Jakarta – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia didukung oleh penguatan regulasi dan pembinaan ekosistem yang terus mengalami perbaikan.
“Bappebti telah memberikan izin kepada 28 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto,” ujar Didid dalam sambutan pada Soft Launching dan Talkshow dengan tema “Prospek Industri Kripto Pasca-Pengesahan UU P2SK” yang diselenggarakan di Holland Village Tower, Jakarta, Kamis (6/4).
Kepala Bappebti menambahkan, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peraturan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi risiko masa depan dan perlindungan konsumen/investor. Melalui UU P2SK, diharapkan koordinasi dan penguatan peran kementerian dan lembaga terkait dalam mengatur penyelenggaraan perdagangan aset kripto menjadi lebih baik.
Kepala Bappebti mengapresiasi dan berterima kasih kepada PT Sentra Bitwewe Indonesia karena telah menggelar acara tersebut. Beliau berharap, acara ini dapat membantu memperkuat peran perdagangan aset kripto di Indonesia.