Berempat.com – Pemerintah telah meluncurkan layanan perizinan atau investasi secara daring melalui aplikasi Online Single Sumbission (OSS). Dan dalam rangka memaksimalkan penggunaan OSS di berbagai daerah, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan melakukan pembinaan kepada 548 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di seluruh Indonesia.
“Ditjen Bina Adwil terus melakukan pembinaan di 548 DPMPTSP di Kabupaten/Kota. Intinya semua perizinan yang harus ada melalui OSS. Sementara ini, PP 24 cakupannya ada pada lampiran,” ujar Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama pada Ditjen Bina Adwil Kemdagri Sugiarto di Kemdagri, Jumat (20/7).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, disebutkan bahwa jenis perizinan berusaha yakni izin usaha dan izin komersial atau operasional. Adapun pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non-perorangan.
Melalui OSS, Sugiarto mengklaim akan lebih memudahkan pelaku usaha perseorangan maupun badan usaha dalam mengajukan permohonan perizinan. Apalagi OSS bisa diakses di mana pun dan kapan pun. Di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota, perizinan dilakukan pada DPMPTSP.
Kemdagri sendiri, lanjut Sugiarto, mempertegas aturan teknis mengenai kemudahan perizinan berusama melalui Peraturan Menteri Dalam Negri RI Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah.
“Permendagri 138 memerintahkan PTSP harus menyederhanakan perijinan dan terintegrasi. Kepala daerah diwajibkan mendelegasikannya kepada DPMPTSP. Melalui Permendagri 138, kami siap menyongsong OSS,” tegasnya.
Namun, Sugiarto mengakui bahwa OSS ini masih memiliki regulasi yang harus diubah ke depan. Sebab semua pelayanan perizinan harus dilakukan melalui satu pintu. Selain tentunya mengenai infrastruktur informasi dan teknologi (IT) dan sumber daya manusia (SDM) pada DPMPTSP.
“Yang perlu, IT dan SDM DPMPTSP, kami terus berkoordinasi untuk penyelenggaraan bimtek dengan Kominfo,” tutup Sugiarto.
Sebelumnya, tujuan OSS ini diluncurkan pemerintah berakar dari kegelisahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang elama ini melihat lambatnya layanan perizinan atau investasi berjalan di Indonesia. Dengan hadirnya OSS, maka diharapkan berbagai perizinan atau investasi di Indonesia menjadi lebih cepat dan mudah ke depannya.