Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa produk pembalut yang dijual di Indonesia masih dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan tersebut berlaku karena pembalut belum masuk dalam kategori barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa barang konsumsi pada dasarnya termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Pengecualian hanya berlaku bagi barang tertentu yang secara khusus ditetapkan dalam regulasi sebagai penerima fasilitas pembebasan PPN.
Dalam keterangannya kepada Media Indonesia, Jumat (30/10/2026), Inge menyampaikan bahwa penyerahan pembalut tetap mengikuti ketentuan umum perpajakan selama memenuhi kriteria pengenaan PPN yang berlaku.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa pajak atas produk pembalut merupakan pungutan khusus terhadap perempuan atau aktivitas biologis, seperti menstruasi. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang yang diterapkan pemerintah.
Produk Pembalut dan Peluang Evaluasi Kebijakan PPN
DJP menyatakan bahwa pembebasan PPN saat ini hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah diatur dalam undang-undang. Karena belum tercantum dalam klasifikasi tersebut, produk pembalut masih mengikuti ketentuan perpajakan umum.
Meski demikian, pemerintah memahami bahwa produk menstruasi memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan dan kebersihan masyarakat. Pembalut menjadi kebutuhan rutin bagi banyak perempuan sehingga perubahan kebijakan pajaknya dapat berdampak langsung terhadap pengeluaran rumah tangga.
Inge menjelaskan, usulan untuk mengubah perlakuan perpajakan terhadap produk tersebut tetap terbuka untuk dikaji. Namun, keputusan semacam itu perlu melalui pembahasan menyeluruh dengan memperhatikan berbagai aspek yang berkaitan.
Kajian tersebut mencakup kesesuaian dengan peraturan yang berlaku, dampak sosial bagi masyarakat, serta konsekuensi terhadap penerimaan negara. Pemerintah perlu memperhitungkan seluruh faktor itu sebelum menentukan apakah fasilitas perpajakan khusus dapat diterapkan.
Menurut DJP, pertimbangan mengenai produk pembalut tidak dapat dilepaskan dari kerangka kebijakan fiskal secara keseluruhan. Setiap perubahan aturan harus memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus memperhitungkan manfaat dan konsekuensinya.
Status pembalut sebagai barang kena pajak masih berlaku hingga terdapat perubahan ketentuan resmi. Masyarakat perlu mengikuti perkembangan kebijakan melalui informasi dari otoritas pajak untuk mengetahui apabila nantinya ada penyesuaian terhadap perlakuan PPN atas produk pembalut.
