Top Mortar tkdn
Home Ekonomi Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak UMKM, Ini Penjelasan DJP

Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak UMKM, Ini Penjelasan DJP

0
Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak UMKM, Ini Penjelasan DJP (Foto Ilustrasi)

Pemerintah memastikan kebijakan Pajak UMKM masih memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar mengenai perubahan aturan perpajakan, sekaligus memastikan bahwa fasilitas Pajak UMKM tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, mengatakan pemerintah tidak melakukan perubahan mendasar terhadap skema perpajakan bagi UMKM. Penyesuaian yang dilakukan hanya bertujuan menyempurnakan aturan agar manfaat insentif dapat diberikan secara lebih tepat sasaran dan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak.

Menurut Monica, pelaku usaha dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun masih memperoleh fasilitas bebas Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah agar usaha kecil memiliki ruang lebih besar untuk berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak pada tahap awal.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya pencatatan omzet secara berkala. Data penjualan harian maupun bulanan diperlukan sebagai bukti ketika pelaku usaha ingin memanfaatkan fasilitas Pajak UMKM yang telah disediakan pemerintah.

Pajak UMKM Tetap Beri Insentif bagi Pelaku Usaha

Monica menjelaskan, pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta hingga maksimal Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto. Tarif tersebut merupakan kelanjutan kebijakan pemerintah yang sebelumnya memangkas tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen guna mendorong pertumbuhan sektor UMKM.

Ia menambahkan, pemerintah kini juga memberikan kepastian yang lebih baik melalui penghapusan batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Selama omzet usaha masih berada di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun, fasilitas Pajak UMKM tersebut tetap dapat dimanfaatkan.

Kebijakan ini dinilai mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis jangka panjang. Dengan administrasi perpajakan yang lebih sederhana, pemerintah berharap UMKM dapat lebih fokus meningkatkan produktivitas, memperluas pasar, serta memperkuat daya saing.

Monica menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menciptakan sistem perpajakan yang mendukung pertumbuhan usaha kecil. Oleh karena itu, pelaku usaha diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi mengenai perubahan aturan perpajakan.

Exit mobile version