Top Mortar tkdn
Home Bisnis MDR QRIS Gratis untuk UMKM dan Usaha Besar, Berlaku Mulai Oktober 2026

MDR QRIS Gratis untuk UMKM dan Usaha Besar, Berlaku Mulai Oktober 2026

0
MDR QRIS Gratis untuk UMKM dan Usaha Besar, Berlaku Mulai Oktober 2026 (Foto/Qris)

Kabar baik bagi pelaku usaha datang dari Bank Indonesia (BI) melalui kebijakan MDR QRIS Gratis yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Pembebasan biaya tersebut diberikan kepada merchant sesuai kategori usaha dan batas nominal transaksi yang telah ditetapkan regulator.

Kebijakan ini mencakup pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga usaha besar. Dengan tarif nol persen, biaya transaksi yang selama ini menjadi tanggungan merchant dapat ditekan sehingga memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mengelola operasionalnya.

BI menjelaskan Merchant Discount Rate atau MDR QRIS merupakan biaya jasa yang dikenakan penyedia jasa pembayaran (PJP) kepada merchant setiap kali transaksi QRIS dilakukan. Biaya tersebut menjadi kewajiban pedagang dan tidak diperbolehkan dialihkan kepada konsumen.

Batas Transaksi MDR QRIS Gratis

Berdasarkan ketentuan terbaru, merchant usaha mikro atau UMI memperoleh tarif MDR QRIS Gratis untuk transaksi dengan nominal maksimal Rp500 ribu. Sementara itu, merchant usaha kecil, menengah, dan besar mendapatkan pembebasan MDR untuk transaksi hingga Rp100 ribu.

Apabila nilai transaksi usaha mikro melebihi Rp500 ribu, tarif MDR yang berlaku adalah 0,3 persen. Adapun merchant usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan tarif 0,7 persen untuk transaksi di atas Rp100 ribu.

Perbedaan batas nominal tersebut membuat pelaku usaha perlu memahami kategori merchant yang tercatat pada penyedia jasa pembayaran. Informasi itu penting agar pedagang dapat memperkirakan biaya yang muncul dari transaksi QRIS setelah kebijakan diberlakukan.

BI Dorong Digitalisasi Ekonomi

Penerapan MDR QRIS Gratis diharapkan membantu mengurangi beban biaya transaksi sekaligus memperluas penggunaan pembayaran digital di berbagai lapisan masyarakat. BI menilai kebijakan ini dapat mendukung digitalisasi ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Pelaku usaha juga diminta memastikan informasi kategori merchant telah sesuai. Jika masih terdapat pertanyaan mengenai tarif atau batas transaksi, pedagang dapat menghubungi penyedia jasa pembayaran QRIS masing-masing.

Dengan memahami ketentuan tersebut, merchant dapat memanfaatkan kebijakan MDR QRIS Gratis secara optimal sekaligus menyiapkan pencatatan transaksi dan perencanaan biaya usaha secara lebih akurat.

Exit mobile version