Total anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 pada tahun 2024 mencapai Rp99,5 triliun. Dana tersebut akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan harapan dapat memberikan dampak positif pada perekonomian dalam negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, “Diharapkan penyaluran dana ini dapat meningkatkan daya beli. Jika ASN menggunakan uang tersebut untuk berbelanja produk dalam negeri, ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, yang sangat diharapkan.”
Alokasi dana untuk pembayaran THR kepada ASN pusat, termasuk tunjangan profesi guru dan dosen, mencapai Rp48,7 triliun. Dana ini mencakup pembayaran THR untuk pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri sebesar Rp18 triliun, serta untuk pensiunan sebesar Rp11,64 triliun.
THR untuk pegawai di daerah Rp16,37 triliun, dengan tunjangan profesi guru PNS daerah sebesar Rp2,3 triliun, dan tambahan penghasilan guru PNS daerah sebanyak Rp0,04 triliun.
Total dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pusat dan daerah mencapai Rp48,7 triliun, akan disalurkan dalam waktu dua minggu ke depan.
Penyaluran THR dan Gaji ke 13
Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, serta Penerima Pensiun dan Tunjangan pada tahun 2024.
Terdapat kenaikan total nilai THR tahun ini, sejalan dengan kebijakan peningkatan upah ASN sebesar delapan persen dan peningkatan nilai pensiun sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak Januari 2024. Komponen tunjangan kinerja pada pembayaran THR tahun ini juga diberikan penuh, yaitu 100 persen.
Pemerintah memutuskan untuk memberikan tunjangan kinerja 100 persen dalam pembayaran THR karena kondisi ekonomi dinilai telah membaik, dan APBN dinilai cukup sehat untuk mendukung kebijakan tersebut. Penyaluran THR paling cepat dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Selaras dengan penyaluran THR, pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke 13 bagi ASN pusat maupun daerah, termasuk guru, akan dibayarkan secara penuh mulai Juni 2024. Total dana yang dikeluarkan untuk gaji ke-13 mencapai Rp50,8 triliun, termasuk untuk Pejabat Negara, ASN, TNI, dan Polri pusat sebesar Rp18 triliun, serta untuk pensiunan sebesar Rp11,7 triliun.
Gaji ke-13 untuk ASN daerah mencapai Rp18,06 triliun, dengan tunjangan profesi guru ASN daerah sebesar Rp2,4 triliun, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah sebesar Rp0,05 triliun. Pembayaran gaji ke-13 akan dimulai pada bulan Juni 2024, dan jika tidak sempat dibayarkan pada bulan tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024.
Penyesuaian Pembayaran bagi Pemerintah Daerah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi pemerintah daerah akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah, sesuai dengan peraturan kepala daerah. Tito menekankan bahwa pemda tidak perlu meminta fasilitasi dari Kemendagri, karena pembayaran tersebut harus disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Tito menambahkan, “Jika pembayaran THR tidak dapat dilakukan sebelum hari raya, THR dapat dibayarkan setelah hari raya dengan memperhitungkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024 sebagai penentu kepastian.” “Pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024. Jika tidak dapat dibayarkan pada bulan tersebut, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024 dengan memperhitungkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024,” tambahnya.