanyak empat angkatan dan peminatnya terus bertambah. Makanya teman-teman broker/agen properti sangat bersyukur dengan dibukanya asesmen/uji kompetensi secara online ini,” tegas Indra Utama yang juga CEO Jurnalis Media Group.
Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran, kunjungi www.lsp-agenproperti.com atau email info@lsp-agenproperti.com, pendaftaran online bit.ly/PendaftaranUjiAgenProperti serta whats up (Naida) 0856-9717-1479.