Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Ekonomi KPK dan Menteri BUMN Kerjasama Cegah Korupsi

KPK dan Menteri BUMN Kerjasama Cegah Korupsi

Menteri BUMN menegaskan bahwa kerja sama dengan KPK adalah wujud dari mendukung kinerja perusahaan BUMN. Kementerian BUMN, kata Erick, akan menjadi mitra yang kontributif dan solutif dan tak membebani BUMN. Erick juga meminta kepada jajaran BUMN jika ada pihak di bawah jajarannya yang justru membebani perusahaan BUMN agar segera melapor.

0

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian BUMN menandatangani perjanjian kerja sama terkait pencegahan korupsi. Kerja sama ini mencakup penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui “Whistleblowing System” (WBS) terintegrasi.

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan kerja sama ini merupakan bagian dari transformasi yang dilakukan BUMN. “Hal ini kita lakukan karena merupakan bagian dari transformasi yang kita sepakati bersama apalagi hari ini didukung oleh pihak KPK,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan pers tertulis, Selasa (2/3).

Melalui kesepakatan kerja sama WBS terintegrasi diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi, dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing BUMN dengan KPK. Erick menegaskan tak ada istilah pandang bulu pada kasus korupsi.

Erick menjelaskan segala penilaian dan pelaporan yang dilakukan terhadap seluruh perusahaan BUMN dilakukan secara transparan dan adil. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan transformasi, transparansi, dan profesionalisme di Kementerian BUMN dan juga perusahaan BUMN. Saya juga komit kepada pimpinan BUMN bahwa penilaiannya fair dan transparan bukan karena suka atau tidak suka,” ujar Erick.

Menteri BUMN menegaskan bahwa kerja sama dengan KPK adalah wujud dari mendukung kinerja perusahaan BUMN. Kementerian BUMN, kata Erick, akan menjadi mitra yang kontributif dan solutif dan tak membebani BUMN. Erick juga meminta kepada jajaran BUMN jika ada pihak di bawah jajarannya yang justru membebani perusahaan BUMN agar segera melapor.

Erick menegaskan segala upaya pencegahan korupsi telah dilakukan BUMN lewat sejumlah terobosan. Salah satu terobosan adalah membuka seluruh laporan keuangan BUMN yang bisa diakses oleh Presiden dan Menteri Keuangan.

“Ini pertama kali laporan keuangan BUMN terdata secara transparan dan akan diserahkan ke kementerian keuangan dan presiden langsung di tahun ini. Jadi bapak presiden dan menteri keuangan bisa melihat langsung berapa beban hutang perusahaan BUMN secara transparan atau keperluan pendanaan yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan apakah itu yang namanya penugasan atau aksi korporasi,” kata Erick.

Terkait kerja sama dengan KPK, Erick pun menegaskan bahwa kerja sama akan berlaku pada seluruh BUMN. Ini sesuai dengan komitmennya dengan Pimpinan KPK dalam kerja sama yang pada awalnya telah dilakukan Desember lalu. Pada Desember kerja sama melibatkan dua BUMN yakni Angkasa Pura dan Perkebunan Nusantara.

“Saya diajarkan orang tua kalau janji harus ditepati karena itu tadi pada tanggal 15 Desember, saya bicara dengan pimpinan KPK dan Ketua KPK. (Saat itu) hanya dua perusahaan BUMN yang tanda tangan. Karena itu saya mendorong seluruh perusahaan BUMN yang ada di klaster untuk ikut program ini. Hari ini Alhamdulillah KPK bekerja sama dengan 27 BUMN. Ini belum cukup karena target kami seluruh BUMN harus ikut tanda tangan ini,” kata Erick.

Kerja sama Kementerian BUMN dan KPK turut melibatkan 27 perusahaan milik negara. Ke-27 BUMN berkesempatan menandatangani perjanjian kerja sama tersebut pada Selasa (2/3). Prosesi penandatanganan kerja sama ini dilakukan dalam lima tahap yang dihadiri langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Tahap pertama penandatanganan kerja sama dihadiri Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan PT Taspen.Kelompok kedua, yaitu PT Pertamina, PT PLN, PT Jasa Marga, PT Telkom Indonesia, dan PT INTI. Kelompok ketiga, yakni PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, dan PT Pembangunan Perumahan.Kelompok keempat, yaitu PT Garuda Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Angkasa Pura I, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, dan PT Perusahaan Pengelola Aset.

Kelompok kelima, yakni PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Kereta Api Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia, dan Perhutani.

Selain dihadiri Menteri BUMN dan Ketua KPK, prosesi kerja sama ini juga dihadiri Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dan jajaran direksi 27 BUMN. Erick menjelaskan bahwa kerja sama ini sekaligus menandakan komitmen seluruh jajaran BUMN dari tertinggi hingga terendah.

Exit mobile version