Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada akhir 2026. BSU 900 Ribu dijadwalkan cair pada Desember untuk periode Oktober, November, dan Desember atau kuartal IV 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan tersebut diberikan sekaligus untuk tiga bulan. Setiap pekerja akan memperoleh subsidi sebesar Rp300 ribu per bulan sehingga total BSU 900 Ribu diterima dalam satu kali pencairan.
Menurut Airlangga, program BSU kuartal IV menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Kebijakan tersebut menjadi salah satu stimulus yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang aktivitas ekonomi hingga penghujung tahun.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan,” kata Airlangga dalam tayangan Headline News Metro TV.
BSU Kuartal IV Jadi Stimulus Ekonomi
Program BSU 900 Ribu merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang diarahkan pemerintah untuk periode akhir tahun. Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Rabu, 30 September 2026.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui peluang mendapatkan BSU 900 Ribu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Pekerja juga wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU). Selain itu, batas upah penerima ditetapkan paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Siapa yang Berhak Menerima BSU?
Pemerintah juga menetapkan sejumlah kelompok yang tidak termasuk penerima BSU 900 Ribu. Mereka antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri.
Penerima bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan program subsidi upah. Dengan skema tersebut, BSU 900 Ribu diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang akhir tahun sekaligus menjaga konsumsi masyarakat.
