Istilah emas di bawah bantal kembali menjadi perhatian setelah Kemenko Bidang Perekonomian menjelaskan maksud dari ungkapan tersebut. Pemerintah menyebut istilah itu digunakan sebagai gambaran atas akumulasi kepemilikan emas masyarakat Indonesia yang diperkirakan mencapai 1.800 ton dengan nilai sekitar USD252 miliar.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan ungkapan tersebut tidak boleh dipahami secara harfiah. Istilah emas di bawah bantal merupakan metafora untuk menggambarkan emas yang telah dimiliki masyarakat selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.
“Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga,” kata Haryo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (23/8/2026).
Menurut Haryo, emas sejak lama menjadi salah satu instrumen simpanan masyarakat sekaligus penyimpan nilai. Karena itu, angka 1.800 ton merupakan estimasi atas emas yang berada dalam kepemilikan masyarakat dan masih tersimpan secara pribadi.
Bukan Bagian dari Cadangan Emas Negara
Haryo menegaskan angka kepemilikan emas masyarakat tersebut berbeda dengan cadangan emas Indonesia. Estimasi 1.800 ton juga tidak dimaksudkan sebagai tambahan terhadap cadangan emas yang berasal dari sektor pertambangan nasional.
Indonesia diperkirakan memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan produksi sekitar 90 ton setiap tahun. Di sisi lain, sekitar 1.800 ton emas diperkirakan berada di tangan masyarakat.
Dengan nilai yang mencapai sekitar USD252 miliar, aset tersebut dinilai memiliki potensi untuk mendukung pengembangan ekosistem bullion nasional. Pemerintah ingin masyarakat memiliki pilihan yang lebih beragam dalam mengelola aset emas melalui instrumen keuangan yang aman dan terintegrasi.
Pemerintah Tak Ambil Alih Emas Masyarakat
Haryo mengatakan, sebagian emas milik masyarakat berpeluang masuk ke sistem keuangan melalui pengembangan ekosistem bullion. Sebagai ilustrasi, apabila 20 persen dari estimasi emas tersebut masuk ke instrumen keuangan, dampaknya dinilai dapat memperluas pasar bullion dan memberikan manfaat bagi perekonomian.
Namun, angka 20 persen tersebut hanya merupakan gambaran potensi, bukan target yang mewajibkan masyarakat menyerahkan emasnya kepada pemerintah.
Pemerintah memastikan keputusan untuk menyimpan, menjual, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap sepenuhnya berada di tangan pemilik. Penjelasan ini sekaligus menegaskan bahwa istilah emas di bawah bantal tidak berarti pemerintah akan mengambil alih aset masyarakat.
Pengembangan ekosistem bullion diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah hasil pertambangan, memperdalam pasar keuangan, serta membuka sumber pertumbuhan ekonomi baru. Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut estimasi kepemilikan emas masyarakat tersebut masih tersimpan secara konvensional dan memiliki nilai sekitar USD252 miliar.
