Pemerintah memastikan tarif listrik terbaru untuk periode 27 April hingga 3 Mei 2026 tetap stabil tanpa perubahan. Kebijakan ini berlaku sepanjang triwulan II 2026, yakni April hingga Juni, dan mencakup seluruh pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun yang masuk kategori nonsubsidi.
Penetapan tarif listrik terbaru tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang periode konsumsi tinggi. Pemerintah menilai stabilitas tarif menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan ekonomi di tengah dinamika global yang masih berfluktuasi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro. Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif listrik terbaru tetap mengacu pada periode sebelumnya.
Pertimbangan Ekonomi dan Kebijakan Tarif
Penyesuaian tarif listrik pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk triwulan II 2026, pemerintah memutuskan tidak melakukan perubahan terhadap 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap mendapatkan tarif yang sama seperti sebelumnya.
Kebijakan ini merujuk pada regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik. Dalam penentuannya, terdapat sejumlah faktor yang menjadi acuan, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta harga batubara acuan.
Dengan mempertimbangkan indikator tersebut, pemerintah menilai kondisi saat ini masih memungkinkan untuk menjaga tarif listrik terbaru tetap stabil. Langkah ini diharapkan mampu membantu masyarakat, khususnya kelompok rentan dan pelaku usaha kecil, agar tidak terbebani kenaikan biaya energi.
Rincian Tarif Listrik Berbagai Golongan
Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik masih berada di kisaran Rp415 per kWh untuk daya 450 VA dan Rp605 per kWh untuk daya 900 VA. Sementara itu, untuk rumah tangga nonsubsidi, tarif berkisar antara Rp1.352 hingga Rp1.699,53 per kWh, tergantung kapasitas daya yang digunakan.
Pada sektor bisnis, tarif listrik untuk golongan tertentu tetap berada di angka Rp1.444,70 per kWh untuk daya menengah, sedangkan untuk kapasitas yang lebih besar dikenakan tarif sekitar Rp1.114,74 per kWh. Di sektor industri, tarif juga tidak mengalami perubahan, dengan kisaran antara Rp996,74 hingga Rp1.114,74 per kWh.
Sementara itu, untuk fasilitas umum dan layanan pemerintah, termasuk penerangan jalan, tarif listrik berkisar antara Rp1.522,88 hingga Rp1.699,53 per kWh. Adapun untuk layanan sosial, tarif tetap lebih rendah, dimulai dari Rp325 per kWh hingga Rp925 per kWh tergantung kapasitas daya.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap stabilitas tarif listrik terbaru dapat memberikan kepastian bagi seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien guna mendukung ketahanan energi nasional.
Ke depan, pemerintah akan terus memantau perkembangan indikator ekonomi global dan domestik. Penyesuaian kebijakan akan dilakukan secara berkala agar keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan sektor energi tetap terjaga, tanpa mengorbankan stabilitas tarif listrik terbaru di dalam negeri.
